Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Solon, dan Presiden Indonesia

14 Juni 2018   12:04 Diperbarui: 14 Juni 2018   16:21 765
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Solon, dan Presiden Indonesia

Masalah pada tulisan ini adalah mungkinkah siapapun menjabat sebagai Presiden Indonesia sebagai negarawan memiliki, dan punya bakat alami untuk melakukan perkerjaan melampaui Solon abad ke 6 SM ini.

Kemampuan idiologi Negarawan Solon, Pericles, Clistenes tidak dapat disangkal merubah superstruktur, dan struktur kesadaran masyarakat  Athena  kurang lebih 2.500 tahun lalu. Reformasi model negarawan Solon sampai saat ini masih relevan dalam diskursus public demokrasi dunia menjadi lebih baik lebih adil pada harkat dan martabat manusia yang paling luhur. Idiologi Solon adalah mengeliminasi (menghilangkan) akar penderitan warga negara melalui konsititusi legal (code Solon) atau ada dalam ["Plutarch, Life of Solon 18.4"]. Mengenai gagasan kepemilikan kekayaan atau properti warga negara. 

Solon membuat 4 klasifikasi kepemilikan harta atau properti dengan dasar tingkat biaya, dan ouput  yang dikeluarkan dalam setahun atau income per kapita: (a) warga negara kelas pemilik tanah gandum paling luas atau 500 sampai 700 medimnoi setahun disebut pentekosiomedinoi, (b) warga negara kelas hippeis mampu membayar kuda dan tanah, 300 medimnoi setahun, (c) warga negara kelas zeugitai memiliki sepasang kerbau lembu dan menghasilkan 200 medimnoi setahun, (d) warga negara tidak pasti dengan kelas budak kuli tanpa tanah dan properti atau warga negara tanpa tanah air.

Setelah menjadi pemimpin lebih kurang 20 tahunan Solon membuat kebijakan reformasi pemerintahannya pada konflik antar suku, dan kuatnya hirarki  demokrasi aristocrat, oligarki. Demokrasi  dan kekuasan Aristokrat ini telah menciptakan kesenjangan social ekonomi, hak milik pribadi, pengakuan warga negara, atau disebut Marx sebagai kelas ekonomi dalam masyarakat budak, buruh tani dengan kelas kepemilikan property. Kelas ini akan menentukan kebebasan manusia. 

Budak petani adalah property bukan manusia setara, karena hidup mereka dikuasi diatur oleh manusia kaya. Orang kaya lah yang bebas karena mereka bisa pergi kemanapun mereka mau. Budak tidak bebas. Hal ini identic dengan kondisi Indonesia pada saat ini. Tentu saja kita tahu pada akhirnya demokrasi atau apapun didunia ini adalah buah, tumbuh, dewasa mati. Semua adalah siklus kemenjadian, dan berputar siklis. Tetapi siklis itu harus ada dalam kewajaran, dan kenormalan hakekat ada seada-adanya.

Keprihatinan pada kewajaran, dan kenormalan ini menggungah negarawan Solon, untuk mereformasi kekuatan ekonomi, dan politik dalam superstruktur, dan struktur.  Negarawan Solon mereformasi dalam 12 bidang ekonomi (economic equality) termasuk dalam bidang perpajakan. Misalnya wajibkan adanya penghapusan seluruh utang masyarakat kecil budak (rekonsilisasi keadilan kelas ekonomi), mendorong perdagangan dan industri UKM, menciptakan daya saing dalam negeri melalui profesionalitas pilihan pekerjaan dengan kebebasan warga negara, melarang ekspor bahan baku keluar negeri yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat, dan merekonsiliasi nilai dan pengukuran yang wajar dan normal, menstabilkan moneter negara pada standar normal dan berdaya saing, dan memulihkan masyarakat dalam visi misi baru yang bermartabat berharga diri. Menghilangkan hak hak khusus istimewa warga negara berdasarkan etnis, suku, dan warna kulit melalui konsititusi Solon. Distribusi tanggunjawab warga negara, bisa dan membuat terobosan hukum bahwa pihak yang dirugikan atau tidak dirugikan dapat menuntut ganti rugi, atau gugatan dengan control ketat dalam struktur hirarki peradilan.

Kontribusi Solon dalam reformasi Indonesia adalah harus niscahaya adanya gagasan dan tindakan nyata  membangun demokrasi, redistribusi hak-hak hidup warga negara dengan adil terutama kelas masyarakat bawah (wong cilik), transfer kekuasan politik tanpa ada konflik terbuka dengan biaya mahal, dan tentu saja warga negara yang melanggar berat pada konsititusi NKRI harga mati dapat dicabut status warga negaranya. ***)

Daftar Pustaka: Abel Hendy Jones Greeidge., A Handbook of Greek Constitutional Histrory., Epochs of Constitutional at Athens.

Lewis,  John David., 2006., Solon the Thinker, Political Thought in Archaic Athens.

Owens, Ron., 2010.,Solon of Athens, Poet, Philosopher, Soldier, Statesman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun