Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Metafisik Geist Simbol-simbol Ibu Kota NKRI [1]

7 Mei 2019   11:51 Diperbarui: 7 Mei 2019   11:56 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Metafisik Geist  Simbol  Ibu Kota NKRI [1]

Hari ini saya memperoleh informasi  tentang rencana kunjungan bapak Presiden  dari tanggal 07 Mei 2019 sampai 08 Mei 2019 secara mendadak untuk mendatangi rencana pilihan wilayah pemindahan ibu kota NKRI pada dua daerah yakni Kaltim, dan Kalteng. Dalam surat tersebu ada dua point dukungan untuk membackup kunjungan tersebut [a] tanggal 08 Mei 2019 dari Lanut Halim Halim Perdana Kusuma ke Bandara Sepinggan Balikpapan Kaltim ke Bandara Tjilik  Riwut  Palangkaraya; tanggal 08 Mei 2019  dari bandara Tjilik Riwut Palangkaraya ke Lanut Halim Perdana Kusuma.; [b] tanggal 8 Mei 2019  Penyediaan Helikopter Super Puma VVIP  dari Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya ke SAS dan kembali lagi ke Tjilik Riwut Palangkaraya. Di Kalimantan Tengah Pak Presiden mengunjungi dan medarat di  Bandar Udara Tumbang Samba  wilayah  Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Katingan.

Secara kasat mata dan logika maka ada keinginan yang sungguh-sungguh dari Pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota NKRI ke wilayah lain. Sebuah pekerjaaan yang patut dihargai, dihormati, dan membutuhkan dukungan seluruh stakeholders kita semua.

Menjadi sangat penting tentang pemindahan ibu kota NKRI ini untuk bukan hanya sekedear memindahkan status ibu kota atau pemerintahan, tetapi ada pemahaman lain yang bersifat melampaui pada hakekat ini semua.

 Tulisan ini adalah kajian pendekatan Hermeneutika Geistes Metafisik [Sejarah Pengaruh] atau oleh Georg Wilhelm Friedrich Hegel  atau Hegel disebut "The Phenomenology of Spirit" (German: Phnomenologie des Geistes)  pada kemungkinan pemahaman lain diluar kajian akademik [nalar] yang sudah banyak dilakukan dan dipaparkan oleh Bappenas, dan beberapa kajian akademik Kampus terkemuka di Tanah Air.  

Tentu saja kajian lahiriah atau kajian akademik seperti itu pastilah memiliki kebenaran [benar tidak sama atau bukan Pener]. Namun menurut tradisi dalam memahami [verstehen] tentu tidak cukup. Kajian lain yang sering lulus dari kesadaran [pikiran] bisa menjadi berakibat kegagalan atau risiko. 

Maka dari banyak sejarah kita bisa belajar bahwa ada aspek lain yang lebih lengkap, dan saling melengkapi agar diperoleh pemahaman lebih matang, lebih komprehensip, dan tidak menimbulkan hal-hal dikemudian hari apa yang disebut sebagai "penyesalan".  Ada yang mengatakan penyesalan itu harusnya hari ini, dan bukan kemudian hari, karena dia membawa konsekwensi luka batin, dan konyolan.

Tulisan ini memberikan kerangka berpikir apa yang disebut Hermeneutika Geist Metafisik [Sejarah Pengaruh] dalam membongkar tatanan berpikir  kepastian dalam keputusan pemindahan NKRI, menjadi pemikiran kritis post strukturalis.

Pada kasus tulisan ini saya awali dengan tafsir metafisik pada beberapa kondisi paradox yakni: [1] pembatalan oleh Pak Presiden peresmian  [lihat berita TEMPO.CO, Jakarta, Rabu, 3 April 2019 16:20 WIB];  Pemerintah batal meresmikan Bandara New Yogyakarta International Airport atau NYIA pada 7 April 2019. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bandara baru di Yogyakarta itu saat ini belum siap dioperasikan. [2] Dimana sebelumnya sudah ada pembatalan peresmian [lihat berita Jakarta, detikfinance. Sabtu, 27 Apr 2019 10:46 WIB] - Peresmian Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, DI Yogyakarta yang rencananya dilakukan pada Senin (29/4) ditunda. Sebelumnya, Bandara YIA sendiri ditargetkan beroperasi pada awal April. [3] 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun