Mohon tunggu...
Asrony Faslah
Asrony Faslah Mohon Tunggu... -

Sebuah Keabadian...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengurai Aturan Main dan Persyaratan Sertifikasi Guru

3 Desember 2010   09:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:04 1328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

MENGURAI ATURAN MAIN DAN PERSYARATAN SERTIFIKASI GURU

Oleh: Asrony Faslah, S.Pd.

PENDAHULUAN

1.Latar Belakang

Pendidikan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembangunan suatu bangsa.Berbagai kajian di banyak negara menunjukkan kuatnya hubungan antara pendidikan dengan tingkat perkembangan bangsa-bangsa tersebut yang ditunjukkan oleh berbagai indikator ekonomi dan sosial budaya.Pendidikan yang mampu memfasilitasi perubahan adalah pendidikan yang merata, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Menyadari peran strategis pendidikan tersebut, pemerintah Indonesia senantiasa mendukung ide yang menempatkan sektor pendidikan, khususnya pendidikan dasar, sebagai prioritas dalam pembangunan nasional.Bahkan dalam masa krisis ekonomi sekalipun, pendidikan tetap mendapatkan perhatian meskipun fokusnya dibatasi pada upaya penanggulangan dampak krisis ekonomi terhadap pendidikan.

Agar pembangunan pendidikan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia, terdapat tiga syarat utama yang harus diperhatikan yaitu : (1) sarana gedung, (2) buku yang memadai dan berkualitas serta (3) guru dan tenaga kependidikan yang profesional (Mulyasa, 2005 : 3). Pengaruh pendidikan dapat dilihat dan dirasakan secara langsung dalam perkembangan serta kehidupan masyarakat, kehidupan kelompok dan kehidupan setiap individu.Jika di bidang-bidang lain seperti ekonomi, pertanian dan perindustrian berperan menciptakan sarana dan prasarana bagi kepentingan manusia, maka pendidikan berurusan langsung dengan pembentukan manusia.Pendidikan menentukan model manusia yang akan dihasilkannya.Pendidikan juga memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap kemajuan suatu bangsa dan merupakan wahana dalam menterjemahkan pesan-pesan konstitusi serta sarana dalam membangun watak bangsa.Masyarakat yang cerdas akan memberikan nuansa kehidupan suatu bangsa yang cerdas pula dan secara progresif akan membentuk kemandirian dan kreatifitas.

Untuk mewujudkan masyarakat madani dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lebih demokratis, transparan dan menjujung tinggi hak azasi manusia hanya dapat dilakukan melalui pendidikan.Hanya melalui pendidikan yang benar bangsa ini dapat membebaskan diri dari krisis multidimensi yang berkepanjangan.Pendidikan yang berkualitas juga dapat membebaskan masyarakat dari belenggu kemiskinan danketerpurukan hidup.

Pendidikan yang benar dan berkualitas adalah pendidikan yang dapat mengembangkan potensi masyarakat, mampu menumbuhkan kemauan, dapat membangkitkangenerasi muda untuk menggali potensi dan mengembangkannya secara optimal bagi kepentingan pembangunan bangsa (Mulyasa : 2005). Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengemukakan bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah telah menetapkan tiga rencana strategis yaitu (1) perluasan dan peningkatan akses, (2) peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta (3) peningkatan tata kelola pendidikan, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pendidikan. Salah satu komponen pendidikan yang sangat penting dalam rangka pelaksanaan rencana strategis tersebut adalah guru.

Guru merupakan komponen pendidikan yang sangat menentukan dalam membentuk wajah pendidikan di Indonesia.Ujung tombak dari semua kebijakan pendidikan adalah guru.Gurulah yang akan membentuk watak dan jiwa bangsa, sehingga baik dan buruknya bangsa ini sangat tergantung pada guru.Banyaknya kejahatan, pencurian, kerusuhan, pengangguran disebabkan oleh guru yang salah dalam menerapkan pendidikan.Demikian juga bangsa yang malas, kurang kreatif, kurang berani mengambil resiko, kurang inovatif, culas, berjiwa korup, sering menyalahkan orang lain, semua itu sangat ditentukan oleh peran guru. Karena peran guru yang begitu besar, maka diperlukan guru yang profesional, kreatif, inovatif, mempunyai kemauan yang tinggi untuk terus belajar, melek terhadap teknologi informasi, sehingga mampu mengikuti perkembangan zaman.

Tuntutan profesionalisme guru terus didengungkan oleh berbagai kalangan di masyarakat kita, termasuk kalangan guru sendiri melalui berbagai organisasi guru yang ada, di samping tuntutan perbaikan taraf hidup guru. Mereka berharap, untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia, diperlukan seorang guru yang profesional dalam mendidik siswa- siswinya di sekolah.

Sejalan dengan tuntutan profesionalisme guru itulah, maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.Dengan dikeluarkannya Undang-Undang tersebut guru diposisikan sebagai suatu profesi sebagaimana profesi dokter, hakim, jaksa, akuntan dan profesi-profesi lain yang akan mendapat penghargaan sepadan sesuai dengan profesinya masing-masing.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU No. 14/2005 : pasal 1). Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU No. 14/2005 : pasal 2). Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional seperti yang dimaksudkan di atas dibuktikan dengan sertifikasi pendidik (UU No. 14/2005 : pasal 2).

Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang tentunya tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang dan hanya bisa dilaksanakan oleh orang-orang terdidik yang sudah disiapkan untuk menekuni bidang pendidikan.Pekerjaan khusus tersebut dilaksanakan dengan prinsip-prinsip (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme, (2) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia, (3) memiliki kualitas akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya, (4) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya, (5) memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat, (8) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan (9) memilik organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas profesi guru. Sebagai profesi guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Kualifikasi akademik yang disyaratkan bagi guru adalah guru harus mempunyai pendidikan sarjanaatau diploma empat.Sedangkan kompetensi guru yang dipersyaratkan adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Sertifikasi pendidik diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.Syarat dan materi sertifikasi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Tentang Guru dan Dosen.

Kepekaan, penafsiran dan kemampuan membedakan terhadap rangsang yang berupa informasi tentang aturan dan perundang-undangan sangat diperlukan oleh guru, sehingga pada saat guru melaksanakan dan menjalani aturan tersebut benar-benar paham sesuai dengan aturan yang dikehendaki.Berangkat dari situasi itulah maka persepsi terhadap program sertifikasi guru sangat penting bagi setiap guru. Di lain pihak belum semua guru di setiap jenjang pendidikan memahami terhadap sertifikasi guru.

Bagaimana aturan main dan persyaratan sertifikasi guru, peraturan-peraturan yang melandasi sertifikasi guru, Lembaga penyelenggara sertifikasi guru, belum banyak dimengerti oleh guru.Apalagi guru-guru yang berada di daerah terpencil yang belum terjangkau oleh arus informasi dan komunikasi.

2.Permasalahan

Dalam makalah ini yang menjadi fokus permasalahan adalah :Bagaimanakah aturan main dan persyaratan sertifikasi guru?

PEMBAHASAN

1.Kebijakan Pemerintah

Kebijakan pemerintah yang mendasari Sertifikasi Guru adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.Di dalam pasal 8 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sertifikasi pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan (UU No. 14 Tahun 2005 pasal 11).Sertifikasi pendidik diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.Beban belajar pendidikan profesi untuk guru pada satuan pendidikaan TK dan SD atau yang sederajat adalah 18 sampai 20 satuan kredit semester.Sedangkan untuk satuan pendidikan setingkat SMP dan SMA atau yang sederajat adalah 30 sampai 40 satuan kredit semester.

Muatan pendidikan profesi meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.Bobot muatan kompetensi disesuaikan dengan latar belakang pendidikan yaitu untuk lulusan program sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dititik beratkan pada penguatan kompetensi profesional.Sedangkan untuk lulusan sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) non-kependididkan dititik beratkan pengembangan kompetensi pedagogik.Program sertifikasi profesi diakhiri dengan uji sertifikasi pendidik yaitu melalui ujian tertulis dan ujian kinerja.Ujian kinerja dilaksanakan secara holistik yang mencakup ujian kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.Sertifikat pendidik dianggap sah setelah mendapatkan nomor registrasi unik dari Departemen Pendidikan Nasional

2.Pengertian Sertifikasi

Sertifikasi adalah pemberian sertifikat kompetensi atau surat keterangan sebagai pengakuan terhadap kemampuan seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan setelah lulus uji kompetensi.Sertifikasi berasal dari kata certification yang berarti diploma atau pengakuan secara resmi kompetensi seseorang untuk memangku sesuatu jabatan profesional. Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai surat bukti kemampuan mengajar dalam mata pelajaran, jenjang dan bentuk pendidikan tertentu seperti yang diterangkan dalam sertifikat kompetensi tersebut (depdiknas, 2003).

Dalam Undang Undang No. 14/2005 pasal 2, disebutkan bahwa pengakuan guru sebagai tenaga yang profesional dibuktikan dengan sertifikasi pendidik.Selanjutnya pasal 11 menjelaskan bahwa sertifikasi pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Sertifikasi pendidik adalah suatu bukti pengakuan sebagai tenaga profesional yang telah dimiliki oleh seorang pendidik dalam melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah yang bersangkutan menempuh uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi.

3.Tujuan dan Manfaat Sertifikasi

Menurut Departemen Pendidikan Nasional mengungkapkan bahwa tujuan sertifikasi guru adalah (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran, (2) meningkatkan profesionalisme guru, (3) meningkatkan proses dan hasil pendidikan, (4) mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

Manfaat sertifikasi pendidik dan kependidikan menurut Mulyasa (2007: 35) yaitu untuk pengawasan dan penjaminan mutu tenaga kependidikan dalam rangka pengembangan kompetensi, pengembangan karir tenaga kependidikan secara berkelanjutan dan peningkatan program pelatihan yang lebih bermutu.

4.Kerangka Sertifikasi

Sertifikasi guru merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sertifikasi dapat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi, tetapi bukan sertifikat yang diperoleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya dan simposium (UU RI No. 20/2003 pasal 61).Sertifikat kompetensi diperoleh dari penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

Sertifikasi guru dikenakan terhadap calon guru lulusanLPTK, maupun yang berasal dari perguruan tinggi nonkependidikan bidang ilmu tertentu yang ingin memilih guru sebagai profesi.Bagi lulusan dari perguruan tinggi nonkependidikaan sebelum mengikuti uji sertifikasi dipersyaratkan mengikuti program pembentukan kemampuan mengajar di LPTK.

Kerangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi guru baik lulusan sarjana kependidikan maupun lulusan sarjana nonkependidikan,menurut Mulyasa (2007: 40) dapat dijelaskan sebagai berikut :

Pertama, lulusan program sarjana kependidikan sudah mengalami pembentukan kompetensi menmgajar, sehingga mereka hanya memerlukan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh pendidikan tinggi yang memeliki Program Pengadaan Tenaga Kependidikan (PPTK) terakreditasi dan ditunjuk oleh Ditjen Dikti Departemen Pendidikan Nasional.

Kedua, lulusan program sarjana nonkependidikan harus terlebih dahulu mengikuti proses pembentukan kompetensi mengajar pada perguruan tinggi yang memiliki Program Pengadaan Tenaga Kependidikan (PPTK) secara tersetruktur. Setelah dinyatakan lulus dalam pembentukankompetensi mengajar, baru mengikuti sertifikasi.

Ketiga, penyelenggara program Pembentukan Kompetensi Mengajar dipersyaratkan adanya status lembaga LPTK yang terakreditasi.Sedangkan untuk pelaksanaan uji kompetensi sebagai bentuk audit atau evaluasi kompetensi mengajar guru harus dilaksanakan oleh LPTK terakreditasi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Ditjen Dikti Depdiknas.

Keempat, peserta uji kompetensi yang telah dinyatakan lulus, baik yang berasal dari lulusan program sarjana pendidikan maupun sarjana nonkependidikan diberikan sertifikat kompetensi sebagai bukti yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk melakukan praktik dalam bidang profesi guru pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Kelima, peserta uji kompetensi yang berasal dari guru yang sudah melaksanakan tugas dalam interval waktu tertentu sebagai bentuk kegiatan penyegaran dan pemutakhiran kembali sesuai dengan tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta persyaratan dunia kerja.Disamping itu uji kompetensi juga diperlukan bagi yang tidak melakukan tugas profesinya sebagai guru dalam jangka waktu tertentu.

5.Standar Kompetensi Guru dalam Sertifikasi

Menurut UU RI No. 14 Tahun 2005 tentangGuru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Sedangkan menurut Mulyasa (2007 : 26) menyatakan bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan.Kompetensi guru menunjuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas pendidikan.

Dari uraian di atas, nampak bahwa kompetensi guru merupakan gambaran tentang kemampuan guru yang mencakup pengetahuan, ketrampilan dan perilaku guru yang harus dikuasai agar dapat menjalankan tugas secara profesional.

Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional (UUGuru dan Dosen No. 14 /2005 : pasal 10 ).Empat kompetensi guru seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut merupakan standar kompetensi yang harus dikusai oleh guru.Dengan kompetensi tersebut diharapkan guru dapat melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan yang profesional yaitu sebagai agen pembelajaran.

Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi kepribadian yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.Guru dalam melaksanakan tugasnya harus bersikap terbuka, kritis dan skeptis untuk mengaktualisasi penguasaan isi bidang studi.

Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi profesional yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.

6.Sertifikasi Guru dengan Portofolio

Guru dalam jabatan atau guru yang sudah memiliki pengalaman mengajar proses sertifikasi guru dilakukan dengan berlandaskan pada Permendiknas No. 18 Tahun 2007.Uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.Dokumen ini terkait dengan unsur pengalaman, karya dan prestasi selama guru yang bersangkutan menjalankan peran sebagai agen pembelajaran (kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional dan sosial).

Dalam Permendiknas No. 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan komponen portofolio meliputi: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, serta (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelas ( S1, S2 atau S3 ) maupun non gelas ( D4 atau Post Graduate diploma ), baik di dalam maupun di luar negeri.Bukti fisik yang terkait dengan komponen ini berupa ijazah atau sertifikat diploma.

Pendidikan dan Pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidik dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidikan, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik komponen ini dapat berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan dari lembaga penyelnggara diklat.

Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari Pemerintah, dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari komponen ini dapat berupa surat keputusan / surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang. Perencanaan Pembelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Perencanaan pembelajaran ini paling tidak memuat perumusan tujuan / kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber / media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian hasil belajar. Bukti fisik dari sub komponen ini berupa dokumen perencanaan pembelajaran ( RP / RPP / SP ) yang diketahui / disahkan oleh atasan.

Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas. Kegiatan ini mencakup tahapan pra pembelajaran ( pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi ), kegiatan inti ( penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media / sumber belajar, evaluasi, penggunaan bahasa), dan penutup ( refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut ). Bukti fisik yang dilampirkan berupa dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran yang dikelola oleh guru.

Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dansosial, yang meliputi aspek-aspek ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung jawab, kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, inovasi dan kreativitas, kemampuan menerima kritik dan saran, kemampuan berkomunikasi dan kemampuan bekerjasama dengan menggunakan format penilaian. Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, utamanya yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi lomba dan karya akademik ( juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau non kependidikan ), dan pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa ( instruktur, guru inti, tutor atau pembimbing ). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat penghargaan, surat keterangan atau sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara.

Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, propinsi atau nasional; artiket yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin yang tidak terakreditasi, terakreditasi dan internasional menjadi reviewer buku, penulis soal EBTANAS/UN; modul/buku cetak lokal ( Kabupaten / Kota ) yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 (satu) semester ; media / ata pembelajaran dalam bidangnya; laporan penelitian tindakan kelas ( individu / kelompok ); dan karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut.

Keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada tingkat kecamatan, kabupaten / kota, provinsi, nasional atau internasional; baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dimapirkan berupa makalah dan sertifikat / piagam bagi nara sumber, dan sertifikat / piagam bagi peserta.Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial yaitu

pengalaman guru menjadi pengurus, dan bukan hanya sebagai anggota di suatu organisasi kependidikan dan sosial. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala lab, kelapa bengkel, kepala studio, ketua asosiasi guru bidang studi, asosiasi profesi, dan pembina kegiatan ekstra kurikuler (pramuka, drumband, mading, karya ilmiah remaja – KIR). Sedangkan pengurus di bidang sosial anatara lain menjabat ketua RW, Ketua RT, Ketua LMD, dan pembina kegiatan keagamaan. Bukti fisik yang dilampirkan adalah surat keputusan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan relevansi (dalam bidang/rumpun bidang), baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik yang dilampirkan berupa fotocopy sertifikat, piagam, atau surat keterangan.

Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru (khususnya guru dalam jabatan) untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai agen pembelajaran.Kompetensi pedagogik dinilai antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial dinilai antara lain melalui dokumen penilaian dari atasan dan pengawas.Kompetensi profesional dinilai antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan prestasi akademik.

Portofolio juga berfungsi sebagai : (1) wahana guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan unjuk kinerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung, (2) informasi/data dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru, bila dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan, (3) dasar menentukan kelulusan seorang guru yang mengikuti sertifikasi (layak mendapatkan sertifikat pendidik atau belum) dan (4) dasar memberikan rekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan guru.

7.Mekanisme Pengujian Sertifikasi

Pengujian sertifikasi terutama pengujian dengan portofolio dilakukan dengan dua tahapan, yaitu harus menempuh tes tertulis dan tes kinerja yang dipadukan dengan self appraisal, portofolio dan dilengkapi dengan peer appraisal.Adapun materi tes tertulis dan tes kinerja, portofolio dan peer appraisal didasarkan pada indikator esensial kompetensi guru sesuai dengan tuntutan minimal sebagai agen pembelajaran.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pembahasan dan kajian pustaka maka diperoleh kesimpulan:

1.Kebijakan pemerintah yang mendasari Sertifikasi Guru adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.Di dalam pasal 8 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

2.Sertifikasi pendidik adalah suatu bukti pengakuan sebagai tenaga profesional yang telah dimiliki oleh seorang pendidik dalam melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah yang bersangkutan menempuh uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi.

3.Tujuan sertifikasi guru adalah (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran, (2) meningkatkan profesionalisme guru, (3) meningkatkan proses dan hasil pendidikan, (4) mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

4.Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional (UUGuru dan Dosen No. 14 /2005 : pasal 10 ).Empat kompetensi guru seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut merupakan standar kompetensi yang harus dikusai oleh guru.Dengan kompetensi tersebut diharapkan guru dapat melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan yang profesioanal yaitu sebagai agen pembelajaran.

DAFTAR PUSTAKA

Abizar.2006.UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Jakarta.

Depdiknas. 2004. Pedoman Sertifikasi Kompetensi Pendidik. Depdiknas. Jakarta.

Depdiknas. Permendiknas No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan. Depdiknas. Jakarta.

Mulyasa. E. 2005. Menjadi Guru Profesional. Remaja Rosdakarya. Bandung.

Mulyasa. E. 2007.Standar Kompetensidan Sertifikasi Guru.Rosda.Bandung.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun