Mohon tunggu...
Arloren Antoni
Arloren Antoni Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Sosok melankolis yg sangat halus untuk dunia spiritual, seni dan filsafat. \r\n\r\nNamun juga seorang kolerist yg sangat keras, tajam dan menghantam utk dunia olah pikir & kebenaran

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kembali Ke Hukum Islam Kaffah (Murni), Benarkah Tindakan Itu?

27 Maret 2013   11:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:08 2521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keinginan sebagian saudara saudara seiman saya, untuk Kembali ke Islam Kaffah, kembali ke Qur'an dan haddits secara Murni. Janganlah kita pikir akan menyelesaikan masalah kita selaku ummat Islam.

Kenapa....???

Karena masing masing "aliran" juga punya persepsi atau TAFSIRAN SENDIRI tentang Haddits atau ayat.

Kemungkinan ribut tentang Ayat atau Hadits YANG MULTI TAFSIR akan tetap ada di depan mata kita. Semua merasa aliran Islam kelompoknyalah yang paling benar. Terjadi pertumpahan darah adalah hal yang sangat mungkin terjadi. Pada saat Syariat Islam versi Islam aliran "A" di undangkan, lalu terjadi perlawanan dari  Islam aliran "B" aliran "C" dll. bukannya bagus malah jadi tambah menganga perpecahan terjadi sesama Islam.

Belum lagi adanya Tekhnologi yang kini ada tapi di zaman Rasulullah BELUM ADA. Dan kondisi itu Akan mampu menciutkan fungsi Haddits. bagaimana menyikapinya...???

Contoh nyata:

Seperti yang kini masih di praktekan dalam Syariat Islam di Arab Saudi bahwa sesuai Haddits, dalam sidang Kasus kejahatan, maka dengan adanya sumpah dari SAKSI SAKSI, hakim akan menganggap Kesaksian itu benar. Sementara alat bukti CCTV tak dikenal dalam Syariat Islam Kaffah.

Menolak menggunakan alat bukti Hasil Test DNA seorang Bayi dan lebih memilih sumpah seorang Lelaki pemerkosa seorang Muslimah, adalah sebuah tindakan yang tidak adil. Si Muslimah akan tetap menjadi bulan bulanan dan menjadi korban, hanya karena dia tak cukup saksi, padahal Tekhnologi TAK DAPAT DI INGKARI. rekaman CCTV dan bukti test DNA si Bayi adalah pasti dibanding Saksi Saksi yang bisa saja direkayasa atau memang karena keterbatasan pengetahuan seorang Saksi (bukan karena disengaja) dalam sebuah rentetan kejadian kasus Kejahatan.

Dalam Syariah Islam di di Arab Saudi, jika si Saksi bersumpah hingga 4 kali maka Hakim akan memegang kata kata dia sebagai sebuah kebenaran. Padahal bisa saja si saksi mengetahui hanya sedikit saja, tidak secara total terjadinya tindak pidana tsb. Jadi bukan maksud dia untuk membohongi Hakim.

Jika Hakim pengadilan Lebih memilih Hasil test DNA dan rekaman CCTV yang lebih pasti dibanding Haddits, maka sama saja dengan mengangkangi Syariat Islam yang bersandar pada ajaran Rasulullah.

Apalagi jika ditambah dengan "alergi pada Jahudi" dan pake Teory Konspiracy, karena Tekhnologi itu semua memang dari Jahudi. Wadduuuuuh makin rumit pasti....!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun