Mohon tunggu...
Gokil Bank
Gokil Bank Mohon Tunggu... -

Ora et Labora.

Selanjutnya

Tutup

Money

PP 46 Th 2013 Tentang Pajak UKM = Virus Pembunuh Masal

29 Juni 2013   01:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:16 1801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemerintah telah menerbitkan PP No 46 Th.2013 tentang pajak UKM, yg substansinya adalah : Pungutan pajak sebesar 1% dari 0mzet < 4,8 milliar per-tahun terhadap WP badan maupun OP, yg berlaku mulai 1 Juli 2013,  dan jika komitmen ini dilaksanakan dengan serius, maka virus pembunuh masal akan mengincar seluruh pelaku Usaha Kecil Menengah di tanah air.

Ditengah buruknya pelayanan birokrasi perizinan usaha, korupsi yg menggurita,  penggelapan dana pajak meraja-lela oleh oknum pajak, in-efisiensi APBN hampir disemua sektor, infrastruktur yg sangat buruk dan lamban, persaingan usaha (kecil) yg selalu di-dikte oleh kartel, nepotisme berbisnis yg membudaya, konspirasi/kolusi dimana-mana,..... pelaku UKM masih tetap tegar berdiri mandiri dengan semua keterbatasan-nya.

Masih jelas di-ingatan kita, bagaimana negara hancur akibat badai krisis moneter 1997-8 akibat KKN, para kartel ( Konglomerat ) meninggalkan piring kotor sehabis berpesta-pora  selama 32 tahun, tidak ada seorangpun para pembesar negeri ini yg jantan betanggung jawab,.... dan sekali lagi UKM- lah yg merintis, bangun dari reruntuhan puing-puing krisis, menjadi panglima tertinggi merehabilitasi kehancuran moneter di negeri ini.

Mengapa disebut  virus pembunuh masal ?  PP 46 ini bukan saja akan membunuh si-pelaku usaha dan usahanya, tetapi seluruh karyawan dan jaringan terkait,.....  UKM sampai saat ini masih menjadi panglima tertinggi dalam PDB ( Produk Domestik Bruto ) dengan > 50 juta unit usaha ( 99-% total usaha ) dan memberdayakan > 100 juta pekerja ( 96% TKI ) dengan omzet ribuan trilliun,  semuanya berjalan dengan segala keterbatasan dan kesederhanaan yang alami.

Tiba-tiba ketenangan dalam kesederhanaan  ini terusik dengan PP 46 yg merasa perlu ( tergiur ) mengutip 1% dari angka 15 digit yg nota bene telah menghidupi 3/4 rakyat Indonesia dalam kesederhaan yg mandiri, kesederhanaan adalah profil kehidupan UKM yg jauh dari kemewahan, pekerja keras dan tidak berbau kolusi.

Pemerintah, dalam hal ini menteri keuangan qq dirjen pajak, harusnya mendalami secara detail apa arti omzet dalam dunia perdagangan, omzet tidak mewakili profit, omzet juga tidak mencerminkan laba, dan akhirnya omzet bukan rujukan penghasilan,..... omzet adalah kuantitas peredaran barang semata, yg nilainya tergantung jenis barangnya ( Berlian, mobil, rokok, ayam, korek kuping, dll )

Asumsi menkeu yg mematok laba rata-rata pengusaha UKM adalah 7% dari omzet, sangat bias dan sesat, banyak transaksi tidak menggunakan prosentasi,  tetapi cukup dengan nominal, contoh : Berlian terjual 50 juta dengan keuntungan 1/2 juta ( 1% dari omzet ) atau,  hari ini rokok terjual 30 juta dengan profit 1% ( Laba 300 Rb ) , dan jangan lupa !  Setiap lahirnya omzet didalam-nya terdapat komponen biaya, prosentase laba berbanding biaya kadang kala melahirkan kerugian,.... camkan itu pak menteri  !!!!

Hanya para kartel & penjahat ekonomi ( monopoli ) yang bergelimang profit sampai 50%,  sedangkan para UMKM yg lahir dari perjuangan dan kerja keras, harus bertarung dengan persaingan dagang yg ketat, kompetitor dari pemodal besar seringkali meng-kandaskan impian pelaku UKM, maksud hati ingin memeluk gunung, apa daya tangan tak sampai.

Dalih pemerintah qq menkeu adalah memberikan insentif agar UKM dapat meningkatkan diri  di sektor formal, yaitu akses kredit perbankan,.... sejak kapan bank menjadi dinas sosial ?  Bank adalah unit usaha yang mencari profit dan bekerja sangat profesional, tidak ada kaitan-nya dengan kutipan 1% atas UMKM.

Sektor usaha yang paling rentan diserang virus mematikan ini adalah sektor distribusi grosir,  prioritas  usaha bidang ke-agenan ini adalah kuantitas peredaran barang, mereka bermain dengan profit 1 s/d 3 % bruto, belum dipotong komponen biaya ( Transportasi - SDM - Tempat usaha - Bunga bank - pajak - Dll )   Jika virus memangsa 1% dari total omzet, hasilnya adalah " Gulung tikar " . Dan ini merupakan kejahatan pemerintah terhadap UMKM,..... Camkan itu pak Dirjen !!!!!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun