Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perihal Larangan Kampanye

29 Oktober 2018   10:28 Diperbarui: 29 Oktober 2018   12:29 1560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Infografis: KIPP Sumatera Barat

Dalam ketentuan kampanye sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019. Ada suatu ketentuan yang harus diperhatikan secara mendalam. Ketentuan itu adalah larangan kampanye. Ingat, jika sudah dilarang, jangan pula mencari-cari jalan untuk mengakali kampanye.

Larangan kampanye ini berlaku untuk subjek hukum yang terdiri dari: peserta pemilu, penyelenggara pemilu, media, pemilih, dan pemerintah. Setiap subjek, baik berupa orang-perorang dan kelembagaan, perlu diatur. Kenapa? Karena kita telah terbiasa melanggar. Seakan muncul suatu perlawanan kata. Jika ada kata aturan, maka muncul upaya melanggar.

Larangan Bagi Peserta Pemilu
Jika kita mengurai larangan untuk subjek peserta pemilu. setidak-tidaknya, sekitar 38 jenis larangan untuk peserta pemilu.

  1. Calon anggota DPR dan DPRD dilarang memuat materi kampanye diluar dari visi, misi, program dan/citra diri Partai politik;
  2. Dilarang mempermasalahkan empat pilar berbangsa dan bernegara
  3. Dilarang menghina suku, ras, agama adan antar golongan
  4. Dilarang melanggar hukum
  5. Dilarang saling menghina dan menjelekkan sesama peserta pemilu
  6. Dilarang menggunakan bahasa kotor atau menyebutkan kata-kata yang tidak pantas
  7. Dilarang mengganggu ketertiban umum, misalnya membuat macet atau menghalangi akses jalan bagi orang lain
  8. Dilarang menyebarkan informasi hoax
  9. Pada pertemuan terbatas (diruangan tertutup maupun terbuka) peserta kampanye dilarang melebihi kapasitas atau jumlah yang ditentukan oleh KPU
  10. Dilarang membuat pertemuan terbatas kecuali mendapat izin dari polisi, KPU dan Bawaslu
  11. Petugas Kampanye pertemuan terbatas hanya dapat membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan: a. bendera, tanda gambar, atau atribut Peserta Pemilu; dan/atau b. Bahan Kampanye.
  12. Peserta Kampanye dalam pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda gambar, atribut dan/atau Bahan Kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan
  13. Petugas kampanye tatap muka wajib memberitahukan agendanya kepada Polisi, KPU dan Bawaslu
  14. Dilarang membuat bahan kampanye diluar ketentuan PKPU
  15. Paling mahal bahan kampanye bernilai Rp 60.000
  16. Dilarang membuat bahan kampanye yang tidak bisa duar ulang
  17. Dilarang menempelkan stiker kampanye di tempat ibadah termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung atau fasilitas milik pemerintah; lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan.
  18. Dilarang membuat baliho, billboard, atau videotron; spanduk; dan/atau umbul-umbul diluar ketentuan PKPU.
  19. Dilarang memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)
  20. Dilarang memasang alat peraga kampanye tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah
  21. Dilarang menggunakan perangkat pemerintah untuk memasang alat peraga kampanye
  22. Dilarang membuat akun media sosial lebih dari 10 akun setiap aplikasi
  23. Dilarang berkampanye di akun media sosial diluar yang terdaftar di KPU
  24. Dilarang menggunakan media sosial untuk kampanye sebelum terdaftar (1 hari sebelum masa kampanye) dan dilarang berkampanye setelah masa kampanye berakhir
  25. Dilarang membuat iklan kampanye berbentuk tayangan dan penulisan berbentuk berita
  26. Dilarang menyelenggarakan rapat umum kecuali dari jam 09.00 sampai 18.00
  27. Petugas kampanye dilarang membuat rapat umum tanpa pemberitahuan kepada polisi, KPU dan Bawaslu
  28. Kampanye rapat umum tidak boleh mengganggu pengguna fasilitas jalan lain, membuat keributan, berkelahi, menghina atau mengejek orang lain yang tidak ikut rapat umum
  29. Peserta kampanye yang ikur rapat umum tidak boleh mengganggu pengguna jalan lain, tidak boleh melanggar aturan lalu lintas (tetap memakai helm, tidak boleh ngebut-ngebutan)
  30. Capres dilarang tidak menghadiri debat tanpa alasan yang jelas (tertulis)
  31. Dilarang memberikan hadiah dengan metode door prize saat menyelenggarakan kampanye
  32. Dilarang membuat perlombaan lebih dari 3 kali selama masa kampanye
  33. Dilarang memberikan hadiah lomba melebihi 1.000.000
  34. Dilarang kampanye bagi pejabat negara yang tidak terdaftar sebagai tim kampanye di KPU
  35. Presiden dan Wakil Presiden dilarang cuti untuk kampanye pada waktu bersamaan (hari yang sama)
  36. Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye.
  37. Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
  38. Dilarang menjanjikan dan memebrikan uang kepada peserta kampanye

Larangan Bagi Penyelenggara Pemilu
Dari sisi subjek sebagai Penyelenggara Pemilu. Ada tujuh larangan yang semuanya terfokus kepada Komisi Pemilihan Umum. Kenapa KPU masuk dalam subjek yang diatur dalam larangan kampanye? Sederhananya, KPU adalah pelaksana teknis. Sehingga, butuh antisipasi melalui regulasi, sebelum terjadi masalah, seperti potensi keberpihakan atau ketidakadilan kepada peserta pemilu.

  1. KPU dilarang membeda-bedakan saat memfasilitasi pemasangan alat peraga, lokasi dan bentuk atau jenis
  2. KPU dilarang tidak adil dalam memfasilitasi iklan kampanye
  3. KPU dilarang membuat keputusan jadwal kampanye rapat umum tanpa berkoordinasi dengan petugas kampanye
  4. KPU dilarang membuat keputusan tertutup jadwal kampanye rapat umun dan wajib memberitahukan kepada pemerintah, pemda, polisi, dan bawaslu.
  5. KPU dilarang berpihak dalam debat kampanye capres
  6. KPU dilarang memilih moderator tanpa koordinasi dengan tim kampanye nasional atau memilih moderator yang partisan dan memihak salah satu paslon
  7. KPU dilarang membatalkan dan menunda kampanye tanpa dalil rekomendasi/usulan polri dan pemberitahuan kepada pelaksana kampanye

Larangan Bagi Media
Pembentuk undang-undang juga membuat aturan larangan bagi subjek hukum bernama Media. Aturan kepada media ini berawal dari gaya kampanye peserta pemilihan. Mulai dari zaman dahulu sampai sekarang. Para calon lelgislator, senator dan eksekutif, selalu menyediakan strategi kampanye melalui media.

Oleh sebab itu, perlu pengaturan hal-hal yang dilarang untuk media. Dari penyelusuran penulis. Sekurang-kurangnya, ada empat larangan umum bagi media pada masa kampanye. Adapun larangan kampanye bagi media antara lain:
Dilarang tidak adil dalam menayangkan iklan kampanye
Dilarang membuat tarif iklan melebihi iklan kampanye komersial
Dilarang menjual pemblokiran segmen dan pemblokiran waktu
Selama Masa Tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu

Larangan Bagi Pemilih
Ada tujuah larangan untuk pemilih. Larangan ini tidak tertulis secara jelas di UU Pemilu. Namun, membaca ketentuan kampanye, kita bisa merangkai larangan bagi pemilih. Berikut ini adalah tujuh larangan tersebut.

  1. Dilarang menggangu pertemuan terbuka peserta pemilu
  2. Dilarang mengganggu pertemuan tatap muka
  3. Dilarang membuat keributan dalam kampanye
  4. Dilarang merusak alat peraga kampanye
  5. Dilarang membuat sendiri alat peraga kampanye
  6. Dilarang mengganggu pemasangan alat peraga kampanye
  7. Dilarang mengganggu debat capres (penonton)

Larangan Bagi Pemerintah
Pemerintah beserta semua perangkatnya dan alat negara juga diatur dalam ketentuan larangan kampanye. Namun, larangan terhadap pemerintah adalah salah satu larangan yang sulit dibuktikan. Meskipun ada (sekitar) enam larangan bagi pemerintah. Tetap saja, pembuktian atas larangan bagaikan suatu kemustahilan. Kecuali, penegak hukum pemilu memiliki keberanian super.

  1. Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau sebutan lain/kelurahan, memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, dan Tim Kampnye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye.
  2. Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau sebutan lain/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.
  3. Polisi dilarang membubarkan kegiatan kampanye yang terdaftar di KPU
  4. Polisi dilarang mengubah rute kampanye tanpa persetujuan dengan pelaksana kampanye
  5. Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.
  6. Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

Sanksi
Selain dari pengaturan larangan dalam kampanye. Pada umumnya, larangan mengikutsertakan ketentuan sanksi. Apabila, subjek larangan melanggar. Maka, sanksi harus diterima. Ancaman atas pelanggaran larangan kampanye terbagi atas enam sanksi.

  1. Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye dikenai sanksi administratif, berupa: a. peringatan tertulis; b. penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye; dan/atau c. penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
  2. Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang melanggar ketentuan cuti dikenai sanksi berupa larangan mengikuti atau menghadiri kegiatan Kampanye
  3. Pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:  a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum; f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye. dan atau mengikutsertakan Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa atau sebutan lain/lurahdan ikut menjadi tim kampanye merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu.
  4. Pelanggaran terhadap mengganggu ketertiban umum; a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
  5. Pelanggaran terhadap larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; dikenai sanksi: a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
  6. Pelaksana dan/atau Tim Kampanye yang melanggar larangan ketentuan mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam bentuk dan ukuran sebagaimana ditetapkan oleh KPU diberi sanksi administratif dan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu.

Semoga tulisan ini, menjadi salah satu sumbangsih untuk turut mengingatkan dan mensosialisasikan ketentuan dalam UU Pemilu. Kita paham, bahwa setiap aturan dan sanksi membuat letih mata. Tetapi, setiap orang memiliki kewajiban untuk saling mengingatkan. Semoga kampanye bisa menampilkan produktifitas kreatif dari peserta pemilu.

Andrian Habibi, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun