Kepada Dewan Pers dan KPI
Saya bukan orang media. Saya cuma bisa bertanya. Apakah berita yang membuat resah,satu fakta diberitakan tanpa cover both side, menjadi sah untuk dikonsumsi umum? Jika ada sumber mengatakan seseorang penjahat, maling,pemerkosa dan sejumlah atribut buruk lain, dan sumber itu katanya punya data, apakah jurnalis tidak perlu meneliti kavalidan data itu,langsung memberitakan?Tidak melanggar kode etik jurnalistik?
Permintaan maaf pada jalur terbatas, apakah cukup,setelah pemberitaan pada jalur yang sangat luas? Untuk KPI,tidakkah cukup keresahan yang ditimbulkan oleh sebuah tayangan,menggerakan KPI untuk memberi peringatan? KPI dan Dewan Pers, apa pun keputusanmu, faktanya tanggal 25 September akan ada demo damai ROHIS sejabotabek di bundaran HI. Artinya, media berjalan sendiri,Dewan pers juga berjalan pada rel aturannya sendiri,KPI juga begitu,masyarakat yang menjadi"korban" yang telah mengadu ke Dewan Pers dan KPI , akhirnya juga mengambil jalan sendiri.