Mohon tunggu...
Asmari Rahman
Asmari Rahman Mohon Tunggu... Administrasi - Lahir di Bagansiapi-api 8 Okt 1961

MEMBACA sebanyak mungkin, MENULIS seperlunya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mungkinkah Ahok Mengajukan Grasi

24 Mei 2017   14:07 Diperbarui: 24 Mei 2017   16:00 2758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi, sea globe.com

Ahok yang kita ketahui begitu keras melawan tuduhan yang dialamatkan padanya, seketika melunak ketika tiba pada puncak perlawanannya. Upaya Banding yang sejak awal sudah diproklamirkan dan direncanakan dengan rapi ternyata ditarik kembali. Pengacaranya yang sudah siap memasukkan memori banding harus rela jerih payahnya tidak menghasilkan apa-apa karena Ahok lewat sepucuk surat memutuskan untuk tidak melakukan banding.

Apa gerangan yang membuat Ahok tiba-tiba berpaling tadah, awalnya ngotot melawan keputusan hakim malah berubah menjadi orang yang menerima dengan ikhlas. Sikap Ahok ini juga membuat Jaksa Penuntut Umum menjadi repot yang selama ini sudah banyak mengumbar alasan dan jawaban atas penting tidaknya Jaksa melakukan banding.

Bagi terdakwa yang merasa tidak mendapatkan keadilan atas putusan hakim ditingkat pertama dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukannya banding kepada pengadilan diatasnya, bila tidak puas juga masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan dengan mengajukan kasasi, dan bila masih tetap merasa kurang puas siterdakwa dapat mengajukan peninjauan kembali dengan membawa bukti-bukti baru.

Tapi apa yang dilakukan Ahok nampaknya tidak sedemikian rupa, Banding yang direncanakan sejak awal ternyata dia batalkan. Keputusan tidak melakukan banding ini menyiratkan bahwa Ahok menerima keputusan hakim dan sekaligus sebagai tanda dia mengakui kesalahannya.

Perubahan sikap Ahok ini tidak ayal lagi berbuntut pada munculnya berbagai dugaan, mungkin Ahok sudah berhitung secara cermat bahwa kemungkinan untuk mendapatkan keringan hukuman ditingkat banding sangat tipis karena apa yang diputuskan hakim ditingkat pertama sudah merupakan sesuatu yang sangat meringankannya.

Kemungkinan lainnya adalah, bahwa Ahok sedang menyiapkan langkah-langkah untuk langsung mengajukan grasi kepada presiden, jadi tidak perlu bersusah payah lagi mengajukan banding yang bertingkat-tingkat dan memakan waktu yang lama sampai kepada upaya peninjauan kembali, cukup menerima apa adanya dan keputusan hakim dinyatakan incrah.

Jika memang ini yang diinginkan Ahok, maka dia harus berupaya membujuk Jaksa untuk mencabut upaya bandingnya, sehingga tidak ada lagi ganjalan baginya karena keputusan hakim ditingkat pertama sudah memiliki kekuatan hukum (incrah)  dengan demikian Ahok bisa dengan leluasa mengajukan Grasi.

Syarat mengajukan Grasi itu tidak terlalu berat, cukup dengan menyatakan menerima keputusan hakim, mengakui perbuatannya dan menyatakan salah, dan selanjutnya minta maaf kepada negara. Tapi prosesnya bisa memakan waktu yang lama, karena selama ini kita ketahui bahwa permohonan Grasi yang diajukan oleh para terpidana itu tidak serta merta dipenuhi oleh presiden.

Bagi Ahok sendiri, mengakui perbuatannya dan minta maaf itu mungkin sesuatu yang berat, karena selama menjalani persidangan kita lihat dia berusaha sekuat tenaga mengatakan tidak bersalah dan berupaya mematahkan semua tuduhan yang ditujukan kepadanya. Namun karena ini merupakan jalan terbaik dan singkat menuju kebebasan tentu dia akan berpikir ulang. Apa salahnya mengalah untuk menang, menarik langkah mundur untuk maju pada langkah berikutnya.

Jika dugaan ini benar, maka proses selanjutnya tentu menjadi urusan Presiden, dimaafkan atau tidak tergantung pada pertimbangannya. Dan biasanya dinegeri ini, untuk seorang Ahok selalu saja ada cara untuk mudahkan urusannya, termasuk urusan untuk membebaskannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun