Mohon tunggu...
Muhammad Baskara
Muhammad Baskara Mohon Tunggu... -

hidup untuk belajar...\r\nbelajar untuk hidup...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peran dan Urgensi dari Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional

6 Oktober 2012   15:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:10 2571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Bila kita mendengar kata “adat” paradigma sempit kita adalah usang, kuno, kolot, dsb.Namun paradigma luas memandang adat dari segi-segi lain seperti bahwa yang berbau adat itu klasik sehingga melekat suatu sifat yang menarik, unik, oleh karenanya harus tetap lestari.bagaimana dengan paradigma anda? Dan bagaimana dengan “hukum adat”

Beberapa sarjana merumuskan banyak pengertian tentang hukum adat, namun intinya adalah sama, yaitu hukum Adat adalah hukum yang berlaku dan berkembang dalam lingkungan masyarakat di suatu daerah. Ciri khas hukum adat adalah merupakan sebuah aturan yang tidak tertulis dan tidak dikodifikasikan, namun tetap ditaati dalam masyarakat karena mempunyai suatu sanksi tertentu bila tidak ditaati. Lalu, bagaimana posisi hukum adat di dalam sebuah negara hukum seperti Indonesia, sebagaimana kita tahu bahwa sebuah negara hukum, berlaku sebuah asas yaitu asas legalitas.

Diakui, bahwa asas legalitas yang menyatakan bahwa tidak ada hukum selain yang dituliskan di dalam hukum adalah semata-mata untuk menjamin kepastian hukum. Namun di suatu sisi bila hakim tidak dapat menemukan hukumnya dalam hukum tertulis, seorang hakim harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat.

Peran

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.Hal ini berarti mengindikasikan bahwa kepastian hukum adalah suatu final.Kepastian hukum sangat erat kaitannya dengan positifisme dan kodifikasi hukum agar supaya kejelasan hukum menjadi nilai mutlak.Namun uniknya, meskipun Indonesia secara jelas menyatakan diri sebagai negara hukum lewat Undang-undang Dasarnya tetap mengakui dan menghormati keberadaan hukum adat yang ada di dalam wilayahnya. Hal ini terbukti dengan adanya ketentuan dalam pasal18B ayat 2 yang berbunyi “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” dan pada pasal 28I ayat 3 “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”

Hal tersebut tak lain dilakukan sebagai suatu jaminan legalitas terhadap hukum adat yang telah member banyak sumbangsih di dalam system hukum nasional. Tak perlu merujuk pada suatu aturan dari hierarki undang-undang sampai peraturan desa, apalagi menunjuk satu persatu pasalnya.Kita dapat melihat kontribusi hukum adat dalam system hukum nasional kita dengan menilik pada ideologi negara kita, Pancasila.

Pancasila ini pula yang membuat negara Indonesia tidak menerapkan apa yang disebut sebagai negara hukum secara mutlak. Ya, negara kita adalah negara hukum pancasila.Segala peraturan tata hukum di negara ini harus berdasar undang-undang dasar 1945 dan berjiwa Pancasila.Ini artinya bahwa pancasila sebagai ruh dengan menempati tubuh aturan perundang-undangan.Kaitannya dengan kontribusi hukum adat dalam system hukum nasional adalahPancasila lahir dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang ada di dalam hukum adat-hukum adat yang telah bersih. Dikatakan telah berrsih, karena tidak semua hukum adat dapat secara mentah digunakan kedalam sistim hukum nasional, karena heterogenitas bangsa kita

Negara hukum Pancasila menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber. Silaatau dasar manusia Indonesia bertindak atau berideologi dilihat atas lima dasar yang utama: Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung pemahaman hukum bahwa setiap warga negara Indonesia secara positif memeluk ajaran agama. Negara tidaklah berpihak pada agama tertentu, dengan demikian tidak dikenal agama resmi negara, namun hanya sebatas agama yang diakui negara. Untuk itu maka aturan-aturan hukum baik berbentuk Undang-undang hingga putusan Pengadilan tidak mengutamakan kepentingan agama tertentu di Indonesia.

Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung pemahaman hukum bahwa setiap warga Indonesia lebih mengutamakan prinsip manusia yang beradab dalam lingkup nilai keadilan. Kemanusian yang beradab mengandung makna hukum bahwa pembentukan hukum harus menunjukkan karakter dan ciri-ciri hukum dari manusia yang beradab. Hukum baik Undang-undang maupun setiap putusan hukum tidak boleh melampaui standar nilai-nilai kemanusiaan. Perlakuan terhadap manusia dalam Pancasila berarti menempatkan sekaligus memperlakukan setiap manusia Indonesia secara adil dan beradab.

Sila Persatuan Indonesia, mengandung pemahaman hukum bahwa setiap peraturan hukum mulai Undang-undang hingga putusan pengadilan harus mengacu pada terciptanya sebuah persatuan diantara warga bangsa.

Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, mengandung makna bahwa musyawarah menjadi hal yang utama. Musyawarah adalah cara utama dalam pengambilan setiap keputusan, dan adanya sistem perwakilan dalam proses demokratisasi di Indonesia. Pengutamaan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan berawal dari ide pemikiran kegotong-royongan warga adat Indonesia.

Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung nilai-nilai bahwa setiap peraturan hukum baik Undang-undang maupun Putusan Pengadilan mencerminkan semangat keadilan. Keadilan yang dimaksudkan adalah semangat keadilan sosial bukan keadilan hukum yang cenderung berpusat pada semangat individu karena mengasilkan win-loose solution.

Urgensi.

Dengan melihat betapa besarnya kontribusi hukum adat di dalam siStem hukum nasional, maka keberadaan hukum adat tidak dapat diabaikan.Perlu diingatkan lagi bahwa hukum adat yang dimaksudkan disini adalah hukum adat yang telah bersih/ memenuhi syarat.

Meskipun hukum adat berada di luar hierarki tata perundang-undangan namun jiwa dari hukum adat di dalam sang pancasila menjelma ke tiap lini tata perundangan nasional. Maka dari itu, menghilangkan hukum adat sama saja dengan menghilangkan unsure ruh yang ada di dalamnya. Hanya tubuh tanpa ruh adalah sama saja seperti mayat. Dapat dibayangkan betapa mengerikannya bila sistem hukum nasional dianalogikan mayat yang dipaksa dihidupkan.Sehingga pentingnya keberadaan hukum adat harus tetap lestari demi hidupnya hukum nasional secara hakiki, dan dapat mewujudkan meratanya rasa keadilan yang diidamkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun