Mohon tunggu...
Azhar Dwi Andrian
Azhar Dwi Andrian Mohon Tunggu... -

Seorang Karyawan yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibokota

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru

14 Maret 2013   15:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:46 1112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran tunjangan sertifikasi guru dapat dibayarkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 164/PMK.05/2010 tanggal 27 September 2010. Pada Bab VI Pasal 9 Pelaksanaan Pembayaran disebutkan diantaranya adalah Tunjangan Profesi Guru   diberikan mulai bulan januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Regristrasi Guru (NRG)  dari Kementerian Pendidikan Nasional. NRG diperoleh setelah yang bersangkutan mendapat setifikat pendidik sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini guru yang sudah lulus dan menerima sertifikat pendidik pada tahun 2012 belum dapat dibayarkan tunjangan sertifikasinya pada tahun itu juga sesuai dengan PMK diatas. Pembayaran tunjangan sertifikasi guru dibayarkan melalui rekening masing-masing penerima dari rekening Kas Negara tanpa melalui rekening penampung kecuali guru non PNS, sesuai dengan PMK Nomor 81 Tahun 2012 disalurkan melalui rekening penampung yang selanjutnya disalurkan ke masing-masing rekening penerima.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun