Mohon tunggu...
Aspianor Sahbas
Aspianor Sahbas Mohon Tunggu... profesional -

alumni pascasarjana Jayabaya,bekerja di Indonesia Monitoring Political Economic Law and Culture for Humanity (IMPEACH)

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Saatnya Mengultimatum DPR

2 November 2014   12:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:53 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai anak bangsa, mungkin kita sudah lelah bahkan mungkin sudah muak menyaksikan dagelan politik yang terjadi di DPR. Satu bulan sejak dilantik pada tanggal 1 Oktober 2014 sampai hari ini, lembaga DPR telah membuat tontonan politik yang tidak menarik bagi pendidikan politik anak bangsa. Ribut soal menentukan pimpinan, menjungkirbalikan meja dan pada akhirnya membelah diri menjadi dua dengan memunculkan adanya DPR tandingan. Sampai kapan hal ini akan berakhir?

Sementara para tokoh-tokoh Papol yang partainya terwakili di DPR seperti membisu dan tidak bisa berbuat apa-apa. Dan bahkan terkesan membiarkan saja persoalan yang terjadi di DPR.

Jika tidak ada kompromi politik di parlemen (DPR RI) antara KIH dan KMP, masing-masing ngotot dengan ambisi kekuasaan untuk menguasai alat-alat kelengkapan dan badan di parlemen, maka siapa yang akan dirugikan, rakyatkah? atau eksekutifkah?

Banyak yang memperkirakan pada akhirnya DPR yang sudah terbelah dua itu akan melakukan kompromi. Tapi bentuk kompromi seperti apa yang akan dilakukan, masih menjadi tanda tanya.

Nampaknya kompromi politik yang akan terjadi tidak berlangsung di dalam gedung parlemen. Tetapi berlangsung di luar gedung parlemen. Dan kemungkinan besar akan melibatkan pimpinan partai politik.

Jika pun pada akhirnya masing pihak tetap ngotot sampai tidak menemukan titik temu, mungkinkah dilakukan Pemilu Legislatif yang dipercepat, khusus untuk memilih anggota DPR saja. Alasannya legislatif tidak bisa bekerja untuk menjalankan fungsi-fungsinya.

Ketika legislatif gagal menjalankan fungsi-fungsi konstitusionalnya, maka berarti legislatif telah melakukan pelanggarann terhadap UUD

Jika ada desakan rakyat yang kuat untuk melakukan pemilu legislatif yang dipercepat, saya berkeyakinan akan membuat para anggota legislatif yang tergabung dalam KIH dan KMP akan cepat bersatu. Mereka tentu tidak ingin kehilangan jabatannya sebagai anggota legislatif. Karena kalau diadakan pemilu legislatif yang dipercepat belum tentu mereka terpilih lagi.

Saatnya rakyat mengultimatum DPR, mau bersatu atau tidak.  Jika tidak lagi bisa bersatu maka segera dilakukan pemilihan legislatif dipercepat.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun