Mohon tunggu...
Bahrul H Al Amin
Bahrul H Al Amin Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Penikmat novel, politik dan sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan featured

Alat Peraga Kampanye, antara Estetika dan Pendidikan Politik

7 Februari 2018   00:49 Diperbarui: 13 Maret 2019   07:04 5010
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Tribunnews.com

Pekan depan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2018 memasuki tahap masa kampanye. Kini Komisi Pemilihan Umum tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota terus bersinergi dengan semua stakeholder, khususnya pemerintah daerah, guna menyamakan persepsi mengenai sejumlah peraturan terkait penyelenggaraan kampanye politik. 

Salah satu isu penting ialah soal pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagai media informasi dan sosialisasi visi, misi dan program para Pasangan Calon Kepala Daerah kepada para Pemilih.

Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 telah diatur bahwa yang dimaksud dengan Alat Peraga Kampanye antara lain baliho/billboard/videotron, umbul-umbul dan spanduk. Dalam peraturan itu, KPU memfasilitasi Alat Peraga Kampanye dengan ketentuan ukuran dan jumlah yang telah ditentukan.

Setidaknya, terdapat dua kepentingan yang saling bersinggungan mengenai Alat Peraga Kampanye. Yaitu, Estetika dan Pendidikan Politik. Dua kepentingan ini sebenarnya dari sisi peraturan menjadi tanggung jawab bersama, baik Pemerintah Daerah maupun KPU. Akan tetapi, pada kenyataannya terdapat tarik menarik kepentingan di antara keduanya.

Pada satu sisi, Pemerintah Daerah cenderung lebih menitikberatkan pada sisi estetika. Salah satu pemicunya, selain tanggung jawab di bidang ini menjadi salah satu fokus pekerjaannya dalam menata daerah, Pemerintah Daerah juga terpacu untuk meraih salah satu penghargaan bergengsi di bidang lingkungan hidup yakni Adipura.

Untuk meraih penghargaan prestisius itu,  kebersihan dan pengelolaan lingkungan daerah mutlak harus menjadi perhatian utama. Dalam hal ini, keberadaan Alat Peraga Kampanye akan menjadi tantangan berat tersendiri bila dibiarkan tanpa koordinasi dengan semua pihak yang berkepentingan.

Di sisi lain, KPU lebih berfokus pada fungsi Alat Peraga Kampanye sebagai media pendidikan politik, yang diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat saat Hari-H Pemilihan.

Mengingat saat ini meski KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diberikan ruang untuk memfasilitasi penyediaan Alat Peraga Kampanye, akan tetapi baik anggaran, jumlah maupun spesifikasinya telah sangat rinci diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017. Apalagi, Hari-H Pemilihan dalam Pilkada Serentak tahun ini hanya berselang sepuluh hari dari libur nasional Idul Fitri tahun 2018. Wajar bila banyak pihak, termasuk KPU merasakan tantangan berat untuk mencapai angka Partisipasi Pemilih yang lebih baik dalam Pilkada tahun 2018 nanti.

Baik Pemerintah Daerah maupun KPU telah memiliki dasar hukum tersendiri dalam menyikapi persoalan ini. Setiap Pemerintah Daerah tentu telah memiliki Peraturan Daerah yang secara spesifik mengatur ketertiban daerah, begitu pun KPU sebagai penyelenggara Pemilu memiliki PKPU Nomor 4 tahun 2017.

Untuk menyelaraskan antara peraturan-peraturan tersebut, kedua institusi negara itu harus lebih sering berkomunikasi dan berkoordinasi sehingga diharapkan sinergi dapat terbangun di antara keduanya. Agenda yang terdekat tentu saja dalam menentukan titik-titik pemasangan Alat Peraga Kampanye di daerah yang disepakati keduanya.

Dalam menentukan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye, kepentingan estetika maupun pendidikan politik sama-sama harus terakomodasi. Sehingga, pada saatnya memasuki masa kampanye, Pemerintah Daerah maupun KPU dapat merasa terwakili kepentingannya. Meski, pada dasarnya, kedua institusi itu memiliki tanggung jawab yang sama untuk memperhatikan sisi estetika maupun pendidikan politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun