"Ini kita terapkan (local lockdown) karena status kota Tegal sekarang zona merah COVID-19. Kita ingin melindungi warga kota Tegal dari virus Corona," ujar Dedy Yon Supriyono di Kantor Diskominfo Tegal, Kamis (26/03/2020).
Dedi Yon, Walikota Tegal itu nampak serius, tentu karena pengumumannya penting. Berkaitan dengan satu warganya terpapar corona maka Dedi membuat keputusan tegas.Â
Walikota menginstruksikan untuk melakukan local lockdown selama 4 bulan mulai dari 30 Maret hingga 30 Juli 2020.
"Kalau saya bisa memilih, lebih baik saya dibenci warga daripada maut menjemput mereka," ungkap Dedy.
Dalam teknisnya, dengan alasan banyaknya warga Kota Tegal dan sekitarnya yang merantau di Jakarta dan akan pulang sehingga  akan berakibat buruk bagi masyarakat Kota Tegal terpapar covid-19. Â
Oleh karena itu, Â Dedy menginstruksikan untuk menutup sekitar 49-50 titik dengan menggunakan beton. Titik-titik dimaksud dijelaskan adalah akses jalan protokol di dalam kota dan jalan penghubung antar kampung.
Keputusan Dedy tentu mengagetkan publik, apalagi soal lockdown secara aturan adalah kewenangan pemerintah pusat.Â
Sebelumnya, pada 21 Maret 2020, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, telah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penguncian wilayah atau lockdown untuk mengatasi penyebaran Covid-19 yang disebabkan virus corona. Â
Monardo juga mengatakan bahwa keputusan untuk tidak melakukan lockdown merupakan instruksi Presiden Joko Widodo yang berarti kebijakan lockdown wilayah ada di tangan pemerintah pusat.
Mencermati hal ini, Wakil Walikota Tegal, Jumadi menegaskan bahwa tak ada yang salah dari keputusan ini dan merasa bahwa Pemkot Tegal masih sejalan dengan pemprov maupun pemerintah pusat.