Mohon tunggu...
Arii Purwati
Arii Purwati Mohon Tunggu... -

civics education and law

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Zina di Mata Hukum Positif

7 Mei 2013   23:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:56 899
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak bisa dipungkiri bila kehidupan sekarang ini kian semakin kehilangan malu. Semakin bebasnya pergaulan masyarakat akan sebuah hubungan yang terasa menjauh dari identitas bangsa. Bangsa yang pemalu, bangsa yang menjunjung tinggi kesusilaan kini condong mengarah kepergaulan bebas dunia Barat. Tingkat pergaulan anak muda sekarang yang gaya berpacaran atau berhubungannya telah kelewat batas. Tidak hanya muda-mudi yang banyak tertangkap basah melakukan hubungan suami istri diluar perkawinan, banyak pula kasus untuk suami istri yang melakukan hal serupa bukan dengan pasangan menikahnya. Padahal dengan jelas agama-agama melarang perbuatan ini. Tetapi seperti tidak menghiraukan hal ini, dimungkinkan atas pandangan bahwa perbuatan itu merupakan urusan mereka masing-masing dengan Tuhannya. Tetapi bagaimana dengan hukuman di dunia? Sebenarnya bagaimana pandangan hukum positif kita dalam memandang hal tersebut?

Dalam hal ini, perbuatan dalam melakukan hubungan suami-istri di luar pernikahan atau orang-orang yang berstatus suami istri yang melakukannya dengan bukan pasangan yang sah (perkawinan), dalam agama Islam disebut dengan perbuatan zina. Zina dalam pengertian istilahnya adalah hubungan kelamin antara seorang lelaki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan pernikahan (Zainuddin Ali, 2007). Pandangan serupa dikemukakan oleh Ahmad Wardi Muchlish dalam bukunya “Hukum Pidana Islam”menyimpulkan definisi zina menurut empat mahzab, zina merupakan hubungan kelamin antara seorang laki-laki dan perempuan di luar nikah. Kedua pandangan tersebut pada intinya sama, bahwa zina berbicara mengenai seorang perempuan dan laki-laki yang melakukan hubungan kelamin di luar konteks perkawinan.

Dalam hukum Islam memandang setiap hubungan kelamin diluar nikah sebagai perbuatan zina akan diancam dengan hukuman, baik pelaku yang sudah kawin atau belum dan dilakukan dengan suka sama suka ataupun tidak. Hukum Islam melarang dan mengancam zina dengan hukuman karena zina dipandang perbuatan yang merusak sistem kemasyarakatan dan mengancam keselamatan.

Bagaimana pandangan hukum positif kita terhadap zina? Hukum positif tidak memandang semua hubungan kelamin di luar perkawinan sebagai perbuatan zina. Pada umumnya, hukum positif hanyalah memandang hubungan kelamin diluar perkawinan, yang dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam status bersuami atau beristri sajalah yang dianggap sebagai perbuatan zina. Hal ini berarti, selain dari itu dalam hukum positif tidak dianggap sebagai zina, kecuali terjadi pemerkosaan atau pelanggaran kehormatan. Dimana hal ini diancam dalam KUHP dalam bab XIV kejahatan terhadap kesusilaan, Pasal 284-289 KUHP.

Dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dijelaskan bahwa yang terancam pidana jika yang melakukan zina adalah salah seorang dari wanita atau pria atau juga kedua-duanya dalam status sudah kawin. Artinya bahwa hukum positif tidak memandang perbuatan zina ketika pelakunya adalah pria dan wanita yang sama-sama belum berstatus kawin. Hukum positif memandang suatu perbuatan zina jika dilakukan dengan sukarela (suka sama suka) maka pelaku tidak perlu dikenakan hukuman. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya menyinggung hubungan individu tanpa menyinggung hubungan masyarakat. Dengan demikian, perbuatan zina di mata hukum positifbaru dianggap sebagai suatu tindak pidana dan didapat dijatuhkan hukuman adalah ketika hal itu melanggar kehormatan perkawinan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun