Mohon tunggu...
Zaki Annasyath
Zaki Annasyath Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Lagi belajar nulis-Neraka terdalam dicadangkan bagi orang-orang yang tetap bersifat netral disaat krisis moral

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengapa Nyawa di Negeri Ini Begitu Murah?

24 Januari 2017   13:40 Diperbarui: 24 Januari 2017   13:52 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berita kriminalitas telah menjadi makanan sehari-hari masyarakat Indonesia. Di berbagai tempat tindak kejahatan semakin marak entah itu terekspos oleh berita atau tidak. Kita sebagai masyarakat indonesia menjadi resah dan khawatir berada di negara sendiri. Tindak kriminalitas tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja. Pelajar pun banyak yang menjadi pelaku tindak criminal. Bahkan mereka tidak segan-segan menghabisi nyawa korbannya jika melawan. Urusan menyangkut  nyawa seperti hal yang sepele dimata mereka.

Pada tahun 2016 yang baru saja berlalu,kita tidak asing dengan berita televisi yang menyajikan informasi kejahatan jenis pembunuhan. Mulai dari kasus pemerkosaan yuyun oleh 14 orang sampai meninggal,bapak yang membunuh anaknya,sampai perampokan disertai dengan pembunuhan di pulomas yang sangat keji.

Hukum yang mengatur tentang kejahatan jenis pembunuhan.   

Dalam KUHP, ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam buku II bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350.

Bentuk pembunuhan dibagi menjadi dua yaitu kesengajaan ( dolus ) dan tidak sengaja ( alpa ). Kesengajaan dapat berarti pembunuhan itu sudah direncanakan terlebih dahulu oleh pelaku. Pembunuhan yang tidak direncanakan pun tetapi ia secara sadar dan niat untuk membunuh juga digolongkan sebagai dolus.

Rumusan pasal 338 KUHP yang berbunyi

Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Sedangkan pada pasal 340 KUHP menyatakan :

Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), denganpidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

Penyebab maraknya kasus pembunuhan           

Menurut kriminolog asal UNPAD,Yesmil Anwar, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh tiga motif yaitu ekonomi,kekuasaan,dan hubungan sosial. Ketiga alasan inin membuat seseorang menjadi egois dan bahkan cenderung tidak bisa membedakan mana yang benar dan yang salah. Mereka hanya akan mengikuti egonya untuk mencapai tujuan yang diinginkan,walaupun dengan menghilangkan nyawa orang lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun