Mohon tunggu...
Ary Tamvan
Ary Tamvan Mohon Tunggu... -

Saya adalah Anak desa yang mempunyai cita-cita memajukan desa saya,kemudian Kota,selanjutnya Negara dan terahir DUNIA

Selanjutnya

Tutup

Money

Punya Mobil? Mari Kembangkan Bisnis dengan Ijarah

20 April 2017   20:15 Diperbarui: 25 April 2017   23:00 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
taken www.viewjogja.com



Dalam Wikipedia arti Penyewaan adalah sebuah persetujuan di mana sebuah pembayaran dilakukan atas penggunaan suatu barang atau properti secara sementara oleh orang lain. Dalam pembahasan kali ini penulis ingin menyampaikan mengenai sewa-menyewa yang asyik dan berlandaskan hukum yang positif menurut islam.

Tiga minggu yang lalu penulis mencari buku di perpustakaan IAIN Jember mengenai fiqh muamalah, karna pada saat itu kelompok kami kebagian jatah presentasi awal.dalam pencarian tersebut penulis menemukan buku fiqh muamalah yang ditulis oleh Ahmad Sarwat, beliau mengatakan dalam bukunya sewa menyewa atau yang biasa disebut ijarah adalah transaksi yang memperjual-belikan manfaat suatu harta benda,sedangkan kepemilikan pokok benda itu tetap pada pemiliknya .transaksi ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah yang banyak dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Yang perlu diperhatikan Ialam sangat tegas mengatur tentang ijarah ini,yaitu ada beberapa rukun dan syarat dalam yang harus terpenuhi diantaranya:

1. Mu’jir dan musta’jir, yaitu orang yangmelakukan akad sewa menyewaatau upahmengupah.Dalamhalupahmengupah,mu’jir adalah orang yang memberikan upah, sedangkan musta’jiradalah orangyangmenerimaupahuntukmelakukan sesuatu.Dalam hal sewa menyewa,mu’jiradalahorangyangmenyewakansesuatu,sedangkan musta’jir adalahorangyangmenyewasesuatu.Disyaratkankepada mu’jir danmusta’jiradalahorangyangbaligh,barakal,cakap melakukan tasharruf(mengendalikan harta),dan saling meridhai.

2. Sigat ijabkabul antaramu’jir dan musta’jir,ijab kabul sewa menyewa, misalnya: ” Aku sewakan tanahinikepadamusetiaptahun Rp. 800.000,-, maka musta`jirmenjawab aku terima sewa tanah tersebutdengan harga demikian.

3. Ujrah(harga sewa),disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak, baikdalam sewa menyewa ataupunupah mengupah.

Ada beberapa aspek dalam sewa-menyewa diantaranya:

a. Sewa-menyewa (ijarah)yang bersifat manfaat.Umpamanya, sewa- menyewatanahuntukpertanian,rumah, toko,kendaraan, pakaiandan perhiasan

b. Sewa-menyewa (ijarah)yang bersifat pekerjaan(jasa),ialah dengan cara memperkerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan.Ijarahsemacaminimenurutulamafiqihhukumnyabolehapabilajenis pekerjaan itujelas, sepertiburuh banggunan, tukangjahit,dan tukang sepatu

Selain itu ternyata ada juga penyewaan yang dilarang dalam islam, Islam memerintahkan kepada umat manusia untuk berusaha terhadap dirinya, tidak hanya tidur semata, maupun berdiam diri saja tanpa berusaha. Allah memerintahkan kepada manusia untuk bertebaran atau berjalan dipermukaan bumi sambil bekerja dan berusaha. Dalam berusaha dan bekerja,Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk bekerja seperti:jual beli, sewa menyewa, bercocok tanam serta wirausaha dan lain sebagainya namun harus dihindari dari usaha batil, sebagaimana firman Allah dalam Suratan-Nisa’ ayat29

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun