Mohon tunggu...
Andru Bimaseta Siswodihardjo
Andru Bimaseta Siswodihardjo Mohon Tunggu... -

Managing Partner/Founder Siswodihardjo Iskandar Simanjuntak Counsellor&Attorney at Law

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ketentuan Pidana dan Perdata Mengenai Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik di Indonesia

28 Februari 2011   11:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:11 6983
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dasar Hukum :

PIDANA :

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht voor Nedherland Indie)

Pasal 310 ayat (1) : "Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan/nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan/pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"; ayat (2) : "Jika hal itu dilakukan dengan tulisan/gambaran yang disiarkan, dipertunjukan/ditempelkan dimuka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan/pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Pasal 311 ayat (1) : "Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka ia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 27 ayat (3) jo. 45 ayat (1) : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah".

Pasal 36 jo. pasal 51 ayat (2) : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak/melawan hukum melakukan perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah".

Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang Pers

Pasal 36 ayat (5) jo. pasal 57 : "Isi siaran yang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah untuk penyiaran radio dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah untuk penyiaran televisi

PERDATA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun