Mohon tunggu...
DB Asmoro
DB Asmoro Mohon Tunggu... lainnya -

apa sih yang gak buat kalian hahahahaha........

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penyebab Adanya Hukum Qishas di Arab

22 Juni 2011   11:13 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:16 1736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hiruk pikuk mengenai kasus hukum qishas yang dialami TKW kita di Arab Saudi akhirnya mendorong saya untuk kembali mengingat-ingat pelajaran sejarah Islam baik yang saya pelajari di sekolah, dari beberapa literatur maupun dari beberapa obrolan dengan teman-teman.

Banyak umat Islam baik yang sudah level ulama maupun masih awam meyakini bahwa Islam diturunkan di Arab karena saat itu Bangsa Arab sedang mengalami masa-masa Jahiliyah. Dalam hal ini kejahiliyaan yang paling menonjol adalah mengenai persoalan hukum. Hal itu tentu saja wajar karena Bangsa Arab saat itu tidak mempunyai raja atau pemerintahan sehingga otomatis tidak ada yang namanya hukum.

Kalaupun ada, yang terjadi adalah hukum vendetta (balas dendam), dimana bila salah satu anggota clan terbunuh oleh clan lain, maka kewajiban dari anggota clannya tersebut untuk membalaskan dendam. Sebagai contoh, bila salah seorang anggota dari clan A terbunuh oleh anggota clan B, maka anggota clan A wajib untuk membalaskan dendamnya, sehingga akan terjadi perang antar clan, dan perang akan berhenti bila korban diantara kedua clan yang sedang bertikai telah sama (bukankah hal ini mirip dengan yang sampai saat ini sering terjadi di sebagian wilayah di Indonesia).

Pada awalnya di saat kekuatan clan-clan tersebut seimbang memang keadaan relatif aman, kondusif dan saling menghormati, hal ini karena seorang akan berpikir dua kali bila ingin mengganggu anggota clan lain, sebab akan mengakibatkan perang antar clan yang akan merugikan kedua belah pihak.

Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu dan semakin pesatnya perdagangan di Arab, maka kekuatan antar clan tersebut mulai tidak seimbang, karena dari keuntungan dari hasil perdagangan tersebut ada beberapa clan yang semakin kaya dan kuat seperti Bani Makhzum, Bani Sahm Bani Adi (Clan Khadijah), Bani Amir dll.

Namun ada juga clan yang kekuatannya semakin lemah, seperti Bani Zuhrah, Bani Taim, Bani Adi dan Bani Hasyim yang adalah Clan Rasulullah, yang meskipun secara garis keturunan dianggap sebagai aristokrat sehingga secara turun temurun disepakati sebagai juru kunci Ka’bah dan Sumur Zam-zam, namun secara ekonomi telah mengalami penurunan.

Meskipun saat itu hukum kuno vendetta masih berlaku, akan tetapi kesenjangan mulai terasa dan hanya soal waktu saja sampai clan yang lebih kuat akan memangsa clan yang lebih lemah. Oleh karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, maka lahirlah hukum qishas di Arab saat itu sebagai solusi tertib hukum, dimana yang menjadi eksekutor adalah pihak ketiga adalah hukum syariah dan bukan lagi clan.

Sebagai pihak penengah dan hakim, Rasulullah tentu saja dalam setiap kasus selalu terlebih dahulu melakukan advokasi dan berusaha untuk memintakan ampunan dari keluarga korban kepada terdakwa. Dalam beberapa kasus hal ini berhasil dan keluarga korban mau mengampuni terdakwa, akan tetapi ada juga yang masih tidak terima dan menuntut hukuman setimpal (dalam hal ini berarti hukuman mati) kepada terdakwa, bila hal ini terjadi maka Rasululullah mau tak mau harus menghukum mati si terdakwa bila tidak ingin lagi terjadi perang antar clan yang akan mengakibatkan lebih banyak korban.

Begitupun dengan hukum qishas yang lainnya, seperti potong tangan bagi pencuri dan rajam bagi pezina. Mengenai hukum potong tangan, tidak semua bentuk pencurian harus langsung dipotong tangannya karena ada batas jumlah nominal harganya (jadi seorang yang hanya mencuri barang yang reme temeh tidak layak untuk sampai dipotong tangannya).

Mengenai hukum rajam, untuk sampai pada vonis rajam pada seseorang, maka harus ada saksi minimal lima orang yang melihat secara langsung masuknya benang ke dalam lubang jarum. Oleh karena itu Rasulullah pernah menolak menghukum rajam pasangan yang dituduh zina karena kurangnya saksi yang melihat langsung kejadian itu.

Dengan menyimak kembali penyebab lahirnya hukum qishas di Arab, maka hendaknya yang kita contoh adalah semangat penegakan hukumnya! Bukannya menelan mentah-mentah hukum yang diciptakan empat belas abad yang lampau, yang diciptakan untuk menciptakan tertib hukum pada masyarakat jahiliyah yang belum mengenal hukum.

Saya yakin bila pada saat itu di jaman Rasulullah sudah ada yang namanya penjara dan aparat penegak hukum, maka hukum pancung, potong tangan dan rajam bisa diganti dengan hukuman penjara, tanpa takut akan adanya perang antar clan karena adanya aparat hukum yang bisa meredakan.

Dan jika saat ini negara-negara di Arab masih menerapkan hukum tersebut, secara tidak langsung mereka sebenarnya menunjukkan bahwa mereka masih belum beranjak jauh dari jaman jahiliyah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun