Mohon tunggu...
Arif Nurdiansah
Arif Nurdiansah Mohon Tunggu... lainnya -

@arifnurdiansah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengurai Birokra(si)tis

27 September 2013   09:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:20 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PROMOSI jabatan secara terbuka atau lelang jabatan dianggap sebagai salah satu mekanisme yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan adil untuk mencari the right person in the right position.

Lelang jabatan dilakukan untuk mengangkat dan menempatkan pejabat melalui sistem penilaian terbuka, mencegah terjadinya kooptasi politik di daerah yang seringkali terjadi akibat dari adanya hutang budi politik, serta membuka kesempatan pejabat daerah menduduki jabatan-jabatan di pemerintah pusat melalui mekanisme adil. Kementerian PAN-RB menerbitkan Surat Edaran MenPAN 16/2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang Lowong di Instansi Pemerintah untuk mendukung proses itu.

Implementasi

Lelang jabatan menjadi sangat populer setelah Pemprov DKI menerapkannya untuk mengisi posisi lurah dan camat yang kosong. Kebijakan itu kemudian diikuti sekitar 39 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah berkomitmen melakukan lelang jabatan untuk mengisi jabatan lowong.

Terbaru, mekanisme lelang jabatan akan digunakan Pemerintah DKI dan Jawa Tengah untuk mengisi posisi Sekda. Sebuah jabatan tertinggi dalam struktur birokrasi di Pemerintah daerah.

Namun kebijakan ini diprediksi menemui banyak penolakan, sebab mekanisme ini tak diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 maupun PP No. 9 Tahun 2002. Regulasi hanya mengatakan, Gubernur berhak mengajukan tiga calon pejabat kepada presiden, sementara SE MenPAN tidak cukup kuat untuk dijadikan landasan hukum.

Sebelum DKI dan Jateng, lelang jabatan pernah dijajal Gorontalo di bawah Gubernur Fadel Muhammad pada 2003. Lelang untuk mengisi jabatan eselon II, III, dan IV. Tujuannya meningkatkan produktivitas jagung sebanyak 1 juta ton. Hasilnya, kinclong. Produktivitas jagung Gorontalo melonjak dari 81.720 ton pada 2001 menjadi hampir 700 ribu ton satu tahun kemudian.

Kebumen, era Bupati Rustriningsih, pada 2004 juga melakukan lelang jabatan untuk mengisi jabatan lowong, salah satunya Direktur PD BPR Bank Pasar Kebumen. Hasilnya, Direktur PD BPR terpilih mampu menggenjot kinerja serta pendapatan bank dari Rp500 juta menjadi Rp2 miliar, (Partnership, 2008).

Terakhir, lelang jabatan dilakukan Kemen PAN-RB buat mengisi posisi jabatan eselon I dan II. Hasilnya, proses ini mampu menjaring orang-orang terbaik di birokrasi, tidak hanya berasal dari Jakarta, tapi dari seluruh Indonesia. Salah satu contoh jabatan eselon I diisi PNS dari Provinsi Bangka Belitung.

Proses lelang jabatan di Kemen PAN-RB, Provinsi Gorontalo, Kabupaten Kebumen, dan bahkan DKI Jakarta punya satu persamaan, yakni kuatnya leadership seorang kepala daerah dalam pembenahan birokrasi. Kenyataan ini makin dikuatkan bukti-bukti dari hasil penelitian Indonesia Governance Index (IGI) yang dilakukan Partnership.

Buktinya, Gorontalo di era Fadel Muhammad. Berdasar hasil penelitian pada 2008, tata kelola pemerintahan Gorontalo berada di peringkat 8 dari 33 provinsi di Tanah Air. Tahun kemarin, ketika Fadel sudah tak lagi menjabat, peringkat Gorontalo melorot tajam ke posisi 23.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun