Mohon tunggu...
Aulia Khalqillah
Aulia Khalqillah Mohon Tunggu... -

Berdomisili di Banda Aceh. Seorang masyarakat yang masih terus belajar menulis dengan baik dan berbagi manfaat ke khalayak luas. Seorang masyarakat yang tertarik dalam hal pemrograman (sains programing) dan masih terus belajar. webiste blog probadi : www.auliakhalqillah.com webiste blog tentang pemrograman : www.sharing.auliakhalqillah.com auliakhalqillah.mail@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Harga Paspor Rp 25 Juta?

21 Maret 2017   12:12 Diperbarui: 21 Maret 2017   21:17 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap individu ketika berpergian ke luar negeri. Tanpa adanya paspor, setiap individu tidak akan bisa berpergian antar negara.

Beberapa waktu lalu, kawan saya ingin membuat paspor untuk keperluan konferensi di luar negeri. Namun, pihak imigrasi setempat justru meminta surat rekomendasi dari pihak kampus mengenai acara tersebut. Tanpa adanya surat rekomendasi itu, paspor tidak akan bisa dibuat. Demikian inti dari informasi yang saya dapatan dari kawan saya.

Saya pun masih belum seratus persen percaya akan perkataan tersebut. Sampai akhirnya, saya membaca disalah satu berita dari Kompas.com mengenai Syarat Tabungan Rp 25 Juta Untuk Buat Paspor. Semakin saya menggelengkan kepala dan bertanya-tanya, semahal itu kah untuk membuat paspor?

Namun, setelah saya membaca dan menyimak berita terkait. Pemerintah Indonesia melalui Dirjen Imigrasi Kemenkuham, menyatakan bahwa kebijakan itu diambil berdasarkan kasus-kasus yang sering terjadi selama ini dalam hal perdangan manusia dan kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Arti kata, pemerintah indonesia ingin menekan angka kekerasan bagi TKI maupun WNI di luar negeri dan mendata secara ketat dan jelas bagi Warga Negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri, salah satunya dimulai dari proses pembuatan paspor baru secara ketat.

Pandangan awal saya terhadap kebijakan tabungan minimal Rp 25 Juta untuk permohonan paspor baru sangatlah berat. Kebijakan dengan tabungan nilai puluhan juta itu berlaku untuk Warga Negara Indonesia yang ingin liburan ke luar negeri. Namun demikian masih tetap saja terasa berat. Bagi sebagian orang yang ingin liburan ke luar negeri dengan katagori finansialnya menengah dalam pembuatan paspor baru harus menahan keinginannya sejenak, bisa dalam waktu singkat maupun panjang. Sampai tabungannya minimal sebesar Rp 25 Juta. Kecuali bagi mereka yang memang memiliki kelebihan dalam finansial memadai. Ini merupakan suatu hal yang sangat tidak seimbang.

Untungnya, dengan cepat Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM menanggapi mengenai kebijakan minimal tabungan Rp 25 Juta dalam permohonan paspor baru tersebut. Kemenkuham akhirnya membatalkan kebijakan minimal tabungan yang bernilai puluhan juta tersebut (Kemenkuham Batalkan Syarat Tabungan). Ternyata pembatalan kebijakan itu melihat dari berbagai aspirasi masyarakat dan media sosial yang masih belum bisa menerima kebijakan dengan baik.

Namun demikian, Dirjen Imigrasi Kemenkuham masih menetapkan beberapa kebijakan yang masih tergolong masuk akal bagi saya dalam permohonan paspor baru. Permohonan paspor baru untuk berkerja di luar negeri harus memiliki surat rekomendasi paspor dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Permohonan paspor Umroh/Naik Haji harus memiliki rekomendasi dari Kementrian Agama Kabupaten/Kota dan Surat Keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji khusus Umroh (PPIH/PPIU). Bagi mahasiswa yang mengikuti konferensi atau pertukaran pelajar ke luar negeri harus melampirkan surat rekomendaasi dari kampus sesuai dengan kegiatan yang diikutinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun