Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Galau Soal Revitalisasi Monas, Anies Hanya Bisa Melambaikan Tangan

23 Januari 2020   21:52 Diperbarui: 23 Januari 2020   22:03 2218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : pinterpolitik

Di Balai Kota, Jakarta, Kamis (23/1) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya bisa melambaikan tangan dan tak berkomentar ketika ditanya tentang Proyek Revitalisasi Monas yang membuat 190 pohon harus ditebang.

Anies lantas bergegas pergi dengan  melambaikan tangan. "Sudah ya, sudah ya," kata Anies.

Tak biasa Anies begini, biasanya persoalan pembangunan di Jakarta mampu dihadapinya, minimal dengan mengeluarkan komentar yang sering terdengar indah dengan kata-kata rapi yang diatur sedemikian rupa.

Kali ini berbeda,  ini berbeda. Anies nampak memilih untuk diam.

Proyek Revitalisasi Monas itu memang dipermasalahkan oleh Komisi D DPRD DKI Jakarta dalam pertemuan dengan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Proyek yang digagas Pemprov di Monas itu pun diminta dihentikan oleh DPRD DKI karena tidak mengikuti alur aturan yang berlaku.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka, dimana Monas termasuk di dalamnya, Revitalisasi Monas perlu memiliki izin dari Sekretariat Negara, namun izin itu belum ada.

Kepala Dinas CKTRP Heru Hermawanto hanya diam seribu bahasa, dan meminta waktu untuk melaporkan ke Anies .

"Nanti akan kami laporkan (kepada Anies). Kalau menang harus kami hentikan, sementara kan sifatnya, kalau memang harus kami lengkapi, kami lengkapi," kata Heru.

Bagaimana proses yang perlu dijalankan dalam proses ini?  Berdasarkan Kepres Nomor 25 Tahun 1995 tersebut paling tidak ada tiga tahap perizinan Revitalisasi Monas.

Pertama, Pemprov DKI meminta izin Komisi Pengarah untuk revitalisasi Monas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun