Mohon tunggu...
Ardy Firmansyah
Ardy Firmansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Mencari candu yang baru | Surat-surat Nihilisme

Lagi belajar nulis di Kompasiana~

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Revina Resmi Laporkan "Doktor Psikologi" Dedy Susanto ke Polisi

24 Februari 2020   22:11 Diperbarui: 24 Februari 2020   22:26 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber dari Instagram

Selebgram Revina VT sudah resmi melaporkan Dedy Susanto ke pihak kepolisian melalui kuasa hukumnya. Hal ini memberikan titik terang dalam kelanjutan kasus yang telah dilakukan oleh sang Doktor Psikologi ini.

"Buat yang nanyain sampe aku merasa keganggu sama pertanyaannya. Ini sudah masuk laporan polisinya. Kasus ini udah aku serahkan, sama kuasa hukum pilihan aku." Ujar Revina melalui Instastory nya.

Dedy Susanto yang sering memberikan Terapi Psikologi untuk "melegakan batin" ini dikenai tindak pidana kesehatan. Yakni pasal 83 JO pasal 64 UU RI No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Sebelumnya memang kasus dari Doktor Psikologi ini mencuat dan viral dari perseteruannya dengan selebgram Revina VT.  Mulai dari perdebatan statement terkait LGBT dan Bipolar yang bisa disembuhkan. Selain itu lisensi terapi sang doktor yang meragukan.

Ditambah dengan jenjang pendidikan yang diambil tidak sesuai dengan praktik "terapi psikologis" yang dilakukannya. Lalu dugaan pelecehan seksual yang diungkapkan oleh banyak peserta terapinya. Hal ini berkat keberanian Revina VT dalam membicarakan permasalahan ini ke publik.

Apalagi ternyata jika dilihat, memang Doktor Psikologi ini telah melanggar beberapa Kode Etik Psikologi, terutama berkaitan dengan praktik psikologi. Praktik psikologi berupa terapi dan lain semacamnya hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang sudah mengambil Sarjana Psikologi dan Magister Profesi Psikologi.

Selain itu, jika ingin membuka praktik harus mempunyai Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) yang dikeluarkan melalui HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia). STR (Surat Tanda Terdaftar) sebagai tenaga kesehatan juga diperlukan sebagai legalitas dalam melakukan praktik psikologi, terutama menjadi psikolog klinis.

Permasalahan ini sangat ramai dibicarakan oleh para mahasiswa, ilmuwan maupun profesi psikologi. Viralnya kasus ini membuat para mental health enthusiast ini semakin mengerti bahwa masih rendah dan awamnya literasi terkait istilah kesehatan mental di masyarakat. Baik dalam hal istilah penyakit ataupun gangguan psikologis maupun jenjang pendidikan dalam sebuah profesi.

Meskipun Dedy Susanto sudah merespon bahwa hal ini adalah fitnah. Kita masih menunggu kelanjutan dari kasus ini. Apakah Dedy Susanto Dipidana? Atau ada hal lain yang akan terjadi? Apapun itu ini menarik untuk dinantikan.

Kritik dan Saran Terbuka untuk Tulisan ini

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun