Mohon tunggu...
Andri Yunarko
Andri Yunarko Mohon Tunggu... -

Pengurus Serikat Pekerja PT.Cartini Lingerie Indonesia di Kabupaten Boyolali, Propinsi Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Saya Hanguskan Cuti Tahunan

1 November 2014   05:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:59 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

"Maaf sebelumnya, kemarin saya sempat baca artikel yang judulnya “Apakah Hak Cuti Tahunan Boleh Dihanguskan oleh Pengusaha?” Sementara di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di tempat saya kerja menetapkan “Hari-hari cuti tidak dapat diganti dengan uang” dan “Hak cuti dianggap gugur bila dalam waktu 1 (satu) tahun setelah hak cuti timbul tidak dipergunakan oleh pekerja dan diatur tersendiri oleh perusahaan”. Saya berserikat di SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia–ed). Ini saya kirimkan foto PKB di tempat kerja saya."

(Anonim, Cikarang)

Jawaban:


Seperti telah dijelaskan dalam artikel terdahulu Apakah Hak Cuti Tahunan Boleh Dihanguskan Oleh Pengusaha bahwa hak cuti tahunan tidak dapat dihanguskan oleh pengusaha dan ketentuan yang mengatur hal ini telah jelas, bahkan hak cuti tahunan ini dilindungi dengan sanksi pidana bagi pelanggarnya.

Sangat disayangkan apabila dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat antara Serikat Pekerja/Buruh dan pengusaha justru memuat pasal yang menghanguskan hak cuti tahunan bagi buruh. Oleh karena itu dalam menyusun Perjanjian Kerja Bersama perlu pemahaman terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebab seharusnya seluruh ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama lebih tinggi nilainya dari perundang-undangan yang berlaku.

Di dalam Undang Undang No.13 tahun 2003 pasal 79 ayat (3) sudah jelas ditentukan bahwa yang diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah pelaksanaan dari hak cuti tahunan. Sehingga yang seharusnya dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama adalah pengaturan teknis pelaksanaan hak cuti tahunan tersebut, misalkan pengajuan cuti minimal 2 hari sebelumnya dan lain sebagainya.

Dalam prakteknya banyak pengusaha yang menghilangkan atau mengurangi hak cuti yang seharusnya didapatkan oleh buruh dengan tujuan meningkatkan produktifitas usahanya dengan biaya sekecil mungkin. Dalih yang digunakan biasanya adalah bahwa masa berlaku cuti tahunan tidak ditentukan dalam Undang Undang Ketenagakerjaan, oleh karena itu dapat ditentukan sendiri oleh pengusaha, baik melalui Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Celakanya, Disnakertrans sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan di bidang Ketenagakerjaan justru kerap membela argumentasi pengusaha yang demikian. Hal ini mudah ditemukan di banyak perusahaan, terutama yang belum berdiri Serikat Pekerja/Buruh, dimana banyak ketentuan dalam Peraturan Perusahaan yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku, tetapi mendapatkan pengesahan dari Disnakertrans.

Disinilah salah satu peran penting dari Serikat Pekerja/Buruh dalam memperbaiki kondisi kerja maupun melindungi hak-hak buruh, sehingga menjadi lebih sulit bagi pengusaha untuk memanfaatkan celah-celah yang ada pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku dan buruknya kinerja Disnakertrans, demi meningkatkan keuntungan dengan mengorbankan hak-hak buruh.

Serikat pekerja yang baik dan bertanggungjawab adalah serikat pekerja yang memperjuangkan hak-hak buruh, khususnya anggotanya, bukannya sekadar eksis dan berdiri di perusahaan, tapi kebijakannya justru menguntungkan pengusaha belaka.

Lebih lanjut dalam Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 124 ayat (2) dan (3) dijelaskan bahwa ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila terdapat ketentuan yang bertentangan, maka ketentuan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Harus dilakukan perubahan terhadap isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut, sebab berdasarkan Undang Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 187 ayat (1) dan (2), pihak maupun para pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pemberian hak cuti tahunan buruh, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maupun denda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun