Mohon tunggu...
Arwin Albuthuny
Arwin Albuthuny Mohon Tunggu... -

terus berjalan menelusuri semua yg tersirat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rakor Pemprov- Maluku (Membaca Peluang & Tantangan)

14 September 2015   08:43 Diperbarui: 14 September 2015   09:08 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Solidaritas Mahasiswa Pemerhati Hukum Mendukung Rencana Gubernur Maluku Ir. Said Assagaf  pda tanggal 15 September 2015 mendatang akan mengumpulkan seluruh bupati dan walikota yang ada di Provinsi Maluku.
Berdasarkan Release yang disampaikan Humas Pemda Provinsi Maluku, Rabu (09/09), niat orang nomor satu Maluku ini untuk mengumpulkan para kepala daerah dikemas dalam pertemuan rapat koordinasi pemerintah Provinsi Maluku.
Rapat koordinasi tersebut akan dihadiri oleh pimpinan DPRD Maluku, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Pangdam XVI Pattimura, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala BPK Maluku, Kepala BPKP Maluku dan seluruh SKPD lingkup pemerintah Maluku dan juga instansi KPU dan Bawaslu Maluku.
Dijelaskan, pertemuan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindaklanjut pertemuan dengan Presiden RI Joko Widodo khususnya terkait dengan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah pusat melalui Keputusan Presiden (Keppres) dalam rangka penyerapan anggaran didaerah sehingga lebih mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Pertemuan ini adlh langkah tepat yg mesti di ambil sebab selama ini daerah daerah yg tidak serius memanfaatkan APBD sebgai sumber pencapaian pembangunan mesti dpat di proteksi secara dini, misalnya dengan mnjdikan agenda ini sebagai wadah kordinasi juga sebgai bntuk efaluasi kebijakan daerah terhdap pemanfaatan APBD dimaksud.

MESKIPUN, tegas M. Arwin Kaimudin SH (ketua dewan peneliti Solidaritas Mahasiswa Pemerhati Hukum )Kalau dilihat rata rata APBD di maluku khusus kabupaten berkisar 400-700 miliar jauh berbeda dngan daerah daerah lain, diluar maluku . Namun kali ini akan ada kebijakan yang patut mendapat perhatian dan menjadi rangsangan untuk pemerintah daerah lebih proaktif dalam penyerapan anggaran . 
Jika anggaran ini dpat di optimalkan secara baik dengan presentase 80% triwulan pertama dapat menyerap anggaran scara optimal . Maka  dipastikan prospek pmbangunan berjalan baik. Dan akan mendapat intensif 100 miliar, dilihat dari Porsi APBD daerah masing2 . Pesan ini di sampaikan menteri dalam negeri bpk cahyo kumolo beberapa pekan lalu. 
Ini penting dijadikan motivasi yang dalam istilah daerah kita MANGGUREBE MAJU . dalam pembangunan.

Selain itu lanjut M. ARWIN KAIMUDIN  SH , istilah penyerapan anggaran ini memang menuai berbagai persoalan dari kebijakan yang berdampak hukum ( pidana ) maupun tindak pidana korupsi dalam istilah hukumnya ( deskresi ) UU No 30 Tahun 2014 sehingga menimbulkan pengelolaan anggaran yang kaku, walau banyak rujukan kasus/ tindak kejahatan yang di sengajakan misalnya dengan melakukan praktek deposito anggaran ke bank bank tertentu , sehingga memperlambat penyerapan anggaran. Bayangkan jika anggaran tersebut baru bisa di realisasi pada oktober, karena menanti waktu deposito bank. Disinilah  problemnya sehingga forum 15 september besok mestinya di jadikan bahan EVALUASI positif di daerah lebih khusus  kabupaten. 
Sebab praktek deposit pada bank adalah tindak kejahatan personal bukan pada konteks kejahatan birokrasi ( korupsi bejamaah ) karena di motivasi oleh kehendak personal, yang menginginkan keuntungan pribadi. 
Sehingga menyulut perlindungan kepada pihak pihak yang berkepentingan secara langsung, sehingga istilah korupsi berjamaah pun disematkan dalam melihat pembangunan yg berjalan lambat. Dengan begitu harapan kita kedepannya kebijakan pemerintah pusat ini dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab pengabdian akan cinta negerinya.

Sebab kedepannya dengan adanya Keppres maka, ada jaminan pemerintah pusat dalam kebijakan dari sisi administrasi tidak bisa di pidanakan dalam arti proses hukumnya harus memenuhi ketentuan administrasi dengan melakukan gugatan administrasi negara ( PTUN ) baru setelahnya atas kepuasan itu jika ada kesalahan baru bisa berdampak pidana. 

Namun dilain sisi  pemerintah pusat juga memberlakukan  kebijakan yang dinilai menghambat penyerapan anggaran akan di kenakan sansksi, misalnya DAK tahun lanjutan tak di cairkan.

Inilah peluang sekaligus tantangan pemerintah daerah dalam memotivasi kemandirian ( otonomi )daeranya dengan melibatkan peran aktif pengawasan pemerintah pusat. LEGISLATIF/KEPOLISIAN/KEJAKSAAN maupun Masyrakat dalam praktek UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Public.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun