Mohon tunggu...
sayyed BikailaRobbi
sayyed BikailaRobbi Mohon Tunggu... Dosen -

- the Good die young\r\n\r\n\r\n La Haula Wala Quwwata illa Billah\r\n

Selanjutnya

Tutup

Nature

Islam dan Dry Cleaning

19 Oktober 2010   05:05 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:18 954
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

[caption id="attachment_294809" align="alignleft" width="354" caption="pic dari : citerterkini.blogspot.com"][/caption]

Artikel ini disajikan khusus bagikalangan menengah ke atas, mereka yang memiliki koleksi pakaian yang tidak mungkin dicuci dengan cara biasa. Solusi dari pengikut sekte Hanafiyyah terkait cara pensucian pakaian yang memiliki warning:Dry Cleaning Only.

Diantara rahmat Allah yang ekslusive diberikan kepada umat Muhammad adalah adanya solusi membersihkan benda-benda yang terkena najis tanpa harus membuangnya percuma. Benda-benda kesayangan yang mutanajjis –terkena najis- bisa suci melalui proses pencucian (dengan atau tanpa sabun cuci) sehingga benda tersebut boleh dipakai kembali. Bandingkan dengan umat nabi-nabi terdahulu, mereka harus rela membuang/memotong semua benda yang terkena najis, tentunya cara ini memberi kesanmubadzir dan berdampak padabanyaknya koleksi pakaian kita yang akan menjadicacat, rusak dan sia-sia.

Teori pencucian benda yang terkena najis dalam fiqih Syafii harus melalui alat khusus yang terangkum dalam –Wasail taharoh– (alat-alat yang digunakan untuk bersesuci)berupa air, debu, batu dan samak. Dengan bantuan salah satu dari empat alat ini makabenda yang terkena najis akan kembali suci dan bisa dimanfaatkan seperti sebelum terkena noda, tentunya dengan syarat hilangnya rasa, bau dan warna najis tersebut.Sayangnya diantara alat-alat diatas tidak ada satupun yang menyinggung masalah benda yang tidak bisa dicuci dengan cara biasa, seperti metode pencucian melalui pengeringan atau uap yang banyak ditawarkan oleh para pemilik jasa loundry di kota-kota besar. Bukankah pakian mahal akan cepat rusak dan tidak layak pakai lagi jika terpaksa menggunakan mesin cuci biasa yang mengandalkan air untuk menghilangkan noda-noda najisnya?

Solusi mencui dengan cara pengeringan

Masalah dry cleaningternyata telah dibahas tuntas oleh Madzhab Hanafi dalam kitab-kitab fiqihnya. Menurut madzhab ini, cara menghilangkan najis tidak hanya dibatasi dengan alat-alat yang telah dipaparkan oleh pengikut Syafii. Selama maksud dan tujuan dari pensucian benda tersebut telah dihasilkan maka benda itu dihukumi suci dan boleh dimanfaatkan kembali. Oleh karena itu,pensucian benda atau pakian dengan cara pengeringan baik melalui sinar matahari maupun lainnya sudah sangat mencukupi. Karena inti dan tujuan dari penyucian benda itu adalah menghilangkan rasa, bau dan warna najis yang menempel. Bukankah cara ini lebih simpel dan menjadikan pakaian kesayangan kita akan terasa semakinawet serta jauh dari kerusakan.

Jika anda telah memahami maksud dan tujuan artikel ini, maka jangan ragu-ragu lagi untuk membeli pakaian yang berbandrol selangit itu, karena sistem Dry Cleaning sudah memenuhi standar pensucian benda atau pakaian secara Syar’ie. Paling tidak ada Imam Hanafi yang akan mempertanggung jawabkan riset yang beliau tawarkan. Berterimaksihlah kepada Mujtahid-mujtahid terdahulu yang telah menjadikan hukum-hukum agama lebih membumi.

Thnks – Syarh Bulughul Maram. 2nd Floor ofG-Unit Dorm.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun