Mohon tunggu...
auioe
auioe Mohon Tunggu... -

aiiiii

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Contoh Legal Opinion!

12 Juni 2012   13:01 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:04 17107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Well I'M back , setelah disibukan dgn berbagai aktivitas kehidupan... Kali ini gue mau nulis yg agak serius dikit, bukti gue adalah anak hukum... Contoh legal opinion, krn dr pengalaman pribadi gue googling selama ini jarang ada contoh legal opinion mengenai hukum bisnis/perusahaan... SEMOGA BERMANFAAT! :)



Soal (dari Professor gue yg paling gue hormatin dan gue cintai, Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M.) mata kuliah hukum dagang internasional:
Pada tahun 1994 Indonesia telah meratifikasi Marrakesh Agreement dengan UU No. 7 tahun 1994. Akibatnya, Indonesia telah menjadi anggota WTO. Tetapi, sebelum diterima sebagai anggota WTO, Indonesia harus memberikan komitmen. Komitmen Indonesia pada saat itu di antaranya:
1. Memberikan “ceiling binding” terhadap 8.877 pos tarif
2. Membuka 5 sektor jasa untuk perdagangan internasional, yaitu:
1. Jasa keuangan;
2. Jasa telekomunikasi;
3. Jasa perhubungan laut;
4. Jasa Konstruksi;
5. Jasa Pariwisata.
Komitmen tersebut telah diketahui para pebisnis dari negara-negara peserta WTO. Setelah Indosat berhasil diprivatisasi, pada awal tahun 2012 ini AT&T sebuah perusahaan telekomunikasi raksasa di Amerika serikat mengincar PT. Telkom yg memang sudah go public dengan mengajukan permohonan untuk membeli 60% dari saham yg masih dikuasai oleh pemerintah. Mendengar pesaingnya melakukan aplikasi seperti itu, MCI, perusahaan telekomunikasi besar lainnya di Amerika Serikat juga memohon membeli 62% saham PT.Telkom yg masih dikuasai oleh pemerintah. Tentu saja pertimbangan kedua perusahaan itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang besar yang tentunya merupakan pangsa pasar yang besar. Apalagi tahun 2014 akan diadakan perhelatan politik nasional, yaitu PEMILU. Yang akan dimasuki oleh kedua perusahaan raksasa itu adalah fix phone, yaitu tlp rumah, bukan cellular phone yg selama ini dimonopoli oleh PT. Telkom.
Menerima permohonan dan aplikasi seperti itu, pihak kementerian Kominfo di samping akan membahasnya dengan DPR dan Badan Pengawas Pasar Modal, juga menghubungi Peter & Partner Law Firm untuk mendapatkan legal opinion mengenai aplikasi dari kedua perusahaan Amerika Serikat itu khususnya dalam kaitannya dengan posisi Indonesia sebagai negara anggota WTO dan komitmen yg telah dibuat oleh Indonesia.

My Legal Opinion (maaf kalo jauh dr sempurna):

Legal Opinion



Kepada: Yth. Kementerian Komunikasi Dan Informasi Republik Indonesia
Dari : Peter & Partners Law Firm
Re : Rencana pembelian saham PT. Telkom oleh AT&T dan MCI
Setelah mempelajari kasus mengenai permohonan pembelian saham PT. Telkom yg dikuasai oleh pemerintah Indonesia oleh AT& T dan MCI yang diberikan kepada kami, maka kami memberikan pendapat hukum sebagai berikut:
1. AT&T corporation telah mengajukan permohonan pembelian saham PT. Telkom sebesar 60% saham pemerintah Indonesia, begitu juga dengan MCI corporation sebesar 62% saham.
2. Berdasarkan ketentuan Marrakesh Agreement yang diratifikasi Indonesia dengan UU No. 7 tahun 1994 dan salah satu komitmen Indonesia pada saat itu, Pemerintah Indonesia harus mengizinkan pembelian saham PT. Telkom sebagai perusahaan jasa telekomunikasi yang termasuk dalam salah satu dari 5 sektor jasa untuk perdagangan internasional.
3. Kemudian ketentuan UU No. 7 tahun 1994 ini dijabarkan ke dalam peraturan perundang-undangan salah satunya UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM). Ketentuan Pasal 12 ayat (1) UUPM menyatakan bahwa pada umumnya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang memang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Persyaratan ini yang diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007 yang diubah menjadi perpres No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang bertujuan untuk menjamin kestabilan ekonomi dan kepastian hukum dalam bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UUD 1945.
4. Berdasarkan ketentuan Perpres Daftar Negatif Investasi atau DNI, bidang usaha yang bergerak pada jasa informasi, satelit dan telekomunikasi yang menggunakan jaringan tetap seperti fix phone, kepemilikan modal asing maksimal sebesar 49% dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 UU UU No. 19 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa BUMN yang berbentuk perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
5. Berdasarkan laporan komposisi kepemilikan saham yang dikeluarkan oleh PT Telkom pada tanggal 9 Januari 2012 di official website (telkom.co.id), kepemilikan saham PT. Telkom dipegang oleh pemerintah sebanyak 52,47% saham biasa dan 1 lembar saham dwiwarna, sedangkan kepemilikan publik sebesar, 47,53% saham biasa. Berdasarkan fakta tersebut dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah diuraikan sebelumnya maka perusahaan asing (MCI dan AT&T) hanya diperbolehkan membeli saham PT. Telkom sebesar 1,47 % saham biasa yang dimiliki pemerintah karena sebagai BUMN pemerrintah harus memiliki minimal 51% saham PT. Telkom ini sejalan dengan ketentuan DNI, maka perusahaan asing hanya boleh memiliki saham maksimal 49% dimana 47,53% saham PT Telkom telah dimiliki oleh publik.
6. Status BUMN pada PT. Telkom untuk menjamin kekuasaan pemerintah pada PT Telkom yang bergerak pada bidang usaha telekomunikasi fix phone yang merupakan cabang produksi yang penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.
7. Berdasarkan uraian di atas, maka pemerintah harus menolak permohonan pembelian saham PT. Telkom yang diajukan oleh AT&T dan MCI, karena jumlah permohonan pembelian saham tersebut melebihi ketentuan perundang-undangan berlaku yaitu sebesar 61% dan 62% dari saham yang dikuasai oleh pemerintah.
8. Demikianlah legal opinion ini kami buat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Hormat Kami ,

Peter & Partners Law Firm


Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun