Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

HMI Jateng-DIY, Ganjar Pranowo dan Korupsi e-KTP

24 Maret 2017   15:01 Diperbarui: 24 Maret 2017   15:14 2071
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sahal Munir saat menguatarakan rencana aksi (foto: dok pri)

Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Tengah-DIY menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyeret para politisi yang terlibat kasus e-KTP untuk  dijebloskannya ke bui (penjara). Sebab, ulah mereka terbukti merupakan “penganiayaan” berat terhadap rakyat.

“Syahwat” tuntutan tersebut diutarakan oleh Sahal Munir, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Badko HMI Jawa Tengah-DIY, Jumat (24/3) siang. Menurutnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut dari KPK sudah terang benderang puluhan nama politisi papan atas disebut menerima kucuran dana dalam jumlah sangat besar, termasuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

“ Pak Ganjar dalam surat dakwaan ikut menerima bagian sebesar USD 520.000, meski beliau (Ganjar) mengaku tidak pernah menerimanya, namun KPK harus berani membongkar para politisi yang terlibat,” tandas Sahal.

Dengan total kerugian yang mencapai Rp 2,3 triliun, lanjut Sahal,sangat mustahil uang rakyat itu sukses dijarah tanpa peran politisi yang duduk di Komisi II DPR RI. Celakanya, belakangan nama Ganjar Pranowo ikut disebut bersama pentolan Senayan lainnya.

Dalam hal ini, menurut Sahal, pihaknya memiliki tiga analisa. Yang pertama Ganjar menerima uang sebesar USD 520.000 itu, kedua dirinya tidak menerima tetapi namanya dicatut seseorang dan yang terakhir ada orang lain menerima mengatasnamakan Ganjar. “ Entah yang mana yang benar, sekarang yang jadi persoalan KPK kapan akan melakukan penyidikan terhadap nama- nama itu ?” ujarnya.

Kendati tak mau memastikan Ganjar terlibat atau tidak, namun Sahal mengaku pihaknya sangat mengetahui persis seluk beluk mengalirnya duit haram yang biasa diterima politisi Senayan. Bukan suatu rahasia, bila seorang wakil rakyat selalu memiliki puluhan rekening atas nama orang lain yang sangat dipercayainya.

“ Nah, kalau yang ditangkap KPK karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu merupakan politisi serakah. Yang baku, dalam urusan tilep menilep uang rakyat, biasanya oknum politisi selalu memberikan mandate terhadap orang kepercayaannya untuk mengeksekusi,” jelas pemuda asal Kabupaten Kudus ini.

Mboten Ngapusi Mboten Korupsi

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa Irman dan Sugiharto terungkap bahwa Ganjar yang duduk di Komisi II DPR RI ikut dalam pertemuan di bulan Mei 2010. Di mana, pertemuan digelar sebelum dilakukan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi II. Hingga masuk bulan Oktober 2010, Ganjar disebut menerima uang USD 500.000 di ruang kerja Mustoko Weni.

Menurut Sahal, bila surat dakwaan itu benar adanya, maka jargon kampanye saat Ganjar mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Tengah sangat mencederai rakyat. Jargon yang berbunyi mboten ngapusi, mboten korupsi (tidak berbohong, tidak korupsi) diyakini mampu membuat pemilih terpikat. “ Pertanyaannya, kalau surat dakwaan yang menyebut nama Ganjar Pranowo tidak benar, kenapa beliau tak melapor ke polisi ?” tandas Sahal.

KPK sendiri, lanjut Sahal, dalam menindaklanjuti penyidikan nama- nama politisi yang terungkap di pengusutan perkara, sepertinya bersikap ganjen. Satu sisi Jaksa Penuntut berani membeberkan sosok oknum penerima duit berjumlah miliaran, namun di sisi lainnya para pimpinan KPK mirip gadis remaja yang tengah ditaksir remaja laki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun