Mohon tunggu...
Bafadlol Muksit
Bafadlol Muksit Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, FISHUM, Prodi Ilmu komunikasi. "yen Abang yo sing mbranang, yen Putih yo sing Memplak"

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Korupsi, Lawan dan Laporkan!

3 Oktober 2012   09:00 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:19 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut asal kata korupsi berasal dari bahasa latin, corruption. Kata ini sendiri punya kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Sedangkan menurut hukum di Indonesia penjelasannya ada dalam tiga belas pasal UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 21 Tahun 2001. Menurut UU itu, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Secara ringkas tindakan –tindakan itu bisa dikelompokan menjadi : 1. Kerugian keuntungan Negara; 2. Suap – menyuap; 3. Penggelapan dalam Jabatan; 4. Pemerasan; 5. Perbuatan curang; 6. Benturan kepentingan dalam pengadaan; 7. Gratifikasi.

Apa sih akibat Korupsi itu ? Nah, saya kasih contoh yang gampang. Lau lintas kayaknya bisa dijadikan contoh yang pas. Dari mengurus SIM sampai sidang kasus tilang, bisa dilihat tidak ada lagi yang berjalan seperti seharusnya. Ujung – ujungnya duit dan kekuasaanlah yang berbicara. Gara – gara korupsi pelayanan kepada masyarakat jadi amburadul. Selain itu pembangunan fisikjadi terbengkalai, sedikit sekali pembangunan fisik di Negara kita yang dijalankan dengan tujuan menghasilkan sesuatu yang berguna dan tepat fungsi pada masyarakat. Terkadang prestasipun jadi tidak berarti gara – gara korupsi. Seharusnya seseorang dapat menjabat pada kedudukan tertentu sesuai dengan prestasinya. Akan tetapi, karena korupsi siapa saja bisa menduduki jabatan yang dikehendakinya. Syaratnya, punya uang atau kekuasaan.

Kita sebagai warganegara Indonesia, wajib melaporkan jika melihat tindakan korupsi. Apalagi jika merugikan orang banyak bahkan Negara. Bagaimana cara melaporkan tindak korupsi itu sih…?? Lapor KPK ?? sebenarnya melaporkan tindak korupsi tidak susah, tapi butuh proses dalam melaporkannya agar saat proses investigasi tidak ribet. Dikutip dari situs www.kpk.go.id. Ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan saat melapor, diantaranya adalah : uraikan kejadiannya sedetil mungkin dan didasarkan pada fakta dan kejadian nyata, hindari hal yang berbau kebencian, ppermusuhan atau fitnah. Pilih pasal – pasal yang pas, nggak perlu bingung pasalnya boleh lebih dari satu kok. Penuhi unsur - unsur tindak pidana, kalau ada unsur – unsur yang tidak bisa kamu lengkapi uraiannya, jelasin aja : unsur itu belum bisa dilengkapi. Bawa bukti awal, bisa berupa dokumen atau barang lain. Bawa identitas kamu, kalau diperlukan dan tidak keberatan supaya KPK bisa menghubungi sewaktu-waktu butuh keterangan lanjut.

Dalam kalangan pendidikan juga ada masalah – masalah terkait dengan tindak korupsi. Hal yang mudah kita jadikan contoh adalah perilaku mencontek. Misalnya, si Bayu sedang mengerjakan soal ulangan matematika. Tiap beberapa menit si Bayu lirik sana – sini jawaban temannya. Nggak adil banget kalau ternyata hasil nilai ulangannya sama – sama bagus. Yang dikorupsi itu adalah ilmu. Itu merupakan contoh yang kecil dan masih banyak contoh lain yang ruang lingkup serta kategaorinya tindak korupsi berat.

Kalau dari pendidikannya saja sudah rentan dengan korupsi apalagi kalau sudah menjabat dan punya kekuasaan dan uang. Inilah yang menjadi dilema bagi bangsa ini, karena sektor pendidikanlah yang seharusnya membangun generasi sadar korupsi yang siap melawan korupsi tanpa pandang siapa, jadi apa, dan punya apa. Selain itu sektor hukum juga mempunyai andil besar dalam mengedepankan sisi profesionalisme dalam bekerja. Banyak sekali korban dari tindakan korupsi yang menyangkut progam pemerintah dan nyatanya hukuman yang diterima masih jauh dari akibat yang dilakukannya.

Dalam kehidupan kita sehari – hari, korupsi yang merugikan orang lain banyak sekali. Jangankan pegawai negeri sipil yang punya jabatan dan kekuasaan, kita saja kalau sudah berurusan sama duit, sepertinya selalu mengedepankan godaan untuk hal – hal yang berbau korupsi. Mari bersama – sama perangi korupsi, karena ini tugas kita bersama sebagai warganegara Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun