Mohon tunggu...
Hafidzotul Latifah
Hafidzotul Latifah Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

seseorang yang sedang dalam proses belajar

Selanjutnya

Tutup

Nature

Bolehkah mahar pernikahan dengan seperangkat alat solat?

12 November 2011   06:22 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:46 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Bila kita lihat dalam berbagai tayangan sinetron, setiap kali ada adegan ijab qabul, pasti mahar yang mereka sebutkan adalah seperangkat alat solat. Namun, bagaimana sebenarnya Islam memandang hal tersebut. lalu bagaiman hukum pernikahan mereka?

Mahar merupakan sesuatu yang diberikan oleh mempelai laki-laki untuk mempelai wanita saat ijab qabul pernikahan sebagia ‘tebusan’ untuk memiliki mempelai wanita. Setelah ijab qabul, maka mahar menjadi hak istri sepenuhnya.

Lalu bagaiman bila seorang laki-laki memburikan mahar berupa seperangkat alat solat kepada mempelai wanita.

Islam tidak memberikan ketentuan khusus dalam pemberian mahar oleh mempelai laki-laki. Namun, alangkah baiknya bila mahar yang diberikan kepada calon mempelai wanita bukanlah berupa seperangkat alat solat maupun al-quran, karena ini seolah-olah mengindikasikan bahwa mempelai wanita kurang pengamalan dalam menunaikan salat dan membaca al-quran. Walaupun ijab yang diucapkan tersebut sah.

Karenanya untuk Anda sahabat sekalian, jangan pernah mau dipinang dengan mahar seperangkat alat solat dan al-quran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun