Mohon tunggu...
Arif Yupiter Gulo (AYG)
Arif Yupiter Gulo (AYG) Mohon Tunggu... -

SETIA Jakarta (S-1)/ STT Jaffray Jakarta (S-2).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Operasi Politik: Mengungkap Kasus Ahmad Dhani dalam Perspektif Hukum

21 Februari 2019   07:22 Diperbarui: 21 Februari 2019   13:47 1239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ahmad Dhani resmi dituntut dengan hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU)  di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). Dalam tuntutan tersebut menuai banyak kontroversi. Kontroversi ini dari pihak pendukung Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa tuntutan hukuman kepada Ahmand Dhani adalah OPERASI POLITIK. Benarkah tuntutan kepada Ahmad Dhani Operasi Politik? 

Untuk mengetahui dan memahami penyebab Ahmad Dani di tuntut hukuman dua tahun penjara adalah:

Pertama, Dugaan Makar

Ahmad Dhani terlibat kasus dugaan makar dan ditangkap bersama sembilan orang lainnya pada 2 Desember 2016. Mereka adalah Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar. Ahmad Dhani termasuk salah seorang yang diciduk polisi menjelang aksi 2 Desember 2016 lalu. Ia disangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Namun, tujuh orang lain termasuk Dhani dipulangkan dengan alasan subyektivitas penyidik. Sementara tiga orang diduga terlibat makar. 

Dua, Ujaran Kebencian Kepada Ahok

Jack Lapian Pendiri Basuki Tjahja Purnama (BTP) Network melaporkan Ahmad Dhani, Kamis, 9 Maret 2017. Laporan ini terkait dengan cuitan Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.

Pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST di bulan Februari dan Maret silam, Dhani berkali-kali menggunakan frasa 'penista agama'. Di antaranya, pada 5 Maret 2017, Dhani menulis, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP." Pada 7 Maret 2017, akun ini pun mengunggah, "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP."

Jack Lapian mengatakan beberapa kicauan yang dijadikan barang bukti laporan kepada polisi, Ahmad Dhani memang menujukan frasa 'penista agama' itu kepada mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Jack mencontohkan kicauan Dhani pada 7 Februari 2017 yang berbunyi, "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP."

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Dhani selama dua tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin, 26 November 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menilai Dhani telah memenuhi unsur ujaran kebencian melalui unggahan di akun Twitter pribadinya.

Dhani dituntut dua tahun penjara. Dia didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun