Mohon tunggu...
DEDI KURNIA SYAH | AZRA
DEDI KURNIA SYAH | AZRA Mohon Tunggu... profesional -

Telah menulis setidaknya lebih dari 5 buku bertema Komunikasi, Politik dan Demokrasi. Saat ini sedang menyelesaikan studi Doktoral di Universitas Sahid Jakarta.\r\n\r\nPhone: 085691036450 BBM: 7DF132BB

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Nenek Mencuri Singkong dan Hakim Teladan

10 Februari 2012   10:04 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:49 6734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sungguh memekakkan telinga pemberitaan media massa tentang hukum di Indonesia, bukan sekali dua kali kasus yang menjerat kaum miskin desa maupun kota, mulai dari pencurian buah semangka tetangga, buah coklat, kapuk, hingga sandal jepit. Semua media seolah bungkam dengan sisi lainnya. Dan dengan penuh semangat terlalu tendensius menghakimi penegak hukum yang tidak berhati, buta dan tutup telinga dalam menegakkan keadilan.
Saya mendapat pesan singkat hari ini, mungkin saja tidak up to date, tapi bukan persoalan. Pesan tersebut sangat menusuk saya, bahwa sebenarnya kita semua berteriak polisi tidak adil, hakim tidak pro rakyat, dan sebagainya. tanpa sadar, sesungguhnya kita juga bagian dari apa yag kita teriakkan setiap harinya itu.
Kasus ini terjadi pada tahun 2011 di Kab. Prabumulih, Lampung. Hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa Penuntut Umum (PU), sedang terjadi sengketa hukum yang melibatkan PT. Andalas Kertas (Group Bakrie) dan seorang Nenek. Tuntutan dalam perkara tersebut hanya persoalan tuduhan pencurian singkong.
Nenek tersebut saat berbicara di depan sidang, mengatakan ia sedang kelaparan lantaran anak laki-lakinya sedang sakit, juga cucunya yang sedang menahan lapar. Dengan dalih tersebut, sambil beberapa kali menitikkan air mata, suara yang hampir tidak terdengar ia bercerita, dengan harapan mendapan ampunan dari penuntut.
Namun pihak PT. Andalas Kertas bersikukuh untuk menuntut kasus tersebut, dengan alasan agar menjadi contoh warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas panjang, sambil menatap Nenek tersebut untuk membacakan putusanya. “Maafkan saya, saya tidak mampu membuat keputusan sendiri, hukum tetaplah hukum, jadi anda tetap di hukum. Saya putuskan bahwa anda di denda sebesar 1 juta rupiah, jika tidak memiliki uang sebanyak tuntutan, maka anda harus di hukum penjara selama 2.5 tahun sebagaimana tuntutan jaksa” Tak kuasa mendengar itu, nenek tersebut lesu dan tak mampu berkata sepatah kata-pun.
Sementara itu, hakim Marzuki berdiri dan mencopot topi toganya, mengambil dompet dan membuka, menarik uang dari dalam dompet tersebut sebanyak 1 juta rupiah dan di masukkan ke dalam topi toga. “Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda 50 ribu rupiah kepada hadirin semuanya, karena tinggal di kota ini dengan kelalaian, membiarkan seorang warga kelaparan hingga terpaksa mencuri”.
Akhirnya, nenek tersebut terbebas dari beban denda dan pulang membawa uang sebanyak 3,5 juta, termasuk 50 ribu rupiah dari PT. Andalas Kertas.
Tentu cerita di atas tidak disukai oleh media, sehingga kita yang harus menyebarkan kisah serupa untuk membebasan keterpurukan hukum Indonesia.

Semoga bermanfaat

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun