Kasus dugaan makar hingga kini masih mengambang. Tersangka sudah banyak, dan terhitung sudah lebih dari setengah tahun kasus ini bergulir. Tapi belum ada satupun yang berkas perkaranya disidangkan dipengadilan. Tindak pidana pelanggaran UU sekelas makar tentu bukan hal yang main-main, hukuman yang akan diterima pelakunya bisa menghabiskan sisa umur dibalik jeruji besi.
Apa yang membuat polisi tak kunjung mendapatkan bukti kuat?. Apakah ada perintah dari penguasa untuk membungkam para pengkritik yang begitu lantang bersuara melawan?. Polisi jangan lari jati dirinya sebagai penegak hukum, karena hukum adalah panglima bukan kekuasaan.
Melihat apa yang terjadi belakangan, wajar saja muncul dugaan kalau hukum telah dipermainkan. Lihat saja bagaimana terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar diberikan grasi. Hingga saat ini alasan pemberian grasi juga tak kunjung jelas, alasannya cuma sudah konsultasi ke MA. Logikanya, MA saja menolak PK Antasari, lalu MA memberikan masukan kalau Antasari sebenarnya tidak bersalah?. Yang benar saja.
Antasari juga memfitnah Presiden RI ke 6, SBY dan polisi merekayasa hukum untuk menjerat dirinya. Dalam persidangan sudah terang benerang disebutkan keterlibatan mantan Ketua KPK tersebut. Bukti yang disodorkan juga memperkuat kalau Antasari menjadi salah seorang pelaku.
Anehnya lagi, pasca mendapatkan Grasi Antasari seperti menjilat ludahnya sendiri. Saat diberikan tahanan luar, dia mengatakan tidak akan mengungkit hal lama dan ingin hidup tenang. Tapi apa yang terjadi, dia menyampaikan keinginan untuk masuk PDI P dan mendukung Ahok.
Rakyat Indonesia bukan orang bodoh yang tidak mampu mengartikan rentetan peristiwa tersebut. Suara Antasari dianggap seperti uang muka untuk kebebasan dirinya. Sekarang, kemana Antasari?. Kok tiba-tiba menghilang setelah fitnah yang ditebar keseantero negeri.
Jika ucapan Antasari benar, tentu akan lebih mudah diungkap, karena dia dekat dengan partai penguasa dan Jokowi. Tapi seperti yang disampaikan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, kasus yang dilaporkan Antasari telah dibahas secara lengkap dalam proses hukum sebelumnya. Sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Artinya apa yang disampaikan Antasari tersebut tidak benar. Dan apakah polisi tidak mengambil tindakan tegas, karena apa yang disampaikan Antasari mencoreng wajah kepolisian. Itu sudah masuk kategori fitnah, dan menghancurkan kredibilitas penegak hukum. Tidak hanya polisi, jaksa dan hakim juga dituding terlibat.
Kok polisi tidak mengambil sikap tegas. Sama seperti pelapor Kaesang yang dijadikan tersangka karena menuding Kapolda provokator, Antasari sudah jelas memfitnah. Polisi kok tidak melakukan tindakan hukum. Yang mengaitkan antara penganiayaan Hermansyah dengan kasus Habib Rizieq saja bakal diambil tindakan. Ini jelas-jelas memfitnah.
Laporan partai Demokrat terkait hal itu juga belum jelas ujung pangkalnya. Apakah tidak dilanjutkan seperti laporan Antasari atau sudah masuk ketahap penyidikan.
Kembali ke grasi. Kita mengetahui kalau grasi adalah pengampunan bagi yang telah mengakui perbuatannnya. Lah, setelah mengaku habis itu memfitnah orang?. Jokowi harusnya malu telah memberikan orang seperti itu pengampunan.