( Sekali lagi dari seorang tua yang hanya mampu berbisik )
Konstitusi NKRI adalah sebuah Kesepakatan Luhur Bangsa Indonesia untuk membentuk sebuah Negara yang Merdeka Berdaulat berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 45 yang kalimat, jiwa dan semangatnya tidak bisa diubah, ditambah maupun dikurangi.
Alinea ke 4 Pembukaan UUD 45 berbunyi.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Alinea ke empat inilah yang menempatkan Pancasila sebagai Landasan Fundamental Ideologi Bangsa sekaligus menempatkan Pancasila sebagai Lambang Negara dengan bunyi dan urutan yang tidak bisa diubah ditambah atau dikurangi.
Ada satu kata sambung dan empat kata pengantar yang tertulis pada alenea keempat khusus untuk kalimat dalam rangkaian Pancasila yang tidak termasuk bagian dari sila dalam pancasila yaitu kata sambung “dan” serta tiga patah kata pengantar “ serta dengan mewujudkan suatu” merupakan satu penjelasan maksud dari Pancasila itu sendiri yang tertuang pada sila le lima.
Maka urutan Pancasila sebagai lambang Negara adalah :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,