Mohon tunggu...
asma nabila
asma nabila Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pegadaian Syariah, Solusi Kebutuhan Dana Cepat Anti Riba

24 Mei 2017   13:03 Diperbarui: 24 Mei 2017   13:30 778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Likuiditas menjadi kebutuhan yang penting bagi setiap orang dalam memenuhi kebutuhan jangka pendek yang meliputi kebutuhan primer seperti makan, transportasi dan kebutuhan lainnya. Walaupun pemenuhan kebutuhan jangka panjang adalah hal yang penting dan perlu direncanakan, pemenuhan kebutuhan jangka pendek adalah hal yang paling penting untuk pemenuhan kebutuhan dasar. Orang yang tidak memiliki cukup uang untuk pemenuhan kebutuhan jangka pendeknya akan mencari dengan bekerja, meminta atau melakukan pinjaman. Namun ketika bekerja pun tidak dapat memenuhi kebutuhan akan pendanaan cepat, peminjaman uang menjadi alternatif solusi yang paling menguntungkan.

Berangkat dari masalah inilah banyak bermuculan berbagai pihak yang menyediakan jasa pinjaman, baik dari lembaga formal maupun lembaga nonformal. Namun, banyak dari lembaga penyedia jasa pinjaman yang tidak memiliki izin sehingga dikategorikan ilegal. Kios gadai swasta yang menyediakan jasa pinjaman uang cepat yang banyak ditemui di pinggir jalan ternyata tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Firdaus Djaelani, Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membawahi pengawasan industri keuangan non bank menuturkan masyarakat harus menyadari seluruh tindakan lembaga keuangan seperti pegadaian yang banyak di pinggir jalan ataupun peminjaman uang secara online tidak berizin. Akibatnya, konsumen dari lembaga keuangan ini tidak dapat dilindungi jika dirugikan oleh lembaga ini.[1]

Bank, dan Pegadaian (Pesero) adalah adalah contoh dari lembaga formal yang menyediakan jasa pinjaman yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun dengan berbagai persyaratan yang prosedural dan membutuhkan waktu, pinjaman pada bank bukan menjadi solusi atas kebutuhan dana cepat. Pegadaian menjadi solusi atas kebutuhan dana cepat. Dengan slogan menyelasaikan masalah tanpa masalah, PT Pegadaian (Persero) meberikan jasa pinjaman dengan jaminan emas dan benda bergarga lainnya. Dengan penentuan suku bunga pada jumlah pinjaman yang diberikan membuat pegadaian terindikasi memiliki unsur riba. Sehingga muncullah pegadaian syariah sebagai sousi alternatif pembiayaan pada masayarakat akan kebutuhan dana cepat.

Maka atas dasar itu Dewan Syariah Nasional memberikan arahan tentang praktik pegadaian berdasarkan fatwa DSN nomor 25/DSN-MUI/III/2002. Kemudian pada Januari 2013 untuk pertama kalinya Perum Pegadaian mendirikan Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) Dewi Sartika.

Berdasarkan fatwa MUI DSN nomor 25/DSN-MUI/III/2002, pegadaian syarih tidak mendapatkan keuntungan yang bersifat komersil atas nilai piutangnya. Ia juga tidak mendapatkan nilai bunga yang diambil dari pokok pinjaman. Namun demikian, oleh karena ia merupakan lembaga usaha, pendapatan diambil dari sumber lain yang berasal dari mekanisme jasa. Jasa yang disediakan adalah penyimpanan dan pemeliharaan.

Penarikan bayaran atas jasa penyimpanan barang gadai sama dengan safe deposit box pada bank syariah. Dalam hal ini unsur penarikan didasarkan pada dua hal.

• Biaya administrasi, yang termasuk di dalamnya ongkos operasional, keamanan, dan pencatatan administratif. Tarif ini dihitung menurut volume dan nilai al-marhun. Tarif ini dipungut di belakang pada saat al-rahin melunasi besarnya uang pinjaman.

• Biaya penyewaan tempat simpanan barang, umumnya dinamakan safe deposit box. Akad ini berupa akad al-ijarah (sewa-menyewa). Sehingga al-rahin membayar atas biaya sewa-menyewa tempat simpanan ini. Biaya pemeliharaan ini biasa dihitung dalam per minggu atau per tujuh hari.

• Termasuk dalam hal ini pula biaya penaksiran barang untuk mengetahui jenis barang, usia barang, nilai barang, dan lain-lain.

Sedangkan penarikan selanjutnya berupa pembayaran atas biaya pemeliharaan al-marhun atau barang yang digadaikan. Pemeliharaan ini mencakup segala hal yang berkaitan dengan perawatan barang, baik dari segi kebersihan hingga kestabilan bentuk barang. Akad yang digunakan adalah al-ijarah (upah) atas jasa perawatan yang dilakukan secara profesional. Melalui akad yang ditawarkan oleh Pegadaian Syariah, akan menjadi solusi alternatif bagi masyarakat dalam penyediaan kebutuhan dana cepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun