Mohon tunggu...
andika
andika Mohon Tunggu... Administrasi - Pria biasa

hanya orang biasa, bukan siapa siapa juga\r\n

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Melanggar Aturan Lalu Lintas? Biasa!

19 September 2011   02:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:50 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

  [caption id="attachment_132087" align="aligncenter" width="600" caption="melanggar aturan lalu lintas itu mah biasa.......foto dok lokerz"][/caption] Sudah kata sales promotion cantik salah satu penjualan mobil itu kepada pembeli, .........enggak apa apa kok pak......pakai nomor ini, enggak apa apa kok dia mengulang .....nomor ini juga baru dikembalikan kemarin yang dipakai polisi.......benar deh pak......enggak apa apa kok, sudah biasa, ........soalnya kalau tunggu urus STNK keluar dulu, kan lama, perlu waktu dua minggu....paling cepat juga satu minggu kalau lancar....sudak pake ajja enggak apa apa kok pak,  sales itu lagi menawarkan...... Si bapak yang ditawari masih melotot, .........sepertinya dia berat untuk menerima tawaran sales itu........sudah enggak apa apa pake ajja.........assal bapak jangan keliatan kalau takut atau ragu ragu di jalan, biasaa ajja....enggak apa apa kok....... banyak yang pake seperti itu. Bener ne enggak apa apa?............yah si bapak, .......ya bener lah, ........assal bapak jangan keliatan takut bawa mobilnya, biasa ajja......bener,........ kata si sales meyakinkan si bapak yang masih tampak ragu. Bagaimana dengan assuransianya neng?.........itu mah sudah, sudah selesai sudah di-cover asuransi sejak bapak memberikan pelunasan pembayaran minggu lalu.........jadi kalau ada apa apa dengan kendaran ini di jalan, mobilnya sudah di jamin asuransi. Kalau bapak mau bawa mobilnya, ini saya segera pasangkan plat nomer kendaraannya untuk sementara bapak pakai sebelum plat nomer yang asli jadi...........maukan pak?...............sudah enggak apa apa......... Nanti jika ternyata ditangkap polis juga di jalan, saya kasih tahu ya kalau sini yang suruh pakai, sibapak meyakinkan si sales...............yah si bapak ini......ya enggak bisa-lah pak, itu mah resiko bapak sendiri, makanya hati hati ajja, enggak mungkinlah polisi mau stop mobil di jalan kalau tidak mencurigakan,.......sudah pake ajja.... Bagaimana ne dek........si bapak masih ragu, dia tanya anaknya yang ikut..........si anak diam saja, mungkin dalam hatinya si bapak ini bagaimana seh kok mau melanggar aturan lalu lintas tanya anaknya, ngajarin yang enggak bener.....hehe. Cuma si bapak pikir kalau enggak dibawa mobilnya, berarti masih perlu tunggu lama, padahal mobil lama sudah dijual untuk beli mobil yang baru......di jalan juga banyak yang melanggar aturan lalu lintas seperti dikatakan oleh sales tadi enggak apa apa......belok kanan ditempat yang jelas jelas ada rambu larangannya juga banyak, .........karena enggak ada polisi jaga disitu.......cuma kenapa juga dibuat rambu seperti itu, padahal sepertinya belok kanan ditempat itu enggak apa apa kalau masih pagi sampai jam 9 misalnya...... Susah memang,........ dari pangkalan semua sudah berpikiran melanggar rambu lalu lintas enggak apa apa.........lampu masih merah....... pengemudi sepeda motor langsung tancap gas ada dimana mana, sepertinya aturan lalu lintas tidak berlaku untuk pengemudi sepeda motor, kecuali ada polisi jaga..... polisi lagi disalahkan. Pengemudi angkot ternyata banyak yang tidak memiliki SIM A  khusus untuk mengemudi angkutan umum.......kenapa?...........infonya susah untuk mengurus SIM A khusus itu,...... karena harus ke Samsat di jalan Daan Mogot, antri lagi....lama lagi, buang waktu satu hari yang belum tentu jadi........ Kalau di Malaysia emangnya bagaimana Mas?.............ini dia, setahu saya ni ya, nanti kalau ada yang enggak bener, kompasiana orang malaysia biasanya akan membenarkan. Jika di Malaysia : 1. Pengawas aturan lalu lintas dimana mana cukup banyak dipasang kamera CCTV ( kamera litar kata orang sana ), termasuk ditempat parkir ada cctv atau mesin khusus yang mengintai pelanggaran lalu lintas, perpakiran termasuk yang tidak bayar parkir.........jika tidak dipasang ada juga petugas LLAJ secara manual yang mengintai ditempat tempat tertentu, makanya banyak orangnya enggak ngerti kalau melanggar karena tidak ada pemberitahuan, ........cuma komputer sudah mencatatnya nanti pada  waktu akan memperpanjang STNK enggak bakalan di perpanjang  kakau belum bayar asuransi ( di malaysia wajib ) dan melunasi semua penggaran. Ada yang tidak tahu kalau sudah ada 6 penggaran yang harus dibayar......hehe. gitu. 2. Tidak langsung dapat SIM, setelah ikut sekolah mengemudi, maka setelah lulus ujian untuk mengemudi di jalan diberikan SIM Sementara dan di body kendaran harus ditempeli tanda "P", di kaca depan dan belakang yang nenandakan kakau sipengemudi masih menggunakan SIM Sementara,....... jadi kalau ada yang menabrak pengendara mobil dengan tanda " P ", maka yang disalahkan pertama adalah yang menabrak mobil bertanda P itu tadi. 3. SIM Sementara di Malaysia berlaku selama 1 tahun, ........kalau terbukti oke, maka akan diberikan SIM tetap. Jika menlanggar lalu lintas selama menggunakan SIM sementara untuk klasifikasi tertentu, maka SIM sementara akan dicabut dan tidak bolek meminta SIM tetap. Begitu juga jika suadah memiliki SIM tetap jika melangga lalu lintas dengan klasifikasi tertentu SIM bisa dicabut. Makanya di Malaysia orang mengemudi di jalan takut sekali  melanggar lalu lintas, karena takut SIM ditandai - dibolongi dan dengan klasifikasi tertentu SIM bisa dicabut. Banyak juga kok yang melanggar......... buktinya engak apa apa.............yah kamu, ...... kalau pelanggaran  dan mbrudal itu mah ada di mana mana,.......... cuma rasa takut itu ada......hehe. 4. Di Malaysia untuk punya SIM itu mudah, cuma tidak gambapangan.........ya mudah kok, syarat oke sudah selesai dan lagian boleh pilih usia SIM mau 1 tahun bayar 30 ringgit, mau 2 tahun bayar 60 ringgit, mau 3 tahun bayar 90 ringgit dan kalau mau 4 tahun bayar 120 ringgit........mudahkan. Tidak harus 4 tahun sekaligus, boleh tergantung sanggup bayarnya.....gitu. Aneh ya?...........apanya yang aneh...........hehe 5. Kaca gelap, sama sekali tidak diperbolehkan di seantero Malaysia..................kecuali untuk hal tertentu........ dan itu sedikit sekali,...........kerana harus ada ijin dari jabatan pengakutan jalan ( JPJ ) yang bertanggung jawab atas semua urusan surat surat kelaikan kendaran termasuk SIM dan STNK dan traffic managemant sekalian,...... untuk mengurus  mendapatkan ijin menggunakan kaca gelap lama......... harus diperiksa kebenarannya, ........tidak mudah......kalau oke baru diluluskan. Polisi di Malaysia cuma urus penegakan hukum di jalan........gitu. Jika sekarang ramai ramai orang membicarak pelanggaran lalu linatas, .........yah selain memang sudah dari sononya enggak jelas, yang bertanggung jawab dan punya wewenang siapa dan mengapanya ribet, .......undang undanngnya ribet, dilapangan ribet, pengendara enggak perduli, melanngagar juga enggap apa apa,.............ya suddaahhh.....bagaimana kitanya sajja sekarang .........mau taat aturan atau tidak?............ Mas mas, kita ikut aturan yang mana dong, kalau dibilang semua ribet?...............ya, aturan yang ada sekarang saja-lah mau apa lagi? .....gitu ajja kok repot.....untuk membuat lagi undang undang lalu lintas yang baru, kan biayanya mahal broer......mahal banget!........kok enggak percaya seh.......hehe Salam sukses untuk semua

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun