Mohon tunggu...
Asep Rudi Casmana
Asep Rudi Casmana Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Jurusan Ilmu Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta / Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Sosial Politik / Aktifis Himpunan Mahasiswa Islam UNJ.\r\nFacebook : aseprudicasmana@yahoo.co.id\r\nTwitter : @aseprudi93\r\nE-Mail : aseprudi83@gmail.com\r\nMy Blog : www.aseprudicasmana.blogspot.com\r\nTelp. 6285624065122

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sejarah Pemilihan Umum Pertama 1955 di Indonesia

12 Juli 2013   05:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:40 10141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Oleh Asep Rudi Casmana

“Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bebas dan berkala sebagai salahsatu kriteria utama bagi kualitas apakah suatu system politik di sebuah negara sebagai Negara demokratis”

Pernyataan diatas merupakan salahsatu mahzab Schumpeterian oleh Josep Schumpeter. Satu kalimat yang memiliki banyak makna mengenai indikator suatu Negara yang dikatakan demokratis. Josep mengatakan bahwa Pemilihan umum merupakan sebuah simbol dari suatu negara demokratis. Semakin bebas dan berkala pelaksanaan pemilihan umum, maka semakin baik pula system demokrasi di sebuah Negara. Setidaknya Indonesia telah mendapat pengakuan dari dunia internasional sebagai negara demokratis terbesar ketiga setelah Amerika Serikat dan India. Setelah Indonesia mendeklarasikan dirinya sebagai sebuah negara yang merdeka, maka sejak itu pula ia mengatas namakan dirinya sebagai sebuah negara demokrasi. Menurut beberapa para ahli politik mengatakan bahwa sebuah negara demokrasi haruslah melaksanakan pemilihan umum yang bebas dan berkala, oleh sebab itu pemerintah segera mengagendakan pemilihan umum.

Indonesia menjadi sebuah negara yang merdeka pada tahun 1945, tepatnya 17 Agustus 1945. Pada saat itu Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta secara langsung menjabat sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang pertama. Setelah mereka terpilih, presiden dan wakil presiden rencananya akan menggelar pemilihan umum pertama di Indonesia pada bulan Januari 1946. Namun karena beberapa alasan sehingga pemilihan umum tersebut tidak jadi, diantaranya yang pertama adalah belum siapnya payung hukum secara tertulis. Dalam hal ini adalah Undang-undang yang mengatur mekanisme mengenai pemilihan umum. Kedua, pada saat itu stabilitas nasional belum terjamin. Sehingga khawatir terjadi konflik antar suku apabila diberlangsungkan pemilihan umum, dan yang ketiga adalah pemerintah terkesan enggan melaksanakan pergantian kepemimpinan di Indonesia.

“Maklumat Wakil Presiden Moh. Hatta X, 3 November 1945”

Maklumat ini lah yang menjadi latar belakang utama terjadinya sistem multi partai di Indonesia. Isi dari maklumat X adalah bahwa pemerintah menghendaki kepada para warga Negara Indonesia untuk membuat dan mendirikan partai politik sebanyak-banyaknya, dengan tujuan untuk memberikan pendidikan politik secara praktis kepada warga negaranya. Sehingga dengan demikian warga Negara menjadi lebih mengerti. Maklumat ini terbukti sangat efektif, hasilnya pada pemilihan umum pertama tahun 1955 banyak partai politik yang menjadi peserta pemilu, yaitu sebanyak 172 partai.

Pemilihan Umum Pertama Indonesia dilaksanakan tahun   1955”

Setelah Indonesia merdeka, ahirnya pemilihan umum pertama dilaksanakan 16 tahun kemudian, yaitu pada tahun 1955. Dasar hukum yang menjadi landasan utamanya adalah Undang-Undang nomor 7 tahun 1953. Produk hukum ini telah mengalami masa yang sangat panjang, karena pada saat masa perdana menteri Mohamad Natsir dan Sukiman Wirjosandjojo dari Partai masyumi tidak berhasil merampungkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 1948 dan Undang-undang Nomor 12 tahun 1949 tentang pemilihan umum, maka pada masa kabnet Wilopo yang menjabat sebagai Perdana Menteri dari Partai PNI yang berhasil merampungkannya.

Pemilihan umum tahun 1955 dilaksanakan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 29 september 1955 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.

Pemilu 1955 menggunakan sistem proporsional”

Sesuai amanat dari Undang-undang nomor 7 tahun 1953, disebutkan bahwa sistem pemilihan umum di Indonesia yang digunakan adalah sistem proporsional. Sistem proporsional yang digunakan pada saat itu masih murni, artinya jumlah penduduk pada suatu wilayah memengaruhi jumlah kursi yang ada didalam parlemen, semakin banyak jumlah penduduk pada suatu daerah maka semakin banyak pula perwakilan yang ada di parlemen. Pada saat itu jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 520 kursi, namun terdapat pengecualian untuk beberapa orang perwakilan yang khusus dan pasti masuk. Diantaranya adalah 3 orang dari Irian Jaya, 6 orang dari golongan Tionghoa, 3 wakil golongan Arab dan 3 wakil golongan Eropa.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun