Mohon tunggu...
RIFATUL JANNAH
RIFATUL JANNAH Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketidakjelasan Fungsi dan Tugas DPRD

11 Juli 2017   12:28 Diperbarui: 11 Juli 2017   17:32 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Beralasan bahwa bukanlah sebagai pelaksana program dalam menjawab kesejahteraan masyarakat, maka minimal pengawasan itu berjalan dengan baik dan maksimal, atau selain itu merancang Peraturan Daerah yang membawa keuntungan bagi rakyat, bukan bagi pengusaha, atau kelompok-kelompok tertentu, sehingga penulis memaknai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) antara ada dan tiada karena semua orang menganggap bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ini punya Kantor dan anggaran, serta punya fungsi pengawasan yang di legalisasi melalui peraturan perundang-undangan, tetapi bekerja untuk kepentingan rakyat sama sekali tidak ada atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memang ada di atas ketiadaanya.

Namun yang muncul justru Kompromi-kompromi dalam rumusan perancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan belanja daerah (APBN)setiap tahunya, sehingga pada akhirnya pengawasan yang menimbulkan turunan demokrasi sebagai balas budi pemilu legislatif di Kabupaten Bima April 2014 dan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Desember 2015 yang lalu, atau bisa jadi bagi-bagi jatah antara elit-elit politik yang ada, Ketidakjelasan eksistensi dan fungsi lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Bima di atas tentu saja harus dijawab dengan perbaikan Kerja nyata dalam sisa dua tahun ini. Karena, tidak semua persoalan yang telah di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah lebih baik dalam pelaksanaanya, hal ini di sebabkan oleh praktek dalam pelaksanaanya dibajak oleh kepentingan politik jual beli, yang menggadaikan kepentingan utama rakyat di eksekutif itu sendiri. Kemudian pemilu sebagai proses pemilihan pemimpin yang seharusnya lebih demokratis, tetapi dibajak praktik politik uang dan lain sebagainya yang membuat daerah di ambang pintu kehancuran. Sebab dapat kita temukan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat ini tidak berkutip, apalagi untuk pengawasan terhadap apa yang telah di sahkan atau di plenokan dalam rapat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu sendiri, mengurus internal lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Itu sendiri saja tidak mampu.

Dalam tiga tahun ini sejak pemilihan legislatif April tahun 2014 yang lalu, menimbulkan banyak pertanyaan apa yang telah di lakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima? Menjawab pertanyaan ini biarkan masyarakat yang menilainya. Sementara dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 Ayat (4) menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Selain itu Fungsi pengawasan ini juga di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 366 (c), yakni melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Tentu hal ini oleh DPRD itu sendiri bisa di arahkan pada kesejahteraan rakyat tersebut, sehingga masyarakat punya harapan yang begitu besar terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, karena mereka tidak pernah mengenal anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima berasal dari partai mana, tetapi yang mereka kenal adalah anggota DPRD sebagai perwakilan mereka dan sejauhmana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dapat menyampaikan aspirasinya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat itu sendiri, namun yang terlihat saat ini adalah tong sampah kosong yang di busuki oleh darah rakyat itu sendiri.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai perwakilan rakyat tidak perwakilan rakyat, itulah yang pantas di berikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sekarang ini, sebab bukan lagi mengurus rakyat tetapi mengurus berapa banyak paket proyek yang didapatkan, hal ini sangatlah di sayangkan oleh banyak pihak terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, kalau demikian bagaimana kita mau membangun daerah ini dengan baik, tampa moralitas dan kerja yang progresif untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu perlunya perbaikan-perbaikan di internal lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu sendiri, sehingga rakyat dapat menaruh harapan kepada DPRD.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun