Mohon tunggu...
AVIEL AVREZA
AVIEL AVREZA Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

I LIKE CHALLENGE

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Yang Sana Merelakan, yang sini Berupaya

22 April 2013   08:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:48 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002 yang menjelaskan tentang pertahanan negara. Dalam undang tersebut dijelaskan bagaimana kita bisa mempertahankan negara. Dalam hal ini yang perlu ditekankan adalah bagaimana kita berusaha untuk membela dan mempertahankan negara beserta unsur-unsurnya. Apa saja yang perlu dipertahankan dalam ini?

Indonesia memiliki penduduk, willayah, pemerintahan, dan pengakuan. Keempat itulah yang perlu dipertahankan jangan sampai hal itu dilupakan dengan mudah. Terutama kita memiliki wilayah perairan dan daratan yang luas. Penduduk pun, Indonesia pernah menjadi penduduk terbanyak setelah China. Bentuk pertahanan yang dilakukan bukan dalam artian ketika diambil kita memeranginya. Setiap hal pasti ada proses dan bagaimana kita juga untuk mempertahankannya.

Salah satu contoh yang perlu diperhatikan dalam pertahanan negara beserta unsur-unsurnya yaitu pulau di Indoesia. Beberapa pulau di Indonesia sudah ada yang dijual dengan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Jangan sampai kita (masyarakat) berupaya untuk mempertahankannya demi kesejahteraan rakyat dalam aspek sumber daya alam, tetapi malah yang mereka (pemerintah) melepaskannya dengan begitu saja.

Bentuk bela negara dan mempertahankannya pun tidak hanya terkait pulau, melestarikan budaya, suku, adat dan istiadat bangsa Indonesia pun perlu dilestarikan agar selalu bisa dipandang oleh masyarakat Indonesia khususnya dunia internasional. Karena ketika dilestarikan artinya adanya pengakuan internal negara bahwa Indonesia memilik aset yang dipatenkan. Sehingga aset-aset negara dapat terus dilestarikan dan dijaga perkembangannya. Contohnya adalah batik yang dipatenkan atau mendapat pengakuan dunia internasional bahwa itu adalah aset Negara Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun