Mohon tunggu...
Aspianor Sahbas
Aspianor Sahbas Mohon Tunggu... profesional -

alumni pascasarjana Jayabaya,bekerja di Indonesia Monitoring Political Economic Law and Culture for Humanity (IMPEACH)

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Ahok Salah Menempuh Langkah Hukum

12 November 2014   19:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:58 1440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1415784297276096978

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menunjukkan surat permohonan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/11). (CNN Indonesia/ Resty Armenia)

AHOK SALAH MENEMPUH LANGKAH HUKUM

Oleh : Aspianor Sahbas

Seperti yang telah dikemukakan dalam tulisan saya sebelumnya dengan judul “Ahok; Apa yang Harus Dilakukan” bahwa langkah hukum Ahok yang ingin membubarkan Front Pembela Islam (FPI) bukanlah langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah. Karena pembubaran Ormas berdasarkan UU No.17 Tahun 2013, tidaklah sederhana. Membutuhkan waktu yang panjang. Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat pun pasti tidak akan gegabah untuk merespon surat pembubaran FPI yang dilayangkan Plt Gubernur DKI Jakarta itu.  (http://hukum.kompasiana.com/2014/11/12/ahokapa-yang-harus-dilakukan-686018.html)

Ternyata benar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo saat ditemui di ruangannya di Gedung Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta, Selasa (11/11), mengatakan, “Keputusan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja ’Ahok’ Purnama yang memohon pembubaran organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam dinilai tidak tepat. Pasalnya, ormas FPI tidak memiliki badan hukum.

Profesor hukum pidana dari Universitas Indonesia tersebut mengatakan Kementerian Dalam Negeri yang sesungguhnya memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti surat tersebut. Pasalnya, Kemendagri yang menangani pendaftaran ormas tingkat nasional. http://sp.beritasatu.com/home/kemenkumham-nilai-langkah-ahok-tidak-tepat/68901.

Untuk memberikan sanksi pada Ormas yang  melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan panjang sekali langkah yang harus ditempuh, diantaranya sanksi administratif melalui peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Peringatan tertulisnya pun harus melalui peringatan tertulis kesatu sampai ketiga, masing-masing peringatan tertulis berlaku untuk jangka waktu 30 hari. Secara lebih rinci betapa rumitnya pembubaran sebuah Ormas dapat dibaca pada ketentuan Pasal 60 s.d. 82 dapat dibaca pada UU Nomor 17 Tahun 2013.

Persoalan yang dihadapi Ahok untuk menduduki tahta orang nomor satu di DKI ini bukan semata-mata persoalan Ahok dengan FPI. Di sini ada persoalan politik yang mungkin Ahok lupa kalau sebelumnya dia duduk sebagai Wakil Gubernur adalah karena jasa Partai Gerindra sebagai partai yang mengusungnya. Apalagi sekarang Ahok telah mundur dari Partai Gerindra. Secara politik tentu saja Partai Gerindra akan sangat merasa dipermalukan oleh Ahok. Karena itu secara politik tentu saja Partai Gerindra akan melakukan hitungan-hitungan politik tersendiri terhadap Ahok. Belum lagi jika dikaitkan dengan keberadaan Koalisi Merah Putih yang baru saja diremikan di DPRD DKI Jakarta.

Jadi, persoalan Ahok untuk meraih jabatan Gubernur DKI Jakarta, bukanlah semata-mata persoalan Ahok vs FPI an sich. Ada gelombang politik yang lebih besar di belakang itu. Sekali lagi dalam pandangan penulis hanya kompromi politik yang bisa menyelesaikannya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun