Mohon tunggu...
Embun Pagi
Embun Pagi Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

mahasiswa satra inggris bidang penerjemahan universitas terbuka

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Pelestarian Hutan di Indonesia

27 Maret 2013   22:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:07 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PELESTARIAN HUTAN DI INDONESIA

Hampir tiap hari saya membaca berita disurat kabar tentang perusakan hutan di Indonesia.Luas hutan di Indonesia terus berkurang.Kebakaran Hutan terus terjadi karena ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.Kerusakan hutan terjadi karena beberapa hal yaitu:

1)Penebangan pohon-pohon secara membabi buta untuk diambil kayunya.

2)Pembukaan hutan untuk dijadikan ladang dengan cara dibakar sehingga acapkali menimbulkan kebakaran hutan.

3)Penggalian tambang yang merusak hutan dan tidak mengindahkan aturan yang ada.

Hutan dirambah,ditebang dan diambil kayunya,digali dan dirusak dengan alasanbahwa di hutan tersebut ditemukan sumber minyak,batu bara dan lain-lainnya sebenarnya hanya ada satu alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.Kebutuhan ekonomi tersebut alasannya bisa berbagai macam mulai dari sekedar memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sampai untuk memenuhi kantung uang segelintir oknum yang tidak puas dengan kekayaannya.

Padahal jika hutan terus dirusak maka akan terjadi beberapa kerugian yaitu:

1)Hilangnya sumber air.

2)Hilangnya sumber kehidupan bagi binatang-binatang yang hidup di hutan belantara seperti gajah,orang utan,badak bercula satu dan lain-lainnya.

3)Hilangnya sumber Oksigen.Karena hutan adalah diibaratkan sebagai paru-paru dunia.

4)Terjadinya bencana alam seperti banjir,longsor dan lain-lain yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian materi yang cukup besar.

Berbagai peraturan telah dibuat untuk mencegah terjadinya kerusakan hutan ini.Mulai dari tingkat UU seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,sampai dengan setingkat Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan;

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Tetapi walaupun telah dibuat sekian banyak peraturan hukum,perusakan hutan tetap terjadi secara menerus dan pemerintah seakan-akan tidak berdaya untuk mengatasinya.

Untuk itu sebenarnya diperlukan bebebrapa hal yaitu

1)partisipasi dari masyarakat untuk melindungi hutan di daerah tempat tinggalnya

2)PenegakkanHukum dan sanksi hukum yang tegas sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.

3)Usaha-usaha untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sehingga masyarakat yang tinggal di daerah hutan tidak perlu merusak hutan .

4)Kesadaran dari pemerintah untuk bisa melindungi hutan-hutan yang ada di Indonesia.

Pelestarian hutan sangat diperlukan untuk menunjang kehidupan manusia.Karena hutan adalah paru-paru dunia dan jika bukan manusia itu sendiri siapa lagi yang bisa melindungi dan melestarikan keberadaan hutan itu sendiri

http://www.kompasiana.com/hutanindonesiablogcompetition/syarahutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun