Mohon tunggu...
Salam Rindu
Salam Rindu Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pernikahan Dini Beda Generasi

9 Agustus 2017   19:44 Diperbarui: 9 Agustus 2017   20:13 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Viral, seorang nenek berusia 71 tahun menikahi pemuda berusia 16 tahu, usia pemuda yang masih sangat muda atau tergolong masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan menurut undang-undang perkawinan.

Pernikahan dini beda generasi tersebut menimbulkan polemik dengan program Keluarga Berencana (KB) untuk membangun keluarga yang berkualitas yang dicanangkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Polemik tersebut terletak pada usia pemuda yang melangsungkan pernikahan.

Saya meyakini bahwa BKKBN mencanangkan program-program kelembagaannya sesuai dengan aturan-aturan serta nilai-nilai kehidupan pada masyarakat Indonesia demi kebaikan seluruh warga, itu artinya BKKBN tidak ingin pernikahan yang tersebar di medsos tersebut dicontoh oleh masyarakat karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Disini, perlu kita garis bawahi bersama bahwa BKKBN tidak dapat memerintahkan pasangan tersebut untuk menunda pernikahan karena BKKBN menjunjung tinggi nilai-nilai kehidupan yang ada di masyarakat, terutama nilai agama. BKKBN juga bukan lembaga pengadilan yang berhak melarang atau memerintahkan seseorang untuk menunda atau melangsungkan pernikahan.

Menurut undang-undang perkawinan, usia pernikahan ideal bagi seorang lelaki adalah 19 tahun. Melangsungkan pernikahan bagi seorang lelaki yang usianya masih di bawah 19 tahun, harus berdasarkan persetujuan dari keluarga serta keputusan dari pengadilan atas permohonan nikah. Sudah bisa kita pastikan bahwa pernikahan dini beda generasi tersebut dilakukan hanya secara agama.

Undang-undang perkawinan menegaskan bahwa keluarga ikut andil dan berperan penting dalam pernikahan. Peran keluarga dalam perkawinan yaitu untuk memberikan restu sekaligus sebagai pemberi arahan. Arahan yang diberikan oleh keluarga tidak hanya sebatas pada saat putra atau putrinya ingin melangsungkan pernikahan, akan tetapi harus dilakukan sejak dini, saat putra-putrinya masih belum memikirkan untuk menikah.

Kedekatan keluarga sangat penting demi membangun karakteristik anak. Anak membutuhkan waktu yang lebih banyak dengan orang tuanya, untuk menemaninya bermain, belajar dan berbincang-bincang. Bermain, belajar dan berbincang-bincang dengan menggunakan fasilitas internet sudah menjadi hal yang umum bagi masyarakat. Disinilah keluarga wajib ikut andil dalam menemani anak-anaknya menggunakan internet untuk membantu anak-anaknya memilih permainan-permainan, bacaan-bacaan serta tontonan-tontonan yang sehat.

Peristiwa viral pernikahan dini tersebut dapat dijadikan contoh diskusi antara orang tua dengan anak-anaknya dalam mengajarkan dan mengajak anak-anaknya untuk tidak meniru melakukan pernikahan pada usia kondisi yang belum siap membangun keluarga. Orang tua dapat mengajak anak-anaknya membahas kekurangan dan problematika pernikahan yang dilakukan jika pernikahan dilakukan pada usia yang masih di bawah umur.

Melalui peran media sosial, orang tua dan anak dapat menemukan informasi-informasi dan berita-berita mengenai pernikahan. Informasi-informasi yang diperoleh, dapat digunakan sebagai bahan diskusi antara orang tua dengan anak-anaknya. Orang tua dapat menjelaskan mengenai kemungkinan besarnya resiko yang terjadi apabila melakukan pernikahan dini.

Selain faktor kedekatan orang tua dengan anak-anaknya yang menyebabkan pernikahan dini, saya juga melihat fenomena orang tua menikahkan anak-anaknya yang terjadi pada masyarakat. Beberapa dari orang tua menginginkan anak-anaknya untuk cepat melangsungkan pernikahan dengan berbagai macam alasan. Ada orang tua yang menginginkan anak-anaknya cepat menikah lantaran ingin lepas dari tanggung jawab mengurus anak-anaknya, ada yang beralasan ekonomi, ada yang ingin cepat punya cucu, ada yang hamil di luar nikah, dan sebagainya.

Dari faktor-faktor penyebab pernikahan dini tersebut, saya menyimpulkan bahwa program dari BKKBN itu bukan termasuk tugas yang instan. BKKBN selain memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyuluhan dan penyebaran informasi demi terwujudnya keluarga yang berkualitas juga perlu memanfaatkan dan menganggarkan dana untuk menfasilitasi penyebaran informasi melalui media lain seperti Short Message Service(SMS).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun