Mohon tunggu...
Go Ay King
Go Ay King Mohon Tunggu... . -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahok Pasti Akan Bebas dari Semua Tuduhan

25 Januari 2017   04:36 Diperbarui: 25 Januari 2017   14:40 2744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya mendengar spekulasi, di luar apakah Ahok benar-benar telah menodai agama atau tidak, bahwa Ahok pasti akan divonis bersalah. Spekulasi ini dilandasi dua fakta yang teramati: pertama, di Indonesia sejauh ini setiap orang yang didakwa menodai agama selalu divonis bersalah, dan kedua, ada tekanan dahsyat untuk memenjarakan Ahok dari sebagian umat Islam di bawah pimpinan Habib Rizieg yang telah mengancam akan meletuskan revolusi di Indonesia bila Ahok dibebaskan (https://www.youtube.com/watch?v=VyMzn7xn59E).

Sebaliknya, saya percaya bahwa Ahok akan dibebaskan dari semua tuduhan. Saya percaya demikian karena menurut saya Ahok memang tidak menodai agama atau pun menghina ulama seperti yang akan saya jabarkan. Tetapi sebelumnya, saya ingin memberi komentar tentang spekulasi di atas.

Saya kira spekulasi itu tidak mempunyai landasan yang kuat. Saya melihatnya begini. Bahwa di Indonesia sejauh ini setiap orang yang didakwa menodakan agama selalu divonis bersalah tidak berarti Ahok harus serta merta divonis bersalah. Setiap kasus hukum mempunyai keunikannya sendiri. Kasus Ahok tidak persis sama dengan kasus-kasus penodaan agama yang telah divonis bersalah itu. Lagipula, persidangan kasus Ahok ini transparan sekali dan dihakimi oleh majelis hakim pilihan dan diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, seorang hakim, yang menurut mantan hakim Asep Iwan Iriawan, tidak pernah takut memberi vonis yang adil meskipun ada tekanan.

Apakah ancaman Habib Rizieg akan meletuskan revolusi di Indonesia bila Ahok dibebaskan bisa mempengaruhi keputusan majelis hakim? Saya kira tidak. Presiden Joko Widodo sudah menegaskan bahwa proses hukum terhadap Ahok akan dilakukan dengan tegas dan transparan, tanpa intervensi dan perlindungan untuk Ahok dari beliau. Itu saya artikan bahwa majelis hakim dipersilakan memutuskan kasus Ahok seadil-adilnya. Dan tentunya, jika majelis hakim memutuskan bahwa Ahok tidak bersalah, pemerintah, dengan Polri dan TNI yang telah menunjukkan kesiap-siagaannya dalam menegakkan hukum dan menjaga keutuhan dan kebhinnekatuggalikaan NKRI, akan bertindak cepat dan tegas jika ada sekelompok warga ingin membuat onar karena tidak puas dengan keputusan pengadilan.

Sekarang akan saya uraikan mengapa saya percaya Ahok tidak menodai agama atau pun menghina ulama, dan akan dibebaskan dari semua tuduhan.

Kata kata Ahok yang menjadikannya terdakwa telah menodai agama dan menghina ulama berbunyi: "Jadi jangan percaya sama orang; kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya. Ya, kan? Dibohongin pakai surat Al Maidah 51 - macem-macem itu lho. Itu hak bapak ibu, ya.” Dan kalimat kunci dalam kasus ini adalah: "Dibohongin pakai surat Al Maidah 51 - macem-macem itu lho."

Seandainya tafsiran surat Al Maidah 51 yang disepakati oleh semua umat Islam di dunia hanya ada satu, dan misalnya seperti yang disampaikan MUI dalam sikap keagamaannya menanggapi kata kata Ahok, bahwa:

1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin;

2.Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib (http://mui.or.id/index.php/2016/11/13/pendapat-dan-sikap-keagamaan-mui-terkait-pernyataan-basuki-tjahaja-purnama/), maka jelas dalam konteks itu kalimat Ahok hanya bisa diartikan bahwa Ahok menganggap kandungan surah al-Maidah ayat 51 adalah bohong, dan Ahok telah menodai Al-Quran. Dan seandainya, di samping pengandaian di atas, hanya ulama saja, dan tidak pernah ada orang yang bukan ulama, yang pernah menyampaikan atau menggunakan isi surah al-Maidah ayat 51 untuk mencegah umat Islam memilih pemimpin non-muslim, maka jelas 'orang' yang disebut Ahok hanya bisa menunjuk kepada ulama, dan Ahok telah menghina ulama

Tetapi kenyataannya paling tidak ada satu ulama besar Indonesia, almarhum Gus Dur, yang menafsirkan surah al-Maidah ayat 51 bertolakan dari tafsiran MUI tersebut. Kenyataannya juga ada orang yang bukan ulama pernah menyampaikan atau menggunakan isi surah al-Maidah ayat 51 untuk mencegah umat Islam memilih Ahok yang non Muslim di pilkada Belitung Timur. Dengan demikian, tidak bisa disimpulkan bahwa 'orang' yang disebut Ahok menunjuk kepada ulama, dan bahwa Ahok menganggap kandungan surah al-Maidah ayat 51 adalah bohong.

Ahok jelas berpegangan pada tafsiran Gus Dur atas surah al-Maidah ayat 51, yaitu bahwa surah al-Maidah ayat 51 tidak ada hubungannya dengan pemilihan pejabat negara seperti gubernur yang pada hakekatnya adalah pelayan rakyat. Bahkan, percaya bahwa tafsiran Gus Dur itulah tafsiran yang benar, Ahok, salah atau benar, beranggapan lawan politiknya ('orang') telah berbohong dengan menyelewengkan tafsiran surah al-Maidah ayat 51, tetapi, bertolakan dari kesimpulan MUI, tidak pernah beranggapan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 adalah bohong. Tentunya, salah atau benar, Ahok tidak melanggar hukum bahwa dia menerima tafsiran Gus Dur dan menolak tafsiran yang bertolakan dari tafsiran Gus Dur tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun