Mohon tunggu...
Andika Mongilala
Andika Mongilala Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang Anak Muda yang selalu ingin menulis agar kiranya Pemikiran dan karyanya dapat dibaca dan diejawantahkan ke seluruh pelosok negeri ini, demi memajukan Pendidikan di Negeri ini, \r\nKarena motto saya "BERANI MENULIS BERARTI BERANI SUKSES"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

MATERI TEKNIK PERSIDANGAN DI GMKI

6 Januari 2010   17:55 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:36 3930
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

MATERI TEKNIK PERSIDANGAN DI GMKI

Oleh

Andika Mongilala, SE

Bentuk-bentuk Intrupsi Dalam Persidangan

Menurut Petunjuk Pelaksanaan Konferensi Cabang (Juklak Konfercab) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Oleh PP GMKI 06-08 oleh

1.Point OfOrder (PO)

Dikatakan dan terjadi jika pembicaraan yang akan diajukan berkaitan langsung dengan pokok pembicaraan

2.Point OfInformatioan (PI)

Dikatakan dan terjadi jika yang akan diajukan adalah untuk menginformasikan sesuatu yang kurang jelas.

3.Point OfClarification (PC)

Dikatakan dan terjadi jika yang akan diajukan adalah untuk memperjelas kembali mengenai pernyataan yang sudah dikatakan sebelumnya

4.Point Of Personal Privilage (PP)

Dikatakan untuk membela diri karena pembicaraan yang berlangsung menyinggung kepentingan pribadi atau orang tertentu

Tambahan –tambahan yang biasa dipakai juga dalam persidangan

1.Point of Clearens

Dikatakan dan terjadi jika yang akan diajukan untuk meluruskan masalah ketika persoalan mengenai persoalan point personal privilage/menyangkut pribadi

2.Point of Solution

Dikatakan dan terjadi jika yang akan diajukan untuk menyampaikan atau menawarkan suatu solusi

3.Point of Justification

Dikatakan dan terjadi jika yang akan diajukanuntuk menguatkan pendapat sebelumnya

4.Peninjauan Kembali

Dikatakan dan terjadi jika yang akan diajukanuntuk peninjauan kembali terhadap draf yag sudah disepakati sebelum disahkan.

5.Interupsi (biasa)

Dipakai untuk memotong pembicaraan

BENTUK KETUKAN PALU SIDANG DI GMKI

Sebenarnya ketukan dalam sidang tergantung kepada keputusan sidang, namun berikut ini menjadi kebiasaan ketukan dalam bersidang GMKI

1.Ketukan 1

Digunakan pada

a.Keputusan Sela

b.Kesepakatan

c.Ketukan oleh pemimpin sidang atau majelis ketua yang akan melanjutkan dalam mengambil alih sidang( terjadi pada pergantian pemimpin sidang/majelis ketua)

2.Ketukan 2

Digunakan pada

a.Untuk menskorsing atau mencabut skorsing.

b.Mencabut kembali / membatalkan kesepakatan terdahulu yang dianggap keliru.

c.Pada pergantian pimpinan sidang oleh pimpinan sidang atau majelis ketua yg sementara memimpin sidang ( terjadi pada pergantian pemimpin sidang/majelis ketua)

3.Ketukan 3

Digunakan pada

a.Pembukaan dan penutupan sidang

b.Mengesahkan keputusan/konsideran final.

4.Ketukan berkali-kali

Digunakan pada

Saat menenangkan persidangan/perhatian

CONTOH KALIMAT YANG DIPAKAI OLEH PIMPINAN SIDANG/MAJELIS KETUA DI GMKI

1.Membuka sidang

“Dengan mengucapkan Puji Syukur kepada Tuhan Yesus Kristus sang kepala Gerakan maka saya KONGRES GMKI KE XXX.dibuka dan terbuka untuk umum. “ tok…….tok…….tok

2.Menutup sidang

Dengan mengucapkan Puji Syukur kepada Tuhan Yesus Kristus sang kepala Gerakan maka, KONGRES GMKI KE XXXditutup dan tertutup untuk Umum “ tok…….tok…….tok

3.Mengalihkan pimpinan sidang

“Dengan mengucapkan Puji Syukur kepada Tuhan Yesus Kristus sang kepala Gerakan maka saya serahkan palu sidang kepada pimpinan sidang/majelis ketua berikutnya”

tok …tok.

4.Mengambil alih pimpinan sidang

“Dengan mengucapkan Puji Syukur kepada Tuhan Yesus Kristus sang kepala Gerakan palu sidang saya terima sidang saya lanjutkan “

tok

5.Menskorsing sidang

“Dengan ini sidang saya skors 1 kali 5 menit dari pukul 12.00 - 12.15”

tok……….tok. (peserta tetap berada didalam ruangan Sidang. Ini aturan khusus untuk waktu 1 x….menit)

“ Dengan ini sidang saya skors 2 kali 15 Menit dari pukul 12.00 – 12.30”

tok……..tok. (Peserta diperbolehkan meninggalkan ruangan sidang)

6.Mencabut skorsing

“Dengan memperhatikan jumlah yang sudah Quorum, dan waktu skorsing telah habis, maka skors saya cabut dan sidang dilanjutkan“

tok…….tok

BENTUK SIDANG-SIDANG DI GMKI

Sidang Pleno

1.Mengesahkan persidangan.

2.Memilih dan menetapkan Majelis ketua.

3.Membahas dan menetapkan tata tertib dan jadwal acara.

4.Mendengar,dan menilai laporan pertanggungjawaban Badan pengurus Cabang (dan BPK).

5.Menetapkan komisi, panitia kerja, dan panitia khusus serta menetapkan hasil komisi-komisi menjadi keputusan konfercab.

6.Menetapkan ketua dan sekretaris komisi, panitia kerja, dan panitia khusus.

7.Memilih dan menetapkan Badan Pengurus Cabang dan Badan Pemeriksa Keuangan (jika ada).

8.Menetapkan Masa Bakti/ PeriodeBPC

9.Menutup persidangan konferensi cabang.

Sidang Komisi

1.Pembahasan laporan pertanggung jawab Badan Pengurus Cabang.

2.Membahas dan merumuskan Garis besar program dan kebijakan cabang

3.Membahas dan merumuskan anggaran pendapatan dan belanja cabang.

4.Membahas Masa Bakti/ Periode BPC

5.Membahas dan merumuskan struktur dan uraian tugas Badan Pengurus Cabang.

Sidang Panitia Kerja (Panja)

1.membahas dan merumuskan kriteria dan tata cara pemilihan

2.Membahas dan merumuskan pokok-pokok pikiran konpercab.

Sidang Panitia khusus (Pansus)

Panitia khusus dapat dibentuk apabila diperlukan

HAK SUARA DAN HAK BICARA

·Peserta memiliki hak suaradan ini tidak dapat diwakilkan dalam bentuk apapun.

·Peserta dan peninjau memiliki hak bicara.

·Peninjau hanya memiliki hak bicara setelah persetujuan pimpinan sidang/majelis ketua.

PIMPINAN SIDANG

i.Pimpinan sidangterdiri dari pimpinan sidang sementara dan pimpinan sidang tetap atau yang disebut majelis ketua.

ii.Pimpinan sidang sementara adalah Ketua dan Sekretaris Pengurus Pusat/Badan Pengurus Cabang/Pengurus Komisariat, memimpin persidangan mulai dari pengesahan persidangan sampai pemilihan majelis ketua.

iii.Pimpinan sidang tetap yang disebut majelis ketua memimpin sampai akhir proses persidangan dengan mekanismenya:

1.Biasanya Kongres dipimpin oleh 5 (orang) orang majelis ketua yang terdiri dari unsurPengurus Pusat (PP) 2 orangdanutusan peserta persidangan 3 (dua) orang

2.Biasanya Konfercab dipimpin oleh majelis ketua yang terdiri dari unsur Badan Pengurus Cabang (BPC), dan peserta persidangan yang keseluruhannya berjumlah Ganjil

Contohnya masing berjumlah 2 dan 3 atau 1 dan 2

3.Muskom dipimpin oleh majelis ketua yang terdiri dari unsur Pengurus Komisariat (PK)dan peserta persidangan yang keseluruhannya berjumlah Ganjil

Contohnya masing-masing 2 dan 3 atau 1 dan 2

4.Majelis ketua dari unsur PP ditunjuk dan disepakati PP

5.Majelis ketua dari unsur BPC ditunjuk dan disepakati BPC.

6.Majelis ketua dari unsur PK ditunjuk dan disepakati PK

7.Majelis ketua dari unsur peserta dipilih oleh forum persidangan.

8.Majelis ketua harus ditetapkan dalam satu surat keputusan.

9.Apabila dalam proses perjalanan sidang satu dan atau lebih dari satu majelis ketua mengundurkan diri karena alasan tetap, maka harus digantiyang lain dengan tetap memperhatikan keterwakilannya sehingga harus dilakukan perubahan dan atau penerbitan baru surat keputusan.

ISTILAH-ISTILAH TAMBAHAN DALAM SIDANG GMKI

• QUORUM
Jumlah tertentu orang yang hadir, sehingga sidang bisa dilaksanakan.
• SKORS
Sidang sudah berjalan sesuai kuorum, di tengah jalan perlu berhenti untuk memberikan kesempatan pihak-pihak negosiasi/lobi.
• NEGOSIASI
Proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara pihak satu dengan pihak yang lain.
• LOBI
Kegiatan yang dilakukan seseorang untuk mempengaruhi orang lain dalam kaitannya dengan perihal penting, misal pemungutan suara menjelang pemilihan ketua.
• FLOOR / FORUM
Bisa tempat/suasana pertemuan untuk bertukar pendapat/peserta persidangan.
• Musyawarah untuk mufakat
Pengambilan keputusan dengan cara kesepakatan bersama.
• VOTING
Pengambilan keputusan dengan suara terbanyak.
• ONE MAN ONE VOTE
pengambilan keputusan satu orang satu suara

• ONE DELEGATION ONE VOTE
pengambilan keputusan satu delegasi satu suara
• AKLAMASI
Pernyataan setuju secara lisan dari seluruh peserta rapat terhadap suatu usul tanpa melalui pemungutan suara.
• INTERUPSI
Penyelaan Atau Pemotongan (Pembicaraan, Pidato Dls)
• DEADLOCK
Sidang berhenti tanpa keputusan karena terjadi silang pendapat yang tajam.
• CARETEKER
Seorang yang menerima mandat untuk menjalankan roda organisasi dalam waktu tertentu.
• WALK OUT
keluar sidang dengan maksud dan tujuan untuk tidak menerima keputusan sidang
• KEPUTUSAN
segala putusan yang telah ditetapkan {sesudah dipertimbangkan, dipikirkan, dsb} yang berkekuatan hukum ke dalam
• KETETAPAN
Segala putusan yang mempunyai ketetapan hukum keluar dan ke dalam.
• TEAM VERIFIKASI
Beberapa orang yang bertugas memeriksa laporan dengan kenyataan di lapangan.
• LAPORAN DITERIMA
Laporan pertanggungjawaban yang setelah dinilai forum ternyata sesuai dan bisa diterima forum.
• LAPORAN DIPERBAIKI
Laporan pertanggungjawaban yang setelah dinilai forum ternyata banyak ketidaksesuasian dan tidak bisa diterima forum dan akhirnya diberi kesepatan untuk mengevaluasi dan memperbaiknya.
• LAPORAN DITERIMA DENGAN CATATAN
Laporan pertanggungjawaban yang setelah dinilai forum ternyata sesuai dan bisa diterima forum, namun dengan catatan yang mesti dipenuhi dalam tempo waktu tertentu
• KETUA DEMISIONER
Seorang ketua yang selesai mempertangungjjawabkan laporan, setelah diverifikasi lalu dinilai dan dinyatakan diterima, kemudian kuasa kepemimpinan dicabut.
• KETUA TERPILIH
Seorang yang diajukan atau mengajukan diri menjadi ketua dengan memenuhi persyaratan, lalu dinyatakan menang baik lewat aklamasi, musyawarah untuk mufakat atau voting.
• PANDANGAN UMUM
Pada umumnya diadakan dalam sidang, ini disampaikan wakil atau delegasi kelompok tertentu dalam menanggapi suatu pernyataan / pidato pertangungjawaban.
• DELEGASI
Utusan dari kelompok yang mewakili dalam sidang. Contohnya Komisariat atau badan pengurus cabang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun