Mohon tunggu...
Intani Permata
Intani Permata Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Ini Dia Syarat Pengajuan KPA, Banyak Untungnya Lho!

4 Agustus 2017   12:59 Diperbarui: 21 November 2017   19:47 982
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.hsd-inwestycje.pl

Bagi kalian yang inigin memiliki sebuah hunian namun terkendala kondisi ekonomi, jangan khawatir! Kini kamu bisa mendapatkan kemudahan dengan adanya Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan adanya fasilitas KPR, masyarakat diharapkan dapat terbantu untuk memiliki rumah.

Namun, gimana kalau kamu ingin tinggal di apartemen? Apakah bisa mengajukan kredit juga? Tenang, sekarang ini juga sudah ada yang namanya Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)! Fasilitas ini akan memudahkanmu untuk bisa memiliki apartemen impian.

Nah, buat kamu yang tertarik untuk tinggal di apartemen, kamu harus tau dulu nih apa aja yang jadi syarat pengajuan KPA serta keuntungan yang akan kamu dapat jika mengajukan kredit tersebut. Simak penjelasannya di bawah ini ya.

Syarat pengajuan KPA

Syarat-syarat pengajuan KPA harus dipenuhi agar kamu bisa mendapatkan apartemen impian. Namun, syarat untuk kalian yang bekerja sebagai karyawan/pegawai dengan kalian yang berprofesi sebagai wiraswasta atau professional berbeda lho.

Untuk kamu yang bekerja sebagai karyawan/pegawai berikut adalah syarat yang harus kamu penuhi:

  • Warga negara Indonesia
  • Fotokopi KTP pemohon KPA Suami/Istri
  • Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPA
  • Fotokopi C1 atau Kartu Keluarga dan fotokopi surat nikah
  • Fotokopi NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Pas foto dari suami atau istri dengan ukuran 3 x 4
  • Fotokopi SK atau Surat Keputusan pengangkatan PNS
  • Slip gaji yang asli dan diberi stempel kantor/perusahaan/instansi
  • Surat keterangan Belum Punya Rumah (untuk ukuran apartemen bersubsidi). Surat Keterangan ini dikeluarkan oleh lurah setempat.
  • Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir pemohon KPA

Kemudian, syarat-syarat pengajuan KPA untuk kalian yang berprofesi sebagai wiraswasta/professional adalah sebagai berikut:

- Fotokopi KTP pemohon KPA Suami/Istri

- Fotokopi NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak

- Fotokopi Kartu Keluarga atau C1 dan juga fotokopi Surat Nikah

- Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun