Mohon tunggu...
Ibnu Dawam Aziz
Ibnu Dawam Aziz Mohon Tunggu... lainnya -

pensiunsn PNS hanya ingin selalu dapat berbuat yang dipandang ada manfaatnya , untuk diri,keluarga dan semua

Selanjutnya

Tutup

Catatan

KPK antara Tangkap Tangan atas LHI dan Akil Muhtar

7 Oktober 2013   12:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:53 1508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13811238851100935798

Gambar Kreasi Pribadi : Sumber -muhammadyusro.com; news.detik.com; hitamputih88.blogspot.com; id.wikipedia.org

Mencermati surat yang ditulis tangan oleh Akil Muhtar tentang bantahannya bahwa ia kena Tangkap Tangan oleh KPK yang banyak dimuat media salah satunya adalah REPUBLIKA.CO.ID menunjukkan kepada masyarakat hukum, bahwa istilah TANGKAP TANGAN pengertiannya memang telah dikembangkan oleh KPK. Itulah mengapa Akil Muhtar tidak mengakui dirinya telah kena Tangkap Tangan oleh KPK.

TANGKAP TANGAN adalah satu proses penangkapan dimana transaksi sedang terjadi. Akan tetapi apa yang dilakukan oleh KPK dalam pernyataan TANGKAP TANGAN baik yang dilakukan terhadap LHI maupun kini terhadap Akil Muhtar memang TIDAK MEMENUHI SYARAT didevinisikan sebagai TANGKAP TANGAN dimana proses tindakan kejahatan baru DIYAKINI AKAN TERJADI dan belum benar-benar terjadi.

Proses Tangkap Tangan memenuhi syarat bila KPK menangkap pemberi dan penerima suap/gratifikasi saat pemberi telah menyerahkan sedangkan penerima telah menerima dan baik yang menyerahkan maupun penerima masih berada di Tempat Kejadian Perkara saat ditangkap. Itulah devinisi TANGKAP TANGAN yang sebenarnya.

Akan tetapi apa yang selama ini dilakukan oleh KPK, baik terhadap LHI maupun Akil Muhtar baru merupakan KEYAKINAN KPK bahwa akan terjadi satu proses penyerahan suap/gratifikasi berdasarkan informasi yang disadap oleh KPK terhadap tersangka pelaku Suap/Gratifikasi. Inilah mengapa Akil Muhtar tidak mengakui bahwa ia kena Tangkap Tangan.

Yang membedakan antara LHI dengan Akil Muhtar, adalah bahwa Akil Muhtar adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan terhadap satu keputusan yang berhubungan dengan sangkaan tindak pidana suap yang disangkakan terhadapnya, sedangkan LHI tidak mempunyai kewenangan terhadap satu keputusan yang berhubungan dengan sangkaan tindak pidana suap yang dituduhkan kepadanya.

Pernyataan TANGKAP TANGAN oleh KPK, sebenarnya hanya merupakan satu upaya pembenaran akan terobosan terhadap Hukum Acara Pidana tentang persyaratan penahanan kepada tersangka satu Tindak Pidana suap. Dengan pernyataan TANGKAP TANGAN, maka KPK akan langsung melakukan penahanan dan lepas dari segala prosedur penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana. Maka apa bila TANGKAP TANGAN yang selama ini dilakukan oleh KPK dicurigai sebagai satu skenario adalah sangat tidak berlebihan. Bahwa TANGKAP TANGAN yang dilakukan KPK adalah satu skenario untuk menjebak tersangka yang diyakini KPK akan melakukan tindak pidana Suap/gratifikasi adalah sangat layak. Bahkan bila tersangka merasa dijebak pada saat dilaksanakan penangkapan terhadap dirinya, adalah juga mengandung banyak kebenaran. Akan tetapi bila skenario itu dikaitkan dengan kepentingan politik atau lainnya, itu yang masih perlu dibuktikan.

Adalah satu kenyataan bahwa, baik LHI maupun Akil Muhtar berkecimpung dalam kubangan lumpur kebobrokan satu system birokrasi yang memperjual belikan kebijakan, yang menyatu bak benang kusut bersama jaringan almamater dan lingkaran Partai Politik, baik untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun maksud-maksud tertentu, itu adalah satu kenyataan. Bahwa bila kemudian KPK membuat satu terobosan untuk masuk dalam pusat permasalahan agar dapat memulai mengurai benang kusut yang telah tanpa ujung pangkal itu dengan skenario TANGKAP TANGAN juga tidak bisa dipersalahkan. Itulah mengapa KPK butuh satu strategi untuk menjebak dengan satu skenario TANGKAP TANGAN yang masih mungkin dilakukan, mengandalkan informasi sadap yang telah dilakukan KPK.

Baik LHI maupun Akil Muhtar memang pantas tidak mengakui dan melakukan protes terhadap pernyataan TANGKAP TANGAN oleh KPK. Bahkan untuk LHI juga layak untuk menolak bahwa dirinya menerima suap kuota impor daging sapi, yang kuota impor itu tidak ada dalam kewenangnnya. Akan tetapi bahwa suap/gratifikasi tidak mungkin dilakukan oleh seseorang secara individu dalam satu jenjang birokrasi adalah hal yang tak terbantahkan. Bahwa bila Mahkamah Konstitusi bersih dan baru kotor setelah ditinggalkan Mahfudz MD, adalah satu kebohongan besar. Bisa benar bahwa transaksi kotor jajaran Birokrasi Mahkamah Konstitusi dalam jaringan jual beli kebijakan tidak terjadi ( karena takut ) atau tidak terendus ( karena ditutup rapat ) selama kepemimpinan Mahfudz MD, karena Mahfudz MD tidak memberi peluang terjadinya dan bukan menjadi bagian dari jaringan.

Kekuasaan yang diraih dengan uang yang melibatkan Pengusaha untuk mendapatkan berbagai fasilitas, berakibat pada adanya transaksi jual-beli kebijakan yang pasti diperankan oleh jajaran birokrasi atas bantuan mediasi teman sejawat berbasis almamater atau organisasi .

Itulah yang terjadi!

Tulisan terkait :

http://politik.kompasiana.com/2013/10/04/korupsi-dalam-partai-politik-yang-menghubungkan-kekuatan-modal-dengan-birokrasi-melalui-jaringan-almamater--597516.html

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun