Mohon tunggu...
Bayu Suntara
Bayu Suntara Mohon Tunggu... FREELANCER -

Freelance Journalist, Music n coffee addict,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ormas Anti Pancasila adalah Virus

22 Juli 2017   11:59 Diperbarui: 22 Juli 2017   14:32 856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: wartamerdeka.net

Gonjang-ganjing pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia sebagai salahsatu Ormas yang dinilai anti Pancasila melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas adalah langkah yang tepat. Pastinya langkah ini diambil setelah pemerintah beserta komponen bangsa lainnya bekerja secara cermat untuk membuktikan bahwa HTI layak untuk dilarang di Indonesia. Hal tersebut diperkuat oleh MUI dan PBNU sebagai kiblat umat Islam Indonesia menyatakan bahwa HTI pernah mendeklarasikan diri sebagai ormas anti-Pancasila.

Sudah pasti pembubaran HTI ditempuh oleh pemerintah ditujukan untuk menjaga keutuhan bangsa. Pasalnya, seluruh bangsa Indonesia menyatakan bahwa nilai agama dan nasionalisme harus bersinergi sebagaimana tertuang dalam Pancasila.

Pencabutan status badan hukum HTI yang dituangkan dalam surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI merujuk pada penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 yang diterbitkan pada 10 Juli lalu.

Maraknya pro kontra tentang keputusan pemerintah itu sebenarnya dapat dijelaskan dengan sebuah analogi yang sederhana. Diibaratkan Ormas yang tidak berlandaskan Pancasila adalah sebuah parasit atau virus yang secara perlahan menyerang ketahanan nasional. Mengapa demikian, karena Pancasila pun dianalogikan sebagai antibodi atau imun yang dibutuhkan agar NKRI tetap utuh dan terhindar dari perpecahan. Orang Indonesia pasti sudah sering melihat bagaimana "Arab Spring" meluluhlantakan negara-negara di jazirah Arab akibat perang saudara dan krisis politik karena didalam negara-negara tersebut memelihara parasit yang merongrong kewibawaan pemerintahan yang sah dan kesatuan bangsa.

Mengulas lebih lanjut tentang Pancasila sebagai ideologi terbuka, memang tapi harus diingat bahwa Pancasila merupakan kesepakatan bangsa Indonesia yang sejak berdirinya NKRI tahun 1945. Dengan demikian, siapa pun yang menjadi warga Indonesia wajib menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun oleh para founding fathers. Jika untuk  berupaya mengamalkannya dirasa sulit minimal jangan menjadi sumber penyakit yang bisa mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hakikatnya Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan dikristalisasikan dari nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan rakyat Indonesia yang berbhineka. Nilai -nilai tersebut dapat diamati pada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia yang dalam implementasinya sangat disesuaikan dengan kultur masyarakat yang bersangkutan. Dicontohkan pada budaya batak tentang konsep persatuan Sai masia minaminaan songon lampak ni pisang, masitungkol tungkolan songon suhat dirobeanyang artinya Biarlah kita bersatu seperti batang pisang dan mengukung seperti pohon talas di kebun.

Dapat dibayangkan jika HTI yang sedikitnya ada 20 negara di seluruh dunia yang melarang untuk berkembang lantaran beberapa alasan, mulai dari dianggap mengancam kedaulatan negara, keterlibatan dalam kudeta hingga keterlibatan dalam aksi terorisme terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Indonesia akan runtuh karena didalam tubuhnya menyimpan paham yang menolak dasar negara yang sejatinya sangat fundamental. Sementara itu HTI tidak sepakat dengan bentuk negara republik, kerajaan, dan mempunyai tujuan menegakkan sistem kenegaraan yang disebut khilafah.

Lagipula telah ditegaskan pada ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 2 : "Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasiladan Undang-Undang Dasar 1945" sudah cukup kuat sebagai dasar untuk melakukan langkah tegas dalam menegasikan setiap ancaman terhadap ideologi dan ketahanan nasional.

Hizbut Tahir, yang berarti Partai Pembebasan dalam Bahasa Arab, didirikan pada 1953 oleh Taqiuddin al-Nabhani, seorang hakim pengadilan di Palestina dan kini telah tersebar di 45 negara. Hizbut Tahir mengklaim gerakannya menitikberatkan perjuangan membangkitkan umat Islam di seluruh dunia dan bertujuan untuk menegakkan Kekalifahan Islam atau negara Islam. Organisasi ini sangat aktif di beberapa negara barat, terutama Inggris, dan beberapa negara di Timur Tengah dan Asia Tengah. Ada masa-masa awal organisasi pada pertengahan 1960an, kelompok ini menghasilkan serangkaian kudeta yang gagal di Yordania, Suriah dan Mesir.

Mesir membubarkan Hizbut Tahir pada tahun 1974 lantaran diduga terlibat upaya kudeta dan penculikan mantan atase Mesir. Di Suriah, organisasi ini dilarang lewat jalur ekstra-yudisial pada 1998. Sementara Turki secara resmi melarang Hizbut Tahrir, namun masih tetap beroperasi hingga kini. Pada tahun 2009 polisi di Turki menahan sekitar 200 orang karena diduga menjadi anggota tersebut.

Sebelum Indonesia, negara terakhir yang melarang eksistensi Hizbut Tahrir adalah Malaysia, dua tahun lalu. Pada 17 September 2015, Pemerintah negeri jiran menyatakan organisasi ini sebagai 'kelompok menyimpang' dan menegaskan siapa pun yang mengikuti gerakan pro-khilafah ini akan berhadapan dengan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun