Mohon tunggu...
ANISA AE
ANISA AE Mohon Tunggu... Administrasi - AE Publishing

Seorang writerpreneur yang suka menulis novel dan jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Cara dan Syarat Mengurus Akta Kelahiran Terbaru 2016 di Kabupaten Malang - Biaya Gratis

15 Januari 2016   08:52 Diperbarui: 15 Januari 2016   08:52 5853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anisa AE - Hari gini belum punya akta kelahiran? Padahal akta tersebut sangat penting dan sering digunakan untuk mengurus berbagai macam hal.

Nah bagi orang tua yang anaknya belum punya akta kelahiran, saat ini digratiskan untuk warga mulai dari umur 0-18 tahun. Dulu saya lupa habis berapa saat mengurus aktanya Asma. Kalau gak salah sih sekitar 50 ribuan, itu karena mengurus sendiri. Sekarang benar-benar gratis, kalau lewat calo sih masih 100-200 ribuan.

Kemarin lusa, saya mengurus akta kelahiran si kembar yang yatim. Ibunya gaptek banget dan tidak tahu apa-apa, maunya sih diuruskan orang. Oh no! Saya bilang akan bantu mengurus, daripada uangnya buat orang, mending buat biaya sekolah si kembar. Apalagi ibunya hanya bekerja sebagai pembuat genteng, pasti uang tersebut sangat banyak.

Sebelum berangkat ke kantor catatan sipil, saya lebih dulu ke ATM. Antisipasi kalau sewaktu-waktu saudara tersebut tidak membawa uang atau kurang. Apalagi salah satu anaknya diajak, belum jajannya dia juga.

Setelah memarkir sepeda motor, kami langsung ke tempat fotokopi. Di sana membeli map yang sudah berisi form untuk diisi. Untuk akta kelahiran dengan map kuning, seharga 2.000. Saya sarankan membawa bulpoin juga untuk mengisi formulir.

Mungkin karena terlalu lama mengisi formulir, kami kehabisan nomor antrian. Harusnya setelah datang langsung mengambil nomor antrian, dilanjut ke tempat fotokopi, lalu mengisi formulir sambil menunggu antrian. Akhirnya kami kembali keesokan harinya. Bisa dijadikan pelajaran. Agar tidak bolak-balik, saya meminta lembaran syarat untuk mengurus akta kelahiran.

Apa saja syarat pengurusan akta?
1. Fotokopi KTP orang tua (keduanya, jangan salah satu)
2. Surat kelahiran dari desa (asli)
3. Surat kelahiran dari bidan/ dokter/ rumah sakit (asli)
4. Fotokopi surat nikah/ akta perkawinan orang tua (dilegalisir).
5. Fotokopi kartu keluarga.
6. Menghadirkan 2 orang saksi ( fotokopi KTP 2 orang)
7. Untuk WNA melampirkan fotokopi dokumen imigrasi, paspor, dan STMD (Surat Tanda Melapor Diri) dari kepolisian.

Catatan :
# Nama anak harus sudah punya NIK atau sudah masuk dalam daftar anggota kartu keluarga terbaru.
# Semua berkas disusun sesuai nomor urut.

Keesokan harinya, kami berangkat jam 8 pagi. Langsung mengambil nomor antrian untuk akta kelahiran, kebetulan dapat nomor 9. Tak perlu ke tempat fotokopi maupun mengisi form karena sudah saya lakukan sehari sebelumnya.

Perlu lebih fokus untuk mendengar agar tidak salah masuk loket karena banyak sekali yang mengurus surat dan loket yang ada di sana. Saya sempat gagal fokus karena sama-sama nomor 9 untuk pembuatan KTP. Soalnya catatan sipil kali ini beda dengan dulu, lebih tertata.

Agak lama, akhirnya nomor antrian kami dipanggil. Saya langsung menuju ke meja akta kelahiran pertama sesuai nomor urut yang tertera di layar LCD. Petugas mengajukan beberapa pertanyaan sebelum akhirnya meminta kami menunggu. Tak sampai 10 menit, kami sudah dipanggil lagi dan diberi surat untuk pengambilan akta pada tanggal 29 Januari nanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun