Mohon tunggu...
Berita Terkini
Berita Terkini Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Warga Keluhkan Polusi Akibat Panen Tebu

7 Mei 2017   16:08 Diperbarui: 7 Mei 2017   16:44 1070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cara memanen tebu dengan cara dibakar sudah berlangsung lama setiap kali musim panen tebu di PT. PSMI

Kegiatan pembakaran tebu saat musim panen, biasa dilakukan setiap tahun dimusim panen oleh PT. PSMI Way Kanan.

Kompasiana, Way Kanan
Akibat proses panen tebu dengan cara dibakar oleh PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Pakuan Ratu, Way Kanan, masyarakat kecamatan Pakuan Ratu dan Kecamatan Negara Batin terkena imbasnya.

Ribuan masyarakat dua kecamatan tersebut merasakan langsung dampak pembakaran tebu setiap kali musim panen tiba. Yang paling parah dirasakan masyarakat Kampung Negara batin, Kampung Karta jaya, Kampung Purwa agung, Kampung Gedung jaya, Kampung Kota jawa dan Kampung Negara mulya.

Ali Sadikin (28) warga Kampung Negara Batin mengatakan masyarakat merasakan langsung efek dari polusi udara yang terjadi. "Polusi udara dan pemanasan global yang kami rasakan adalah efek dari pembakaran tebu PT. PSMI yang terjadi diseputaran Kecamatan Negara Batin dan Pakuan Ratu," ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya mengharapkan tindakan tegas dari pihak berwajib, karena pembakaran tersebut di khawatirkan menimbulkan efek yang lebih besar dari pada polusi udara. "Yang kami takutkan adalah efek dari polusi udara ini, bisa saja akibat polusi udara masyarakat banyak yang sesak nafas karena oksigen sudah tercemar," lanjut Ali.

Terpisah, Tokoh Masyarakat Way Kanan, Deni Ribowo mengatakan apapun alasannya perusahaan melakukan pembakaran terhadap lahan perkebunan tebu yang dilakukan PT. PSMI Negara Batin sudah menyalahi peraturan "Sudah jelas ada undang-undangnya, karena itu jelas berdampak pada polusi udara yang terjadi di seputaran perkebunan tersebut,"

Undang-undang yang dimaksud yaitu nomor 39 tahun 2014 pasal 56 ayat 1, yang berbunyi setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Setiap pelaku usaha perkebunan yang melanggar undang-undang tersebut dapat diancam dengan pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda sebesar 10milyar rupiah.

Selain itu juga lanjut Deni, bukan hanya soal pembakaran lahan tebu itu yang menjadi persoalan merugikan masyarakat, satu hal lain yang harus diperhatikan oleh perusahaan tersebut yaitu kapasitas tonase kendaraan yang melintasi jalan, baik jalan kabupaten maupun Jalan provinsi. "Kendaranan dengan tonase lebih sangat merugikan kepentingan umum masyarakat dan ini juga saya selaku masyarakat Way Kanan juga mengeluhkan persoalan ini," ujarnya.

Sayangnya, Anang Risgianto.S.KM. M.Kes Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan tidak bisa dikonfirmasi setelah dihubungi melalui telpon genggamnya di nomor 08xxxx8331, baik melalui telpon maupun sms.

 

Laporan : Adjie

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun