Mohon tunggu...
ARIF ROHMAN SALEH
ARIF ROHMAN SALEH Mohon Tunggu... Guru - SSM

Menyenangi Kata Kesepian dan Gaduh

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Korban Berjatuhan dari Kacamata KPPS

21 April 2019   08:16 Diperbarui: 21 April 2019   08:49 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
regional.kompas.com

Persiapan dan pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 paling komplek. Sangat berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Berbeda juga dengan pelaksanaan Pilkada serentak.

Begitu kompleknya pelaksanaan Pemilu 2019 sehingga menimbulkan korban jiwa. Banyak petugas KPPS dan petugas pengamanan yang jatuh sakit. Juga tidak sedikit yang meninggal dunia. Faktor kelelahan dan mengidap penyakit menjadi penyebabnya.

Wajar petugas KPPS dan pengamanan kelelahan. Mereka harus mengawal dan menyampaikan, menghitung dan melaporkan hasil 2 pasangan calon PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden), 20 calon DPD, 20 Parpol beserta Caleg untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kesemuanya harus cermat dan tepat. Tidak boleh ada kesalahan sekecil apapun.

Banyaknya surat suara kontestan Pemilu 2019 yang harus dihitung dan dilaporkan, membutuhkan waktu panjang. Tiap TPS rata-rata dapat menyelesaikan pemungutan, penghitungan, dan pelaporan hasil Pemilu 2019 pada tengah malam. Ada pula yang dini hari. Bahkan tidak sedikit pula yang sampai pagi harinya.

Sebagai seorang petugas KPPS yang kenyang pengalaman, penulis sudah mencium aroma "tugas berat" yang harus dijalankan. Tanda awal tugas berat tercium saat Formulir C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih) baru tersampaikan dari KPU ke KPPS, 5 (lima) hari sebelum Pemilu 2019 digelar.

Waktu 5 hari yang mepet ini harus digunakan untuk mengisi data dan menyampaikan kepada pemilih dengan cepat dan tepat. Praktis KPPS hanya punya tenggat waktu 4 hari untuk menyampaikan Formulir C6 kepada pemilih. Alhasil, banyak pemilih yang baru mendapat Formulir C6 pada 2 dan 1 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Penyampaian Formulir C6 ini beda jauh dengan gelaran Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, Formulir C6 sudah di tangan KPPS 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. 

Sehingga petugas KPPS mempunyai waktu yang cukup untuk mengisi dan menyampaikan Formulir C6 kepada pemilih. Hasilnya, 3 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, seluruh Formulir C6 dapat tersampaikan dengan akurat.

Setelah petugas KPPS dapat menyampaikan Formulir C6 dalam waktu yang cukup singkat, langsung mempersiapkan TPS (Tempat Pemungutan Suara). Banyak yang harus disiapkan dan ditata untuk kenyamanan dan kesuksesan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Untuk memberikan layanan terbaik kepada pemilih.

Beberapa meja, kursi, papan pengumuman, sound system, dan terop sudah harus siap pada malam menjelang pemungutan suara. Tahapan ini cukup menyita waktu hingga tengah malam. Penulis dan beberapa anggota KPPS baru dapat pulang untuk istirahat pada jam 24.00 WIB. Selanjutnya TPS dititipkan ke pihak 2 orang petugas pengamanan yang sudah siap di tempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun