Mohon tunggu...
SEPUTAR INDONESIA
SEPUTAR INDONESIA Mohon Tunggu... Editor - Semua Untuk Indonesia

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Artikel Tua Seputar Kasus Korupsi Tak Terungkap Tuntas

22 Februari 2011   14:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:22 1598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anda yakin Anda ingin membaca posting ini ? Bila iya maka Selamat Membaca.

Vonis Bebas, Surga Bagi Koruptor

JUMLAH kasus tindak pidana korupsi yang divonis bebas di Sulsel, khususnya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar sungguh mencengangkan. Dari puluhan kasus yang bergulir di pengadilan, hampir semuanya divonis bebas. Kalau pun ada yang tidak divonis bebas, itu hanya "mencari" tumbal.

Sederetan kasus dugaan korupsi sejak 2006 silam tak mampu memenjarakan terdakwa. Mulai dari kasus pengadaan dan pengoperasian armada penyeberangan KM Takabonerate Pamatata-Bira tahun anggaran 2002 di Selayar yang menyeret Ince Langke dan HM Akib Patta yang kasusnya di sidangkan di PN Selayar, kasus RPU Soppeng yang menyeret Park Kye Soon dan Harta Sanjaya, serta kasus pelepasan aset gudang farmasi di Makassar yang membawa HB Amiruddin Maula ke kursi pesakitan.

Bukan hanya itu. Kasus tanah Pasar Tanete yang menyeret M Arief (Ketua DPRD Bulukumba), kasus Korupsi PT Telkom senilai Rp 44,9 miliar yang menyeret tiga terdakwa yakni mantan Kepala Divisi Regional (Divre) VII PT Telkom, Koesprawoto, mantan ketua Koperasi Karyawan Siporennu R Heru Suyanto dan mantan Deputi Kadivre VII Eddy Sarwono, juga berakhir dengan bebas.

Kasus lainnya, seperti kasus korupsi dana APBD Tator 2003-2004 Rp 630 juta yang melibatkan CL Palimbong, pun divonis bebas 9 September 2008 di PN Makassar. Terakhir adalah vonis bebas mantan bupati Luwu, Basmin Mattayang, mantan sekda Luwu, Baso Gani, serta 27 anggota dewan dalam kasus dana APBD 2004 sebesar Rp 1 miliar lebih.

Yang mengherankan, sebab menurut praktisi hukum, Abraham Samad, data dan bukti persidangan sesuai pemahaman hukumnya, layak dihukum. Harusnya divonis bersalah. "Ending kasus korupsi di Sulsel ini, khususnya di PN Makassar sangat memprihatinkan. PN Makassar paling gampang memvonis bebas para koruptor," katanya, Minggu, 5 April di kediamannya.

Menurut dia, vonis bebas ini disebabkan sebagian besar hakim, khususnya di PN Makassar diintervensi oleh kekuasaan dan duit. "Jika vonis bebas menuai protes, itu wajar. Terus terang, dibandingkan daerah lain, PN Makassar adalah surga bagi koruptor. Begitu koruptor masuk, dia bisa memprediksi bebas dengan duit.

Beda ketika mereka diperhadapkan atau disidang di peradilan Tipikor. Pasti diprediksi hukumannya berat. Di Makassar hampir seratus persen bebas. Khusus kasus terakhir, yakni memvonis bebas Basmin, itu melukai perasaan keadilan masyarakat. Tidak pantas bebas.

Makanya, kalau hakim masih punya nurani, ke depan, termasuk kasus Zain Katoe, itu tidak ada lagi vonis bebas. Puncuri ayam tidak ada yang lolos, kok korupsi bisa lolos," ujarnya. Untuk hakim yang "rajin" memvonis bebas terdakwa, ia juga berharap diperiksa Komisi Yudisial dan hakim pengawas di MA. Tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya.

Kalau ternyata terbukti hakim ini menerima suap, menurutnya, harus disanksi berat. Harus dipecat. Juga harus bertanggung jawab secara pidana. Diajukan ke persidangan karena menerima suap. Tidak boleh hanya sanksi administrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun